Suara.com - Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar didakwa telah menerima sejumlah uang terkait kasus suap dalam pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Emirsyah mendapatkan uang suap mencapai Rp 884 ribu dolar Amerika Serikat, 1 juta Euro, 1,1 juta dolar Singapura dan Rp 5,8 miliar.
Uang suap yang telah diterima Emirsyah bila dikonversi dalam bentuk rupiah mencapai Rp 46,1 miliar.
Jaksa Lie Putera Setiawan menyebutkan, uang -uang diterima Emirsyah diperoleh dari eks Direktur Mugi Reksa Abadi (MRA), Soetikno Soedardjo.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah," kata Lie dalam membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).
Lie menjelaskan uang diterima Emirsyah aras bantuan meloloskan pengadaan pesawat Airbus A.330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 serie 600, pesawat Canadian Regional Jet 1.000 NG, serta pembelian dan perawatan mesin pesawat Rollsroyce Trent 700.
Menurut Lie, Emiryah turut dibantu Hadinoto Soedigno selaku Dirketur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia dan captain Wahyudo dalam melakukan intervensi pengadaan tersebut.
"Untuk itu, patut diduga, bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disevabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Lie.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Emirysah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Berkas Rampung, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Segera Diadili
Ketika Majelis Hakim, menanyakan apakah Emirsyah akan mengajukan nota keberatan. Emirsyah menolak dan lebih meneruskan persidangan dengan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi pada sidang selanjutnya.
"Saya mohon maaf dan saya khilaf. Dan tidak semua dikatakan dalam dakwaan itu benar. Sehingga saya meminta majelis hakim pengadilan untuk dapat memutus seadil-adilnya. Untuk itu, saya tidak mengajukan eksepsi," kata Emirsyah.
Berita Terkait
-
Capai Rp 46 Miliar, Soetikno Didakwa Suap Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar
-
Natalan di Rutan KPK, Artis Maruli: Soetikno Kangen Cucunya
-
Adik Kriss Hatta Diisukan Jadi Gundik Dirut Garuda, Begini Kata Keluarga
-
Kasus Suap Mesin Pesawat, KPK Periksa Sejumlah Eks Pejabat Garuda
-
Kasus Suap Garuda, Politikus PAN Chandra Tirta dan Istri Diperiksa KPK
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah