Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmianta Dusak, telah mendeteksi adanya modus pemasukan barang-barang seperti narkoba, telepon genggam dan alat eletronik, melalui petugas lembaga pemasyarakatan.
"Barang-barang ini (HP dan alat elektronik) berasal dari luar, saya mendeteksi ada sembilan modus tentang pemasukan barang, salah satunya dari petugas," ujar Dusak usai pemusnahan Handphone di Lapas Narkotika Kelas II A Cipinang, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Dusak menuturkan, jika di dalam Lapas ataupun Rumah Tahanan (Rutan) ditemukan upaya petugas, yang membantu memasukkan barang baik yang berkaitan dengan pidana atau tidak, pihaknya akan memberi sanksi.
"Kalau barang-barangnya tidak berkaitan dengan pidana, secara administrasi kita beri sanksi baik seperti teguran atau penundaan pangkat. Namun, jika petugas membantu narapidana memasukan benda Narkoba sanksinya akan diberikan diberhentikan," ucapnya.
Sementara itu kata Dusak, narapidana yang membawa Narkoba tidak diberikan remisi.
"Napi yang ketahuan tidak dapat remisi dalam waktu tertentu dan akan tempatkan di tempat yang khusus," tandasnya
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, memusnahkan 766 ratusan handphone di Lembaga Pemasyrakatan Narkotika Kelas II A Cipinang, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Tak hanya Handphone, petugas Lapas juga menemukan 343 senjata tajam, 304 charger, Power Bank 8 buah, Kipas Angin 8 buah, DVD satu buah dan kompor gas portabel 7 buah, hasil pengeledahan selama kurun waktu Mei hingga Desember 2015 di tiga Lapas dan tiga Rutan di DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Buntut Napi Korupsi Ngopi di Kendari: Supriadi Dipindah ke Nusakambangan, Karutan Resmi Dicopot
-
DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, 'Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas!'
-
Modus Rokok Modifikasi: Cara Licik Selundupkan Tembakau Sintetis ke Lapas Karawang Terbongkar
-
Vonis 8 Tahun Cuma Jalan 4 Tahun, Doni Salmanan Eks Crazy Rich Resmi Bebas Bersyarat!
-
Lapas Nyaris Meledak! Kepala BNN Usul 54 Ribu Pengguna Narkoba Direhabilitasi Ketimbang Dipenjara
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK