Suara.com - Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis mengatakan organisasinya tidak perlu memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini membuat warganet bereaksi yang kemudian membuat tagar #SahFPIOrmasIlegal.
Pantauan Suara.com, tagar #SahFPIOrmasIlegal masuk daftar trending topik di Twitter pada Sabtu (21/12/2019) siang. Hastag itu telah dipakai dalam lebih dari 6 ribu cuitan.
Warganet ramai-ramai memakai tagar tersebut dengan menyematkan tautan berita tentang FPI yang enggan memperpanjang SKT. Sejumlah netizen pun mendukung pembubaran FPI.
Misalnya seperi yang kicauan yang dibuat oleh @MTuhasan, "Berarti sudah sah sekarang FPI ormas ilegal, jadi sudah seharusnya kalian membubarkan organisasi, dan harapan saya jangan lagi ada anggota/kelompok kalian yang mengatasnamakan "agama", jika kalian ingin berbuat baik berbuatlah atas nama diri sendiri."
Sementara itu warganet lain ikut menyebarkan unggahan yang dibuat oleh akun @bangzul_88.
Dalam postingan itu @bangzul_88 mengunggah video Rizieq Shihab dan memberi narasi sebagai berikut.
"Tagar rakyat hari ini #SahFPIOrmasIlegal. FPI sudah menegaskan dirinya tidak akan memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar di Kemendagri. Pada kasus lain, Rizieq juga telah menyatakan, bahwa dirinya tidak akan minta bantuan otoritas RI untuk kasus pencekalannya. Clear ya..."
Untuk diketahui, Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis mengatakan bahwa saat ini ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu enggan menyoalkan soal ada tidaknya izin perpanjangan surat keterngan terdaftar (SKT) mereka di Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Tetangga Keji, Gadis Difabel di Sukabumi Diperkosa hingga Hamil 3 Bulan
Bahkan, kata Sobri, FPI tidak harus melakukan perpanjangan SKT untuk tetap bisa berdiri.
"FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi (untuk SKT)," katanya saat ditemui wartawan di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2019).
"(Kalau) terdaftar (di Kemendagri) tidak berguna buat FPI. Karena FPI tidak pernah minta bantuan sama pemerintah. FPI jalan (akan) sendiri tanpa mesti mendaftar," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Kader Demokrat Ramai-ramai Bela SBY dan 4 Berita Populer Lainnya
-
Ogah Perpanjang Izin Ormas, FPI Klaim Bisa Berdiri Tanpa Bantuan Pemerintah
-
Aksi Bela Muslim Uighur, FPI Mau Geruduk Kantor Kedubes China Jumat Depan
-
FPI Kutuk Aksi Perobekan Alquran: Pasti Ulah Komunis yang Tak Suka Islam!
-
FPI Klaim Temukan Kondom dan Miras di Acara DWP 2019
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba