Suara.com - Abdul Malik alias AM (44), pengemudi Lamborghini yang menodongkan pistol kepada dua pelajar SMA dikenakan pasal berlapis. Abdul dikenakan pasal berlapis terkait kasus penodongan dan kepemilikan opsetan hewan langka yang dilindungi.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan aksi koboi yang dilakukan tersangka di jalanan AM telah melanggar tindak pidana pengancam. Atas perbuatannya itu AM pun terancam dengan hukuman penjara satu tahun.
Sementara itu, terkait kepemilikan opsetan hewan langka AM pun terancam dikenakan Pasal 40 (2) juncto Pasal 21 (2) huruf b dan d.
Pasal 40 (2) juncto Pasal 21 (2) huruf b itu berbunyi; setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
Sementara huruf d berbunyi; memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Pasal tersebut dikenakan kepada AM setelah polisi melakukan penggeledahan di kediaman AM, di Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis (26/12) kemarin.
Dalam penggeledahan tersebut polisi menemukan sejumlah opsetan hewan langka seperti dua kepala Rusa Bawean, satu ekor Burung Cenderawasih, dan satu ekor Harimau Sumatera.
Atas perbuatannya itu, AM pun terancam dengan hukuman penjara lima tahun.
Baca Juga: Besok, Dokter RS Yadika Diperiksa soal Kasus Penodongan Pistol
"Bisa terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!