Suara.com - Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo menanggapi larangan Perayaan Natal di kawasan Dharmasraya, Sumatera Barat yang santer beberapa waktu lalu. Dia meminta agar masyarakat lebih menyoroti sisi positifnya.
Suharyo menjelaskan, Indonesia yang menganut Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945 serta ideologi Pancasila pada dasarnya mengizinkan kebebasan beragama. Masyarakat di Indonesia disebutnya sudah memiliki landasan yang mendukungnya.
"Negara menghormati hak setiap warga negara untuk beribadah menurut keyakinan masing-masing, Itu standarnya, dan cita-citanya," ujar Suharyo di gereja Katedral, Jakarta Pusat, Rabu (25/12/2019).
Meski demikian, ia tidak memungkiri kebebasan beragama belum sepenuhnya terwujud seperti di Dharmasraya. Menurutnya kasus ini harus dituntaskan kepala daerah setempat dengan cara yang bisa diterima.
"Saya merasa bahwa itu tanggung jawab kepala daerah yang masing-masing yang harus diselesaikan dengan dialog dengan berbagai macam pihak, dialog yang mencerdaskan," jelasnya.
Namun, menurutnya secara keseluruhan di Indonesia soal kebebasan beragama sudah berjalan dengan baik. Bahkan, keberagaman di Indonesia disebutnya sudah diakui hingga negara lain.
"Saya tak mau memperkecilkan persoalan. Tapi yang kecil itu harus diusahakan, diclearkan. Tak perlu mengaburkan yang baik, bahkan sangat baik," tuturnya.
Karena itu, ia menganggap kasus yang terjadi seperti di Dharmasraya dan daerah lainnya tak boleh mengalihkan pandangan dari kebebasan yang disebutnya sudah berjalan baik. Sisi positif itu, kata Suharyo, perlu diperhatikan.
"Jangan karena 1-2 kasus yang kalau mungkin dihitung-hitung hanya 0,000 sekian persen. Sehingga saya sendiri cenderung melihatnya dalam segi positif," pungkasnya.
Baca Juga: Usung Persahabatan, Kardinal Suharyo: Ujaran Kebencian Tanda Zaman Negatif
Diketahui, jemaat Stasi Santa Anastasia, yang beranggotakan 40 orang sudah bersiap menggelar kebaktian Natal dalam rangka memperingati hari kelahiran Yesus Kristus tersebut.
Namun, Pemkab Dharmasraya mengeluarkan larangan perayaan Natal melalui surat pemberitahuan pada 10 Desember 2019, yang intinya menyebutkan pelarangan perayaan Natal secara bersama-sama, kecuali di rumah ibadah resmi.
Salah satu alasannya adalah untuk menghindari dampak sosial atas "keberadaan rumah yang dijadikan tempat ibadah" oleh umat Kristiani.
Berita Terkait
-
Khidmatnya Penyandang Tunarungu Ikuti Misa Natal di Gereja Katedral
-
Usung Persahabatan, Kardinal Suharyo: Ujaran Kebencian Tanda Zaman Negatif
-
Anies Pidato Potong Waktu Prosesi Misa Natal, Ini Kata Kardinal Suharyo
-
Bersama Yudi Latif, Komunitas Lintas Agama Kunjungi Gereja Katedral
-
Istana: Perayaan Natal di Dharmasraya Tidak Boleh Dihalangi!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur