Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka kredit macet Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam kasus ini, negara disebut mengalami keuangan hingga Rp 7,2 miliar.
"Dari hasil penyidikan, kami menetapkan dua tersangka. Salah satu tersangka dari internal BRI sendiri," kata Kepala Kejati Riau Mia Amiati, di Pekanbaru, Selasa (7/1/2020).
Mia menuturkan kedua tersangka terebut berinisial SL (30) selaku Relationship Manager BRI Kantor Cabang Ujung Batu dan seorang pengusaha berinisial SJ (36). Keduanya juga telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri.
Penetapan tersangka kata Mia, dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan sejak September 2019 lalu. Puluhan saksi termasuk para pejabat BRI tak luput dari pemeriksaan.
Lebih lanjut Mia mengatakan, perampokan uang negara dilakukan kedua tersangka pada 2017 dan 2018 silam.
Keduanya disebut bersekongkol mengajukan kredit dengan modus memanfaatkan nasabah palsu. Sedikitnya ada 18 debitur yang dicantumkan namanya untuk pencairan kredit usaha rakyat (KUR) ritel.
Tersangka SJ kata Mia, juga telah masuk daftar hitam debitur, sehingga tidak bisa lagi mengajukan kredit. Namun, SJ dengan lihainya memalsukan dokumen-dokumen berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK) KUR ritel.
Dalam pengajuan kredit, ia mengklaim bahwa debitur memiliki usaha perkebunan sawit. Tetapi, debitur itu hanyalah petani biasa dan mayoritas mereka bahkan tak memiliki perkebunan sawit. (Antara)
SL yang seharusnya melakukan pengawasan justru abai, dan meloloskan pinjaman kepada SJ. Alhasil, SJ meraup pinjaman hingga Rp 8,5 miliar melalui masing-masing debitur mendapat Rp 300 juta hingga Rp 500 juta.
Baca Juga: Gelapkan Dana Kredit Rp 4,4 Miliar, Eks Pegawai BRI Ditahan Jaksa
"Besaran kredit 17 debitur masing-masing mendapat Rp 500 juta dan satu debitur mendapatkan Rp300 juta," ujarnya pula.
Belakangan, tersangka SJ tak mampu membayar pinjaman miliaran rupiah itu hingga menyebabkan kredit macet. BRI yang mengendus adanya kredit macet tersebut lalu melaporkan ke Kejati Riau hingga ditetapkan keduanya sebagai tersangka.
Menurut Mia, perbuatan tersangka SJ dan SL bertentangan dengan pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun SJ dan SL belum ditahan, karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama
-
Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto
-
Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?
-
Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia
-
AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini
-
Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington
-
Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026
-
Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG