Suara.com - Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar didakwa telah menerima sejumlah uang terkait kasus suap dalam pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Emirsyah mendapatkan uang suap mencapai Rp 884 ribu dolar Amerika Serikat, 1 juta Euro, 1,1 juta dolar Singapura dan Rp 5,8 miliar.
Uang suap yang telah diterima Emirsyah bila dikonversi dalam bentuk rupiah mencapai Rp 46,1 miliar.
Jaksa Lie Putera Setiawan menyebutkan, uang -uang diterima Emirsyah diperoleh dari eks Direktur Mugi Reksa Abadi (MRA), Soetikno Soedardjo.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah," kata Lie dalam membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).
Lie menjelaskan uang diterima Emirsyah aras bantuan meloloskan pengadaan pesawat Airbus A.330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 serie 600, pesawat Canadian Regional Jet 1.000 NG, serta pembelian dan perawatan mesin pesawat Rollsroyce Trent 700.
Menurut Lie, Emiryah turut dibantu Hadinoto Soedigno selaku Dirketur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia dan captain Wahyudo dalam melakukan intervensi pengadaan tersebut.
"Untuk itu, patut diduga, bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disevabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Lie.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Emirysah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Berkas Rampung, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Segera Diadili
Ketika Majelis Hakim, menanyakan apakah Emirsyah akan mengajukan nota keberatan. Emirsyah menolak dan lebih meneruskan persidangan dengan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi pada sidang selanjutnya.
"Saya mohon maaf dan saya khilaf. Dan tidak semua dikatakan dalam dakwaan itu benar. Sehingga saya meminta majelis hakim pengadilan untuk dapat memutus seadil-adilnya. Untuk itu, saya tidak mengajukan eksepsi," kata Emirsyah.
Berita Terkait
-
Capai Rp 46 Miliar, Soetikno Didakwa Suap Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar
-
Natalan di Rutan KPK, Artis Maruli: Soetikno Kangen Cucunya
-
Adik Kriss Hatta Diisukan Jadi Gundik Dirut Garuda, Begini Kata Keluarga
-
Kasus Suap Mesin Pesawat, KPK Periksa Sejumlah Eks Pejabat Garuda
-
Kasus Suap Garuda, Politikus PAN Chandra Tirta dan Istri Diperiksa KPK
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan