Suara.com - Terdakwa Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar didakwa turut melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari korupsi pengadaan mesin dan pesawat untuk Garuda Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Lie Putera saat membacakan surat dakwaan untuk Emirsyah Satar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata Jaksa Lie.
Jaksa Lie kemudian membeberkan sejumlah uang yang diterima Emirsyah hasil dugaan korupsi tersebut di transfer menggunakan rekening atas nama Woodlake International di UBS, untuk di kirim ke rekening Mia Badilla Suhodo. Uang itu senilai 480 ribu dolar Singapura.
Kemudian sebagian uang tersebut kembali ditransfer ke rekening atas nama Sandrina Abubakar, Sandrani Abubakar, dan Eghadana Rasyid Satar.
Dimana dalam dakwaan dirinci uang diterima Sandrina mencapai 162 ribu dolar singapura dan Sandrani sebesar 45 ribu dolar Singapura. Untuk Eghadana, Emirsyah mengirim uang senilai 2,4 ribu dolar Singapura ke rekening bank Commonwealth Bank of Australia.
Selanjutnya, Emirsyah juga menitipkan sejumlah uang 1.4 juta dolar Amerika Serikat direkening Soetikno Soedardjo di Standard Chartered Bank.
"Itu sebagian uang juga dipergunakan uang untuk melunaskan hutang kredit di UOB Indonesia," ungkap Jaksa Lie
Selain itu uang tersebut juga digunakan untuk Emiryah merenovasi sebagian rumah mertuanya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Draf Perpres KPK Dikritik, Mahfud MD: Enggak Apa-apa
Jaksa menyebut Emiryah mentransfer uang kepada Nana Hadna sebesar 28,9 ribu dolar Singapura dan kembali mengirim uang ke Sandrina sebesar 46,599 dolar Singapura. Dan terakhir, Emirsyah mengirim uang kepada Mia Husodo sebesar 29,5 dolar Singapura.
Kemudian dengan uang itu pun Emiryah membayar satu unit apartemen di unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne sebesar 805 ribu dolar Australia.
Selain itu Emiryah juga dsebut telah menjaminkan sebuah rumah di kawasan Grogol Utara, Jakarta Selatan, sebagai jaminan guna memperoleh kredit dari Bank UOB Indonesia sebesar 804 dolar Amerika Serikat.
Emiryah pun disebut turut mengalihkan kepemilikan satu unit apartemen yang terletak di 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapore, 449306 kepada Innospace Invesment Holding.
Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, Emirsyah didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Didakwa Terima Suap Garuda Rp 46,1 Miliar, Emirsyah: Mohon Maaf Saya Khilaf
-
Akui Tahu Garuda Palsukan Laporan Keuangan, Budi Karya: Geregetan
-
Kasus TPPU Sunjaya, KPK Periksa Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri
-
Kasus TPPU Emirsyah Satar, KPK Periksa Corporate Expert Garuda Indonesia
-
Hasil Pengembangan Kasus Suap Garuda, KPK Periksa 2 Tersangka Kasus TPPU
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser