Suara.com - Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) United Kingdom tidak mengalami dampak atas merebaknya berita Reynhard Sinaga, seorang mahasiswa asal Indonesia yang baru saja dihukum seumur hidup karena kasus ratusan pemerkosaan terhadap pria. Namun, para pelajar Indonesia yang kuliah di Inggris tetap saling berkomunikasi untuk menjaga satu sama lain.
Ketua Umum PPI UK, Maria Stela Clarisa Nau mengatakan bahwa pelajar-pelajar Indonesia yang kuliah di Inggris tidak terdampak langsung dalam kegiatannya sehari-hari. Dalam artian, para pelajar Indonesia tidak mendapatkan tindakan negatif dari masyarakat di sana.
"Apakah itu berdampak langsung dengan kegiatan kami sehari-hari? Tidak. Kami tetap beraktivitas seperti biasa, kuliah, melakukan tugas," kata Stela saat dihubungi wartawan, Selasa (7/1/2020).
"Tidak ada halangan yang berarti artinya tidak ada respon yang berbeda, negatif dari masyarakat Inggris maupun orang-orang disini, ya, semua berjalan dengan normal," sambungnya.
Berkaitan dengan kasus Reynhard, Stela mengaku prihatin melihatnya. Pasalnya, para pelajar Indonesia di Inggris pun langsung berpikir kalau mereka jauh dari rumah di samping ada berita yang dinilainya cukup mengerikan.
"Kami prihatin sekali dengan apa yang terjadi pada kondisi kita ya, mahasiswa yang jauh dari rumah kemudian ada berita salah satu pelajar melakukan hal yang cukup mengerikan," tuturnya.
"Bahkan di media Inggris sendiri dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa yang belum pernah terjadi di UK," pungkasnya.
Untuk diketahui, Reynhard Sinaga, seorang mahasiswa asal Indonesia baru saja dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris atas dakwaan 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban yang seluruhnya pria. Oleh hakim ini disebut sebagai kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris.
Menurut laman BBC, Reynhard Sinaga didakwa melakukan pemerkosaan dan penyerangan seksual terhadap korban selama rentang waktu 2,5 tahun dari 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.
Baca Juga: Indonesia Kirim Utusan Temui Keluarga Reynhard Sinaga, Sang Predator Seks
Hakim Suzanne Goddard yang memimpin jalannya persidangan putusan pada Senin (6/1/2020) menggambarkan Reynhard Sinaga sebagai 'predator seksual setan' yang tidak menunjukkan penyesalan.
Hakim memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir