Suara.com - Narapidana kasus pembunuhan berencana John Refra alias John Kei telah bebas bersyarat pada Kamis (26/12/2019) hari ini.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan pembebasan bersyarat John Kei berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Pauliinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," katanya melalui keterangan tertulis pada Kamis (26/12/2019).
Ade mengatakan berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 723K/PID/2013, John Kei dipidana 16 tahun karena kasus tindak pidana melanggar pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Permisan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
John Kei mendapat remisi dengan total 36 bulan 30 hari selama menjalani pidana. Kata Ade, berdasarkan perhitungan John Kei bebas 31 Maret 2025.
"Namun setelah memenuhi persyaratan diberikan pembebasan bersyarat melaksanakan bebas bersyarat tanggal 26 Desember 2019 dan masa percobaan berakhir 31 Maret 2026," ucap dia.
Tak hanya itu, Ade mengatakan pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (1) poin Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Ade menyebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.
Adapun persyaratan bebas bersyarat yakni telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan, berkelakuan baik 9 bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Baca Juga: John Kei, Pertobatan Godfather of Jakarta di Lapas Nusakambangan
Kemudian syarat-syarat tersebut kata Ade dibuktikan diantaranya dengan adanya surat pernyataan dari narapidana tak akan melakukan perbuatan melanggar hukum dan jaminan kesanggupan dari keluarga atau wali yang diketahui lurah/kepala desa.
Berita Terkait
-
John Kei, Pertobatan Godfather of Jakarta di Lapas Nusakambangan
-
Telusuri Kesaksian Freddy, Polisi akan Periksa John Kei
-
Dirjen Lapas Akui Ada Petugas Lapas yang Kerja Sama dengan Napi
-
John Kei dan Freddy Budiman "Nyoblos" di Lapas Nusakambangan
-
Polisi Bekuk Anak Buah John Kei yang Jadi Buron Dua Tahun
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK