Suara.com - Abdul Malik alias AM (44), pengemudi Lamborghini yang menodongkan pistol kepada dua pelajar SMA dikenakan pasal berlapis. Abdul dikenakan pasal berlapis terkait kasus penodongan dan kepemilikan opsetan hewan langka yang dilindungi.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan aksi koboi yang dilakukan tersangka di jalanan AM telah melanggar tindak pidana pengancam. Atas perbuatannya itu AM pun terancam dengan hukuman penjara satu tahun.
Sementara itu, terkait kepemilikan opsetan hewan langka AM pun terancam dikenakan Pasal 40 (2) juncto Pasal 21 (2) huruf b dan d.
Pasal 40 (2) juncto Pasal 21 (2) huruf b itu berbunyi; setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
Sementara huruf d berbunyi; memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Pasal tersebut dikenakan kepada AM setelah polisi melakukan penggeledahan di kediaman AM, di Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis (26/12) kemarin.
Dalam penggeledahan tersebut polisi menemukan sejumlah opsetan hewan langka seperti dua kepala Rusa Bawean, satu ekor Burung Cenderawasih, dan satu ekor Harimau Sumatera.
Atas perbuatannya itu, AM pun terancam dengan hukuman penjara lima tahun.
Baca Juga: Besok, Dokter RS Yadika Diperiksa soal Kasus Penodongan Pistol
"Bisa terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan
-
Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?
-
Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang