Suara.com - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi bersama menantunya Rezki Herbiyono kompak mangkir dalam agenda pemeriksaan di KPK terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.
Nurhadi dan Rezki juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain mereka berdua, pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto juga mangkir terkait agenda pemanggilan, hari ini.
"Untuk tiga orang ya, Nurhadi, Rezki dan Hiendra. Sampai sore ini dicek tadi ke teman-teman penyidik memang tidak ada keterangan alasan apa sehingga mereka tidak bisa hadir ya," kata Pelaksana Tugas, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020).
Ali menyebut KPK membutuhkan keterangan ketiga orang tersebut untuk di konfrontir. Dimana Hiendra akan diperiksa untuk Nurhadi. Sementara Nurhadi dan Rezky akan diperiksa untuk Hiendra.
"Jadi berkas ini telah di splitsing (pemecahan berkas perkara), Jadi nanti saling bersaksi," ujar Ali Fikri.
Meski begitu, Ali tak dapat menentukan kapan akan memanggil ulang ketiga tersangka tersebut. Semua, kata Ali, diserahkan kepada penyidik KPK.
"Akan memanggil ulang jadwalnya. Nanti kapan Nanti kami infokan ya tapi memang tadi dari tim penyidik akan memanggil ulang," kata Ali.
Sebelumnya, Nurhadi dan Rezki juga telah dipanggil KPK pada Jumat 20 Desember 2019 lalu. Namun, mereka juga tidak hadir dalam pemeriksaan.
Diketahui, ketiga tersangka belum dilakukan penahanan oleh KPK sejak ditetapkan tersangka pada Senin (16/12/2019) lalu.
Baca Juga: Protes Penetapan Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan Eks Petinggi MA Nurhadi
Ketiganya pun juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri yang diminta KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri pada pihak Imigrasi, yaitu terhadap tiga orang tersangka NHD, RHE dan HS.
Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya, terhitung mulai 12 Desember 2019 dan berlaku selama 6 bulan ke depan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Sedangkan, terkait penerimaan gratifikasi itu terjadi sejak 2014 hingga Agustus 2016 uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar. Gratifikasi itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Berita Terkait
-
Eks Sekretaris MA dan Menantu Hari Ini Diperiksa KPK, Bakal Ditahan?
-
Protes Penetapan Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan Eks Petinggi MA Nurhadi
-
Kasus Suap Perkara, KPK Periksa Kepala Biro Kepegawaian MA Supatmi
-
Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Tersangka Nurhadi Hari Ini
-
Telisik Kasus Suap Perkara, KPK Periksa Sekretaris MA Achmad Setyo
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami