Suara.com - Mahkamah Agung (MA) RI menyampaikan hasil kerja selama tahun 2019. Hasilnya, 20.021 perkara yang diajukan sepanjang tahun berhasil diputuskan.
Ketua MA Hatta Ali mengatakan sepanjang 2019 jumlah perkara yang diregister di MA adalah sebanyak 19.370 kasus. Jumlah ini, kata Hatta, meningkat 12,91 persen dari tahun sebelumnya.
"Sekalipun jumlah perkara masuk tersebut meningkat sebesar 12,91 persen dari tahun sebelumnya, Mahkamah Agung berhasil memutus 20.021 perkara," ujar Hatta di gedung MA, Jumat (27/12/2019).
Selain itu, jumlah beban perkara yang ditanggung selama 2019 berjumlah 20.276 kasus. Dengan demikian, karena perkara yang diputus adalah 20,021, maka kasus yang diselesaikan MA, kata Hatta, meningkat 13,51 persen dari tahun sebelumnya.
Hatta menjelaskan jelang pergantian tahun, dari total 20.276 perkara, pihaknya hanya menyisakan 255 perkara. Menurutnya hal ini adalah hasil kerja keras para hakim dan pihak terkait hingga menghasilkan rekor baru dalam sejarah MA.
"Sisa perkara tahun 2019 tersebut, memecahkan rekor hasil terbaik yang pernah dicapai oleh MA. Data ini masih dinamis karena hingga hari terakhir 2019, Mahkamah Agung masih terus bersidang dan menyelesaikan perkara," tuturnya.
Dari sisi penyelesaian perkara, Hatta juga mengklaim pihaknya telah menyelesaikan 96.20 persen dari total perkara hanya dalam waktu 3 bulan. Menurutnya hal ini sesuai dengan SK KMA Nomor 214 Tahun 2014.
Berkenaan dengan itu, Hatta menyatakan 18.274 perkara telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengajuan. Pihaknya juga mengaku telah melakukan transparansi dengan mengunggah 4.326.850 putusan.
"Implementasi kebijakan Mahkamah Agung dalam penanganan dan penyelesaian perkara terus menunjukkan hasil yang positif," pungkasnya.
Baca Juga: Mahkamah Agung Nonaktifkan Albertina Ho dan Nawawi Pomolango Sebagai Hakim
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
-
Wujudkan Kampung Haji Indonesia, Danantara Akuisisi Hotel Dekat Ka'bah, Ikut Lelang Beli Lahan
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha