Suara.com - Sejumlah peserta nikah massal satu persatu mulai membubarkan diri dari tempat acara di Balai Kota, Jakarta Pusat. Padahal, saat itu Ustaz Adi Hidayat tengah memberikan ceramah kepada para peserta.
Tindakan ini bertentangan dengan pesan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pada akhir sambutannya, Anies meminta agar para pasangan tetap di tempat dan mendengarkan ceramah.
"Habis ini ada nasehat dari Ustaz Adi Hidayat. Yang baru akad, ini harus didengarkan. Yang sudah pernah anggap ini sebagai pengingat," ujar Anies di lokasi pada Selasa (31/12/2019).
Usai Anies memberikan sambutan, Ustaz Adi Hidayat memberikan ceramah soal pernikahan. Tetapi dari pantauan Suara.com, peserta nikah justru mulai meninggalkan lokasi. Padahal saat Anies pidato, para peserta masih duduk dan mengabadikan momen dengan berfoto atau mengambil video Anies.
Salah satu peserta nikah massal mengaku sudah lelah dan ingin segera pulang. Ia juga tak ingin berlama-lama agar bisa menikmati tahun baru bersama keluarga.
"Sudah capai mas, biar enggak macet juga. Sekalian tahun baruan di rumah," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turut menyemarakkan tahun baru 2020 dengan menggelar sejumlah acara. Salah satunya adalah gelaran nikah massal.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah menerbitkan Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 122 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Rangkaian Kegiatan Acara Malam Tahun Baru 2020.
Baca Juga: Pasangan Tertua Nikah Massal, Adjid dan Rimih Malu-malu Ditanya Kisah Cinta
Untuk acara nikah massal, Saefuah menyebut acara ini sudah digelar sejak tahun sebelumnya. Pasangan yang akan dinikahkan merupakan pernikahan baru maupun pengesahan atau isbat nikah seperti nikah siri.
Acara ini diikuti oleh sebanyak 633 pasang. Rinciannya terdiri atas pernikahan baru sebanyak 143 pasang dan itsbat nikah sebanyak 490 pasang.
Ia menyatakan seluruh peserta nikah massal akan mendapatkan gratis biaya nikah dan / atau biaya sidang itsbat, uang mahar senilai satu juta rupiah, dan bingkisan pernikahan. Untuk mewujudkan hal ini, Pemprov bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Ini dari dukungan Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta dan juga Pemprov DKI Jakarta," ujar Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Jumat (20/12/2019).
Berita Terkait
-
Pasangan Tertua Nikah Massal, Adjid dan Rimih Malu-malu Ditanya Kisah Cinta
-
Nikah Massal Gratis di Pesta Tahun Baru Jakarta, Ada yang Usianya 77 Tahun
-
Gelar Gladi Bersih Acara Tahun Baru, Pemprov Klaim Tak Tutup Jalan
-
Jadi Pusat Kontrol Panggung Utama Tahun Baru, Instalasi Gabion Dibongkar
-
Antisipasi Sampah Malam Tahun Baru, DLH DKI Kerahkan 7.000 Personel
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum