Suara.com - Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) United Kingdom tidak mengalami dampak atas merebaknya berita Reynhard Sinaga, seorang mahasiswa asal Indonesia yang baru saja dihukum seumur hidup karena kasus ratusan pemerkosaan terhadap pria. Namun, para pelajar Indonesia yang kuliah di Inggris tetap saling berkomunikasi untuk menjaga satu sama lain.
Ketua Umum PPI UK, Maria Stela Clarisa Nau mengatakan bahwa pelajar-pelajar Indonesia yang kuliah di Inggris tidak terdampak langsung dalam kegiatannya sehari-hari. Dalam artian, para pelajar Indonesia tidak mendapatkan tindakan negatif dari masyarakat di sana.
"Apakah itu berdampak langsung dengan kegiatan kami sehari-hari? Tidak. Kami tetap beraktivitas seperti biasa, kuliah, melakukan tugas," kata Stela saat dihubungi wartawan, Selasa (7/1/2020).
"Tidak ada halangan yang berarti artinya tidak ada respon yang berbeda, negatif dari masyarakat Inggris maupun orang-orang disini, ya, semua berjalan dengan normal," sambungnya.
Berkaitan dengan kasus Reynhard, Stela mengaku prihatin melihatnya. Pasalnya, para pelajar Indonesia di Inggris pun langsung berpikir kalau mereka jauh dari rumah di samping ada berita yang dinilainya cukup mengerikan.
"Kami prihatin sekali dengan apa yang terjadi pada kondisi kita ya, mahasiswa yang jauh dari rumah kemudian ada berita salah satu pelajar melakukan hal yang cukup mengerikan," tuturnya.
"Bahkan di media Inggris sendiri dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa yang belum pernah terjadi di UK," pungkasnya.
Untuk diketahui, Reynhard Sinaga, seorang mahasiswa asal Indonesia baru saja dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris atas dakwaan 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban yang seluruhnya pria. Oleh hakim ini disebut sebagai kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris.
Menurut laman BBC, Reynhard Sinaga didakwa melakukan pemerkosaan dan penyerangan seksual terhadap korban selama rentang waktu 2,5 tahun dari 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.
Baca Juga: Indonesia Kirim Utusan Temui Keluarga Reynhard Sinaga, Sang Predator Seks
Hakim Suzanne Goddard yang memimpin jalannya persidangan putusan pada Senin (6/1/2020) menggambarkan Reynhard Sinaga sebagai 'predator seksual setan' yang tidak menunjukkan penyesalan.
Hakim memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud 'Cuci Tangan'
-
BPBD DKI Jakarta Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Siaga 1620 Februari
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dari Kesalahan Lama
-
DPRD DKI Dorong Penertiban Manusia Gerobak: Tidak Hanya Digusur, Tapi Diberi Pelatihan Agar Mandiri
-
Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick
-
Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan
-
Cak Imin, Gus Ipul, dan Kepala BPS Bahas Akurasi Data PBI
-
Kekuatan KKB Yahukimo 200 Orang, Pola Serangan Disebut Sasar Pilot dan Warga Sipil
-
Jokowi Dicap Tak Konsisten Soal UU KPK: Dulu Biarkan Novel Disingkirkan, Kini Menyesal?
-
Kejagung Bantah Ada Temuan Uang Senilai Rp920 Miliar saat Geledah Rumah Pejabat Pajak