Suara.com - Mahkamah Agung (MA) RI menyampaikan hasil kerja selama tahun 2019. Hasilnya, 20.021 perkara yang diajukan sepanjang tahun berhasil diputuskan.
Ketua MA Hatta Ali mengatakan sepanjang 2019 jumlah perkara yang diregister di MA adalah sebanyak 19.370 kasus. Jumlah ini, kata Hatta, meningkat 12,91 persen dari tahun sebelumnya.
"Sekalipun jumlah perkara masuk tersebut meningkat sebesar 12,91 persen dari tahun sebelumnya, Mahkamah Agung berhasil memutus 20.021 perkara," ujar Hatta di gedung MA, Jumat (27/12/2019).
Selain itu, jumlah beban perkara yang ditanggung selama 2019 berjumlah 20.276 kasus. Dengan demikian, karena perkara yang diputus adalah 20,021, maka kasus yang diselesaikan MA, kata Hatta, meningkat 13,51 persen dari tahun sebelumnya.
Hatta menjelaskan jelang pergantian tahun, dari total 20.276 perkara, pihaknya hanya menyisakan 255 perkara. Menurutnya hal ini adalah hasil kerja keras para hakim dan pihak terkait hingga menghasilkan rekor baru dalam sejarah MA.
"Sisa perkara tahun 2019 tersebut, memecahkan rekor hasil terbaik yang pernah dicapai oleh MA. Data ini masih dinamis karena hingga hari terakhir 2019, Mahkamah Agung masih terus bersidang dan menyelesaikan perkara," tuturnya.
Dari sisi penyelesaian perkara, Hatta juga mengklaim pihaknya telah menyelesaikan 96.20 persen dari total perkara hanya dalam waktu 3 bulan. Menurutnya hal ini sesuai dengan SK KMA Nomor 214 Tahun 2014.
Berkenaan dengan itu, Hatta menyatakan 18.274 perkara telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengajuan. Pihaknya juga mengaku telah melakukan transparansi dengan mengunggah 4.326.850 putusan.
"Implementasi kebijakan Mahkamah Agung dalam penanganan dan penyelesaian perkara terus menunjukkan hasil yang positif," pungkasnya.
Baca Juga: Mahkamah Agung Nonaktifkan Albertina Ho dan Nawawi Pomolango Sebagai Hakim
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT
-
Dipicu Masalah Asmara! Caddy Golf di Tangerang Dianiaya: Kepala Sobek, Kening dan Bibir Lebam-lebam
-
Lima Hari Baru Bersih, 55,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Gendong Muara Baru
-
MTQ Nasional XXXI Hadir di Jateng, Usung Semangat Harmoni Menuju Indonesia Emas
-
Skandal Proyek Fiktif Rp16 Miliar: Kejati DKI Kembali Seret Dua Pegawai Kementerian PU ke Tahanan
-
Peluang Prabowo-Gibran di Pilpres 2029 Dinilai Masih Terbuka, Manuver Jokowi Jadi Sorotan