Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka kredit macet Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam kasus ini, negara disebut mengalami keuangan hingga Rp 7,2 miliar.
"Dari hasil penyidikan, kami menetapkan dua tersangka. Salah satu tersangka dari internal BRI sendiri," kata Kepala Kejati Riau Mia Amiati, di Pekanbaru, Selasa (7/1/2020).
Mia menuturkan kedua tersangka terebut berinisial SL (30) selaku Relationship Manager BRI Kantor Cabang Ujung Batu dan seorang pengusaha berinisial SJ (36). Keduanya juga telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri.
Penetapan tersangka kata Mia, dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan sejak September 2019 lalu. Puluhan saksi termasuk para pejabat BRI tak luput dari pemeriksaan.
Lebih lanjut Mia mengatakan, perampokan uang negara dilakukan kedua tersangka pada 2017 dan 2018 silam.
Keduanya disebut bersekongkol mengajukan kredit dengan modus memanfaatkan nasabah palsu. Sedikitnya ada 18 debitur yang dicantumkan namanya untuk pencairan kredit usaha rakyat (KUR) ritel.
Tersangka SJ kata Mia, juga telah masuk daftar hitam debitur, sehingga tidak bisa lagi mengajukan kredit. Namun, SJ dengan lihainya memalsukan dokumen-dokumen berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK) KUR ritel.
Dalam pengajuan kredit, ia mengklaim bahwa debitur memiliki usaha perkebunan sawit. Tetapi, debitur itu hanyalah petani biasa dan mayoritas mereka bahkan tak memiliki perkebunan sawit. (Antara)
SL yang seharusnya melakukan pengawasan justru abai, dan meloloskan pinjaman kepada SJ. Alhasil, SJ meraup pinjaman hingga Rp 8,5 miliar melalui masing-masing debitur mendapat Rp 300 juta hingga Rp 500 juta.
Baca Juga: Gelapkan Dana Kredit Rp 4,4 Miliar, Eks Pegawai BRI Ditahan Jaksa
"Besaran kredit 17 debitur masing-masing mendapat Rp 500 juta dan satu debitur mendapatkan Rp300 juta," ujarnya pula.
Belakangan, tersangka SJ tak mampu membayar pinjaman miliaran rupiah itu hingga menyebabkan kredit macet. BRI yang mengendus adanya kredit macet tersebut lalu melaporkan ke Kejati Riau hingga ditetapkan keduanya sebagai tersangka.
Menurut Mia, perbuatan tersangka SJ dan SL bertentangan dengan pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun SJ dan SL belum ditahan, karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi