Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmianta Dusak, telah mendeteksi adanya modus pemasukan barang-barang seperti narkoba, telepon genggam dan alat eletronik, melalui petugas lembaga pemasyarakatan.
"Barang-barang ini (HP dan alat elektronik) berasal dari luar, saya mendeteksi ada sembilan modus tentang pemasukan barang, salah satunya dari petugas," ujar Dusak usai pemusnahan Handphone di Lapas Narkotika Kelas II A Cipinang, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Dusak menuturkan, jika di dalam Lapas ataupun Rumah Tahanan (Rutan) ditemukan upaya petugas, yang membantu memasukkan barang baik yang berkaitan dengan pidana atau tidak, pihaknya akan memberi sanksi.
"Kalau barang-barangnya tidak berkaitan dengan pidana, secara administrasi kita beri sanksi baik seperti teguran atau penundaan pangkat. Namun, jika petugas membantu narapidana memasukan benda Narkoba sanksinya akan diberikan diberhentikan," ucapnya.
Sementara itu kata Dusak, narapidana yang membawa Narkoba tidak diberikan remisi.
"Napi yang ketahuan tidak dapat remisi dalam waktu tertentu dan akan tempatkan di tempat yang khusus," tandasnya
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, memusnahkan 766 ratusan handphone di Lembaga Pemasyrakatan Narkotika Kelas II A Cipinang, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Tak hanya Handphone, petugas Lapas juga menemukan 343 senjata tajam, 304 charger, Power Bank 8 buah, Kipas Angin 8 buah, DVD satu buah dan kompor gas portabel 7 buah, hasil pengeledahan selama kurun waktu Mei hingga Desember 2015 di tiga Lapas dan tiga Rutan di DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Warga Binaan Lapas Cibinong Ikuti Gerakan Membaca Alkitab untuk Pembinaan Rohani
-
Aktivis UNY Perdana Arie Resmi Bebas dari Lapas Cebongan, Tegaskan Tetap Suarakan Keadilan
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Kado Natal dari Balik Jeruji: 138 Warga Binaan Lapas Cipinang Terima Remisi, 2 Orang Bisa Bebas
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan
-
Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026
-
Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS
-
H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu
-
KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026
-
Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa
-
Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh
-
PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan
-
Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan