Suara.com - Narapidana kasus pembunuhan berencana John Refra alias John Kei telah bebas bersyarat pada Kamis (26/12/2019) hari ini.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan pembebasan bersyarat John Kei berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Pauliinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," katanya melalui keterangan tertulis pada Kamis (26/12/2019).
Ade mengatakan berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 723K/PID/2013, John Kei dipidana 16 tahun karena kasus tindak pidana melanggar pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Permisan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
John Kei mendapat remisi dengan total 36 bulan 30 hari selama menjalani pidana. Kata Ade, berdasarkan perhitungan John Kei bebas 31 Maret 2025.
"Namun setelah memenuhi persyaratan diberikan pembebasan bersyarat melaksanakan bebas bersyarat tanggal 26 Desember 2019 dan masa percobaan berakhir 31 Maret 2026," ucap dia.
Tak hanya itu, Ade mengatakan pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (1) poin Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Ade menyebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.
Adapun persyaratan bebas bersyarat yakni telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan, berkelakuan baik 9 bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Baca Juga: John Kei, Pertobatan Godfather of Jakarta di Lapas Nusakambangan
Kemudian syarat-syarat tersebut kata Ade dibuktikan diantaranya dengan adanya surat pernyataan dari narapidana tak akan melakukan perbuatan melanggar hukum dan jaminan kesanggupan dari keluarga atau wali yang diketahui lurah/kepala desa.
Berita Terkait
-
John Kei, Pertobatan Godfather of Jakarta di Lapas Nusakambangan
-
Telusuri Kesaksian Freddy, Polisi akan Periksa John Kei
-
Dirjen Lapas Akui Ada Petugas Lapas yang Kerja Sama dengan Napi
-
John Kei dan Freddy Budiman "Nyoblos" di Lapas Nusakambangan
-
Polisi Bekuk Anak Buah John Kei yang Jadi Buron Dua Tahun
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!