Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmianta Dusak, telah mendeteksi adanya modus pemasukan barang-barang seperti narkoba, telepon genggam dan alat eletronik, melalui petugas lembaga pemasyarakatan.
"Barang-barang ini (HP dan alat elektronik) berasal dari luar, saya mendeteksi ada sembilan modus tentang pemasukan barang, salah satunya dari petugas," ujar Dusak usai pemusnahan Handphone di Lapas Narkotika Kelas II A Cipinang, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Dusak menuturkan, jika di dalam Lapas ataupun Rumah Tahanan (Rutan) ditemukan upaya petugas, yang membantu memasukkan barang baik yang berkaitan dengan pidana atau tidak, pihaknya akan memberi sanksi.
"Kalau barang-barangnya tidak berkaitan dengan pidana, secara administrasi kita beri sanksi baik seperti teguran atau penundaan pangkat. Namun, jika petugas membantu narapidana memasukan benda Narkoba sanksinya akan diberikan diberhentikan," ucapnya.
Sementara itu kata Dusak, narapidana yang membawa Narkoba tidak diberikan remisi.
"Napi yang ketahuan tidak dapat remisi dalam waktu tertentu dan akan tempatkan di tempat yang khusus," tandasnya
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, memusnahkan 766 ratusan handphone di Lembaga Pemasyrakatan Narkotika Kelas II A Cipinang, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Tak hanya Handphone, petugas Lapas juga menemukan 343 senjata tajam, 304 charger, Power Bank 8 buah, Kipas Angin 8 buah, DVD satu buah dan kompor gas portabel 7 buah, hasil pengeledahan selama kurun waktu Mei hingga Desember 2015 di tiga Lapas dan tiga Rutan di DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Kado Natal dari Balik Jeruji: 138 Warga Binaan Lapas Cipinang Terima Remisi, 2 Orang Bisa Bebas
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Emiten Ini Catat Kinerja Positif Keuangan, Bagikan Produk Gratis untuk Masyarakat
-
Alasan Sebenarnya Ammar Zoni Ngotot Sidang Tatap Muka, Singgung Kandang Harimau
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana