Suara.com - Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) United Kingdom tidak mengalami dampak atas merebaknya berita Reynhard Sinaga, seorang mahasiswa asal Indonesia yang baru saja dihukum seumur hidup karena kasus ratusan pemerkosaan terhadap pria. Namun, para pelajar Indonesia yang kuliah di Inggris tetap saling berkomunikasi untuk menjaga satu sama lain.
Ketua Umum PPI UK, Maria Stela Clarisa Nau mengatakan bahwa pelajar-pelajar Indonesia yang kuliah di Inggris tidak terdampak langsung dalam kegiatannya sehari-hari. Dalam artian, para pelajar Indonesia tidak mendapatkan tindakan negatif dari masyarakat di sana.
"Apakah itu berdampak langsung dengan kegiatan kami sehari-hari? Tidak. Kami tetap beraktivitas seperti biasa, kuliah, melakukan tugas," kata Stela saat dihubungi wartawan, Selasa (7/1/2020).
"Tidak ada halangan yang berarti artinya tidak ada respon yang berbeda, negatif dari masyarakat Inggris maupun orang-orang disini, ya, semua berjalan dengan normal," sambungnya.
Berkaitan dengan kasus Reynhard, Stela mengaku prihatin melihatnya. Pasalnya, para pelajar Indonesia di Inggris pun langsung berpikir kalau mereka jauh dari rumah di samping ada berita yang dinilainya cukup mengerikan.
"Kami prihatin sekali dengan apa yang terjadi pada kondisi kita ya, mahasiswa yang jauh dari rumah kemudian ada berita salah satu pelajar melakukan hal yang cukup mengerikan," tuturnya.
"Bahkan di media Inggris sendiri dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa yang belum pernah terjadi di UK," pungkasnya.
Untuk diketahui, Reynhard Sinaga, seorang mahasiswa asal Indonesia baru saja dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris atas dakwaan 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban yang seluruhnya pria. Oleh hakim ini disebut sebagai kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris.
Menurut laman BBC, Reynhard Sinaga didakwa melakukan pemerkosaan dan penyerangan seksual terhadap korban selama rentang waktu 2,5 tahun dari 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.
Baca Juga: Indonesia Kirim Utusan Temui Keluarga Reynhard Sinaga, Sang Predator Seks
Hakim Suzanne Goddard yang memimpin jalannya persidangan putusan pada Senin (6/1/2020) menggambarkan Reynhard Sinaga sebagai 'predator seksual setan' yang tidak menunjukkan penyesalan.
Hakim memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!