Suara.com - Terdakwa Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar didakwa turut melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari korupsi pengadaan mesin dan pesawat untuk Garuda Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Lie Putera saat membacakan surat dakwaan untuk Emirsyah Satar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata Jaksa Lie.
Jaksa Lie kemudian membeberkan sejumlah uang yang diterima Emirsyah hasil dugaan korupsi tersebut di transfer menggunakan rekening atas nama Woodlake International di UBS, untuk di kirim ke rekening Mia Badilla Suhodo. Uang itu senilai 480 ribu dolar Singapura.
Kemudian sebagian uang tersebut kembali ditransfer ke rekening atas nama Sandrina Abubakar, Sandrani Abubakar, dan Eghadana Rasyid Satar.
Dimana dalam dakwaan dirinci uang diterima Sandrina mencapai 162 ribu dolar singapura dan Sandrani sebesar 45 ribu dolar Singapura. Untuk Eghadana, Emirsyah mengirim uang senilai 2,4 ribu dolar Singapura ke rekening bank Commonwealth Bank of Australia.
Selanjutnya, Emirsyah juga menitipkan sejumlah uang 1.4 juta dolar Amerika Serikat direkening Soetikno Soedardjo di Standard Chartered Bank.
"Itu sebagian uang juga dipergunakan uang untuk melunaskan hutang kredit di UOB Indonesia," ungkap Jaksa Lie
Selain itu uang tersebut juga digunakan untuk Emiryah merenovasi sebagian rumah mertuanya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Draf Perpres KPK Dikritik, Mahfud MD: Enggak Apa-apa
Jaksa menyebut Emiryah mentransfer uang kepada Nana Hadna sebesar 28,9 ribu dolar Singapura dan kembali mengirim uang ke Sandrina sebesar 46,599 dolar Singapura. Dan terakhir, Emirsyah mengirim uang kepada Mia Husodo sebesar 29,5 dolar Singapura.
Kemudian dengan uang itu pun Emiryah membayar satu unit apartemen di unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne sebesar 805 ribu dolar Australia.
Selain itu Emiryah juga dsebut telah menjaminkan sebuah rumah di kawasan Grogol Utara, Jakarta Selatan, sebagai jaminan guna memperoleh kredit dari Bank UOB Indonesia sebesar 804 dolar Amerika Serikat.
Emiryah pun disebut turut mengalihkan kepemilikan satu unit apartemen yang terletak di 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapore, 449306 kepada Innospace Invesment Holding.
Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, Emirsyah didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Didakwa Terima Suap Garuda Rp 46,1 Miliar, Emirsyah: Mohon Maaf Saya Khilaf
-
Akui Tahu Garuda Palsukan Laporan Keuangan, Budi Karya: Geregetan
-
Kasus TPPU Sunjaya, KPK Periksa Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri
-
Kasus TPPU Emirsyah Satar, KPK Periksa Corporate Expert Garuda Indonesia
-
Hasil Pengembangan Kasus Suap Garuda, KPK Periksa 2 Tersangka Kasus TPPU
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek