Suara.com - Mahkamah Agung (MA) RI mengakui pihaknya kekurangan jumlah hakim. Imbasnya, banyak permintaan untuk melakukan sidang dengan satu hakim atau hakim tunggal di pengadilan sejumlah daerah.
Ketua MA Muhammad Hatta Ali mengatakan selama tahun 2019 pihaknya telah menerbitkan surat izin pemberian dispensasi agar bisa melakukan sidang dengan hakim tunggal. Menurutnya hal ini dilakukan agar persidangan di tiga jenis pengadilan yang ada bisa berjalan lancar.
"Pada 2019 saja saya sebagai ketua MA sudah menerbitkan 131 surat izin untuk melaksanakan persidangan dengan hakim tunggal di Pengadilan Negeri, pengadilan agama, dan mahkamah syariah," ujar Hatta dalam konferensi pers refleksi akhir tahun di Kantor MA, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2019).
Hatta Ali mengatakan kasus permintaan sidang dengan hakim tunggal ini paling banyak terjadi di pengadilan daerah. Ia menyebut di beberapa daerah bahkan hanya memiliki tiga sampai lima hakim saja.
"Kalau selalu majelis tidak akan mencukupi hakimnya banyak daerah yang hakimnya sisa tiga, ada yang empat, ada yang lima," jelasnya.
Meski memberikan surat izin hakim tunggal untuk memimpin jalanya persidangan, Hatta mengaku memberikan catatan khusus dalam suratnya. Jika nantinya jumlah hakim sudah memenuhi syarat, maka persidangan tetap boleh dilanjutkan tanpa mencabut dispensasi.
"Majelis hakim tidak perlu lagi dibatalkan dispensasinya karena nanti akan memakan waktu yang lama," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan