Suara.com - Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis mengatakan organisasinya tidak perlu memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini membuat warganet bereaksi yang kemudian membuat tagar #SahFPIOrmasIlegal.
Pantauan Suara.com, tagar #SahFPIOrmasIlegal masuk daftar trending topik di Twitter pada Sabtu (21/12/2019) siang. Hastag itu telah dipakai dalam lebih dari 6 ribu cuitan.
Warganet ramai-ramai memakai tagar tersebut dengan menyematkan tautan berita tentang FPI yang enggan memperpanjang SKT. Sejumlah netizen pun mendukung pembubaran FPI.
Misalnya seperi yang kicauan yang dibuat oleh @MTuhasan, "Berarti sudah sah sekarang FPI ormas ilegal, jadi sudah seharusnya kalian membubarkan organisasi, dan harapan saya jangan lagi ada anggota/kelompok kalian yang mengatasnamakan "agama", jika kalian ingin berbuat baik berbuatlah atas nama diri sendiri."
Sementara itu warganet lain ikut menyebarkan unggahan yang dibuat oleh akun @bangzul_88.
Dalam postingan itu @bangzul_88 mengunggah video Rizieq Shihab dan memberi narasi sebagai berikut.
"Tagar rakyat hari ini #SahFPIOrmasIlegal. FPI sudah menegaskan dirinya tidak akan memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar di Kemendagri. Pada kasus lain, Rizieq juga telah menyatakan, bahwa dirinya tidak akan minta bantuan otoritas RI untuk kasus pencekalannya. Clear ya..."
Untuk diketahui, Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis mengatakan bahwa saat ini ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu enggan menyoalkan soal ada tidaknya izin perpanjangan surat keterngan terdaftar (SKT) mereka di Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Tetangga Keji, Gadis Difabel di Sukabumi Diperkosa hingga Hamil 3 Bulan
Bahkan, kata Sobri, FPI tidak harus melakukan perpanjangan SKT untuk tetap bisa berdiri.
"FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi (untuk SKT)," katanya saat ditemui wartawan di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2019).
"(Kalau) terdaftar (di Kemendagri) tidak berguna buat FPI. Karena FPI tidak pernah minta bantuan sama pemerintah. FPI jalan (akan) sendiri tanpa mesti mendaftar," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Kader Demokrat Ramai-ramai Bela SBY dan 4 Berita Populer Lainnya
-
Ogah Perpanjang Izin Ormas, FPI Klaim Bisa Berdiri Tanpa Bantuan Pemerintah
-
Aksi Bela Muslim Uighur, FPI Mau Geruduk Kantor Kedubes China Jumat Depan
-
FPI Kutuk Aksi Perobekan Alquran: Pasti Ulah Komunis yang Tak Suka Islam!
-
FPI Klaim Temukan Kondom dan Miras di Acara DWP 2019
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi