Suara.com - Reynhard Sinaga, 36, mahasiswa Indonesia ini disebut sebagai predator seksual setelah kejahatannya terhadap setidaknya 195 pria terungkap. Satu per satu korban memberikan pengakuan di pengadilan.
Dilaporkan oleh Dailymail, Senin (6/1/2020), korban berusia antara 18 hingga 36 tahun. Tetapi usia rata-rata mereka adalah 21 sebagaimana dikatakan oleh Pengadilan Manchester Crown.
Dua pria bahkan mencoba bunuh diri setelah polisi memberi tahu mereka menjadi korban perkosaan Reynhard.
Lalu hanya ada dua orang dari semua korban yang sadar mereka diperkosa oleh Reynhard.
Tak satu pun dari korban yang mencurigai niat jahat dari Reynhard ketika ia mendekati mereka, bahkan tidak ada yang merasa terintimidasi.
Seorang korban begitu tertekan setelah mengetahui bahwa dia telah diperkosa. Ia bahkan mencoba bunuh diri pada Hari Natal.
Korban lain mengaku takut tidak ada yang akan percaya padanya. Ia juga cemas kalau Reynhard akan bebas dari penjara.
Orang ketiga yang jadi korban telah diperkosa tiga kali. Seorang korban lainnya bahkan diperkosa tujuh kali dalam delapan jam.
Korban yang lain dibius, berulang kali diperkosa, dan disimpan di flatnya, di Princess Street, selama 15 jam.
Baca Juga: Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa 3 Petinggi Perum Perindo
Sejumlah pernyataan pribadi dari para korban juga dibacakan di pengadilan pada hari Senin (6/1).
Seorang korban berkata, "Malam itu seperti malam dengan teman-teman saya. Yang tidak saya ketahui adalah bahwa ada monster yang bersembunyi menunggu untuk mengambil keuntungan dari keadaan mabuk saya."
"Aku ingin Reynhard Sinaga mengakui apa yang telah dia lakukan padaku dan menunjukkan penyesalan, tapi aku ragu itu akan pernah terjadi," imbuhnya.
Korban lain berkata, "Saya benar-benar berpikir dia telah membantu saya. Bagaimana saya bisa salah? Hari ketika saya ditunjukkan bukti adalah hari tersulit dalam hidup saya."
"Aku punya pesan untukmu, Reynhard Sinaga. Aku tidak akan membiarkan hidupmu menghancurkan hidupku. Saya akan menggapai rencana karier saya dan menjalani kehidupan yang bahagia dan puas," imbuhnya.
Untuk diketahui, Reynhard Sinaga saat ini menjalani hukum 30 tahun penjara karena 159 serangan, termasuk 136 pemerkosaan, delapan percobaan perkosaan dan 15 serangan tidak senonoh terhadap 48 korban. Empat uji coba perkosaan diadakan selama 18 bulan.
Berita Terkait
-
Reynhard Sinaga Coreng Nama Universitas Indonesia, UI: Kami Prihatin
-
Kumpulan Fasilitas Perlindungan untuk Reynhard Sinaga dari Negara
-
Indonesia Kirim Utusan Temui Keluarga Reynhard Sinaga, Sang Predator Seks
-
Indonesia Lindungi Reynhard Sinaga, Warga Depok Predator Seks di Inggris
-
Tentang GHB, Obat Bius Andalan Reynhard Sinaga untuk Menjerat Korban
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti
-
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Kantor Ayahnya
-
Kejari Bogor Musnahkan 5 Kilogram Keripik Pisang Bercampur Narkotika
-
Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok 2026: Kebijakan Hati-Hati atau Keberpihakan ke Industri?