Suara.com - Polisi telah menyita puluhan kardus berisi minuman keras (miras) saat menggelar razia di beberapa tempat hiburan malam di Jalan Toddopuli Makassar, pada Minggu (28/12/2019) malam.
Razia yang digelar di Country Poll Cafe CCR, Lotus, dan Global itu disebut melibatkan Front Pembela Islam.
Namun, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menyangkal jika miras tersebut disita FPI.
"Tidak benar kami minta bantuan atau melibatkan FPI dalam razia minuman keras di Toddopuli," kata Ibrahim seperti dikutip Antara, Selasa (31/12/2019).
Ibrahim menyatakan bahwa penyitaan minuman beralkohol di tiga kafe biliar itu memang ada beberapa anggota FPI yang mengangkat minuman kerasnya. Akan tetapi, semuanya disita oleh Polsek.
"Dalam penyitaan tersebut benar ada ormas FPI yang berada di tempat tersebut. Namun, ormas itu sebatas memberi info dan membantu mengangkat minuman keras yang disita. Bukannya FPI yang menyita," katanya.
Ia mengatakan bahwa ada sebanyak 52 kardus berisi miras yang disita dari beberapa kafe saat operasi cipta kondisi digelar.
Penyitaan minuman keras berbagai merek, baik lokal maupun luar negeri, itu karena ketiga kafe tersebut menjual tanpa izin dari pemerintah daerah.
"Tidak benar yang menyita FPI karena yang mengamankan minuman beralkohol adalah Polsek Panakukang. Razia itu bagian dari Operasi Cipta Kondisi dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru 2020," katanya menegaskan.
Baca Juga: Lerai Pertengkaran Dua Gadis, Pak De Tewas Dilempar Botol Miras
Ibrahim juga mengingatkan bahwa tidak ada kewenangan ormas atau perorangan untuk melakukan penyitaan terhadap barang milik orang lain.
Menurut dia, penyitaan hanya bisa oleh aparat penegak hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang menyatakan tentang dasar-dasar yang harus dipatuhi dalam menyampaikan pendapat, termasuk ormas.
Pada Pasal 59 Ayat (2) UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjelaskan bahwa ormas dilarang, di antaranya melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan.
Berita Terkait
-
FPI Balas Ucapan Mahfud MD: Penodaan Agama tuh, Bawa-bawa Malaikat
-
Mahfud MD Ngomong Malaikat Pun Tak Bisa Desak SKT FPI, MUI Ogah Respons
-
FPI Tak Mau Perpanjang Izin Ormas, Begini Kata Mahfud MD
-
FPI Tak Mau Perpanjang Izin Ormas, Mahfud MD Ogah Ambil Pusing
-
FPI Tak Perpanjang SKT, Tagar #SahFPIOrmasIlegal Memuncak!
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Kalender Akademik Januari-Juni 2026 untuk SD, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA
-
Solusi Login MyASN Digital Bermasalah Usai Ganti Hp
-
Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Waspada Kelembapan Udara Meningkat
-
Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang untuk UMKM Korban Bencana, Cek Syaratnya!
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun