Suara.com - Narapidana kasus pembunuhan berencana John Refra alias John Kei telah bebas bersyarat pada Kamis (26/12/2019) hari ini.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan pembebasan bersyarat John Kei berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Pauliinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," katanya melalui keterangan tertulis pada Kamis (26/12/2019).
Ade mengatakan berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 723K/PID/2013, John Kei dipidana 16 tahun karena kasus tindak pidana melanggar pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Permisan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
John Kei mendapat remisi dengan total 36 bulan 30 hari selama menjalani pidana. Kata Ade, berdasarkan perhitungan John Kei bebas 31 Maret 2025.
"Namun setelah memenuhi persyaratan diberikan pembebasan bersyarat melaksanakan bebas bersyarat tanggal 26 Desember 2019 dan masa percobaan berakhir 31 Maret 2026," ucap dia.
Tak hanya itu, Ade mengatakan pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (1) poin Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Ade menyebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.
Adapun persyaratan bebas bersyarat yakni telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan, berkelakuan baik 9 bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Baca Juga: John Kei, Pertobatan Godfather of Jakarta di Lapas Nusakambangan
Kemudian syarat-syarat tersebut kata Ade dibuktikan diantaranya dengan adanya surat pernyataan dari narapidana tak akan melakukan perbuatan melanggar hukum dan jaminan kesanggupan dari keluarga atau wali yang diketahui lurah/kepala desa.
Berita Terkait
-
John Kei, Pertobatan Godfather of Jakarta di Lapas Nusakambangan
-
Telusuri Kesaksian Freddy, Polisi akan Periksa John Kei
-
Dirjen Lapas Akui Ada Petugas Lapas yang Kerja Sama dengan Napi
-
John Kei dan Freddy Budiman "Nyoblos" di Lapas Nusakambangan
-
Polisi Bekuk Anak Buah John Kei yang Jadi Buron Dua Tahun
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Keakraban Prabowo dan Trump Jadi Bahan Lelucon Jimmy Kimmel di TV Nasional
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
-
Bikin Pedagang Pasar Tersiksa, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta
-
60 Koperasi Merah Putih Terima Dana Rp6 Miliar, Menkop Ferry Ingatkan Soal Kejujuran
-
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Jika Terbukti Wajib Mundur dari Hakim MK
-
Di Balik Sertifikat Akreditasi: Upaya Klinik dan LAFKESPRI Jaga Mutu Layanan Kesehatan Indonesia
-
Soroti Kesenjangan Energi, Akademisi: Target Listrik 5.700 Desa Harus Wujudkan Keadilan Akses!
-
Hadapi Nyinyiran, Prabowo Beberkan Bukti Keberhasilan MBG: 99,99% Sukses!
-
Dipuji Dunia, Disindir di Negeri Sendiri: Prabowo Bela Program Makan Bergizi Gratis dari Cibiran
-
Perpres Sudah Disiapkan, Pakar Ingatkan Peluang Besar dan Risiko PLTN di Indonesia