Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka kredit macet Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam kasus ini, negara disebut mengalami keuangan hingga Rp 7,2 miliar.
"Dari hasil penyidikan, kami menetapkan dua tersangka. Salah satu tersangka dari internal BRI sendiri," kata Kepala Kejati Riau Mia Amiati, di Pekanbaru, Selasa (7/1/2020).
Mia menuturkan kedua tersangka terebut berinisial SL (30) selaku Relationship Manager BRI Kantor Cabang Ujung Batu dan seorang pengusaha berinisial SJ (36). Keduanya juga telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri.
Penetapan tersangka kata Mia, dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan sejak September 2019 lalu. Puluhan saksi termasuk para pejabat BRI tak luput dari pemeriksaan.
Lebih lanjut Mia mengatakan, perampokan uang negara dilakukan kedua tersangka pada 2017 dan 2018 silam.
Keduanya disebut bersekongkol mengajukan kredit dengan modus memanfaatkan nasabah palsu. Sedikitnya ada 18 debitur yang dicantumkan namanya untuk pencairan kredit usaha rakyat (KUR) ritel.
Tersangka SJ kata Mia, juga telah masuk daftar hitam debitur, sehingga tidak bisa lagi mengajukan kredit. Namun, SJ dengan lihainya memalsukan dokumen-dokumen berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK) KUR ritel.
Dalam pengajuan kredit, ia mengklaim bahwa debitur memiliki usaha perkebunan sawit. Tetapi, debitur itu hanyalah petani biasa dan mayoritas mereka bahkan tak memiliki perkebunan sawit. (Antara)
SL yang seharusnya melakukan pengawasan justru abai, dan meloloskan pinjaman kepada SJ. Alhasil, SJ meraup pinjaman hingga Rp 8,5 miliar melalui masing-masing debitur mendapat Rp 300 juta hingga Rp 500 juta.
Baca Juga: Gelapkan Dana Kredit Rp 4,4 Miliar, Eks Pegawai BRI Ditahan Jaksa
"Besaran kredit 17 debitur masing-masing mendapat Rp 500 juta dan satu debitur mendapatkan Rp300 juta," ujarnya pula.
Belakangan, tersangka SJ tak mampu membayar pinjaman miliaran rupiah itu hingga menyebabkan kredit macet. BRI yang mengendus adanya kredit macet tersebut lalu melaporkan ke Kejati Riau hingga ditetapkan keduanya sebagai tersangka.
Menurut Mia, perbuatan tersangka SJ dan SL bertentangan dengan pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun SJ dan SL belum ditahan, karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP