Suara.com - Jagat media sosial dibuat heboh dengan kemunculan tagar #BebaskanSudarto. Publik menuntut keadilan dari aparat kepolisian dan mendesak agar Sudarto dapat segera dibebaskan.
Sudarto adalah orang yang pertama kali mengungkap adanya pelarangan perayaan Natal 2019 di Kabuupaten Dharmasraya kepada publik melalui akun media sosial. Aktivis lembaga Pusat Studi Aktivitas Pusat (Pusat) ini ditangkap oleh aparat Polda Sumatera Barat ada Selasa (7/1/2020).
Dari pantauan Suara.com, Rabu (8/1/2020), tagar #BebaskanSudarto menduduki posisi lima besar sebagai tagar yang paling banyak dibicarakan di media sosial Twitter. Ada lebih dari 9 ribu cuitan menggunakan tagar ini memenuhi Twitter.
Penangkapan Sudarto dilakukan lantaran ia diduga telah melakukan tindak pidana dengan menimbulkan rasa kebencian melalui media sosial ketika perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya.
Publik menilai adanya ketidakadilan dalam kasus Sudarto. Padahal, Sudarto menjadi sosok yang memperjuangkan kebebasan beragama dan beribadah di Sumatera Barat namun harus berakhir berurusan dengan kepolisian.
Mereka mendesak agar kepolisian segera membebaskan Sudarto. Bahkan, publik juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak membungkam aspirasi dari masyarakat.
"Seharusnya penjara diperuntukkan bagi orang-orang yang membuat hak orang lain terpenjara. Yang kami tahu, Sudarto adalah orang yang memperjuangkan hak atas kebebasan beragama dan beribadah di Sumatera Barat. Pak @jokowi please jangan bungkam suara-suara kritis," kata @dwiyana_dkm.
"Sudarto menyampaikan kebenaran tentang ketidakadilan, menginformasikan kejadian intoleransi di Indonesia dan itu bukan hoaks. Kok ditangkap?" ujar @rizmawidiono.
"Memprihatinkan, Sudarto Toto menyuarakan, memperjuangkan kebebasan menjalankan ibadah natal di Dharmasraya Sumbar. Semoga bisa dibebaskan," ungkap @katanyu.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Mendagri Tito Kumpulkan 9 Sekjen Parpol Pagi Ini
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan Sudarto ditangkap di rumah.
Ia mengatakan, Sudarto ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Veteran, Purus.
Bayu mengatakan, penangkapan itu berdasarkan keterangan saksi dan keterangan ahli ditambah petunjuk foto layar telepon selular Facebook dengan nama akun Sudarto Toto.
Ia mengatakan, pada akun Facebook tersebut, Sudarto sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu maupun kelompok berdasarkan suku agama ras dan antargolongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong.
Bayu mengatakan, polisi menyita satu unit ponsel pintar dan laptop atau komputer jinjing yang diduga digunakan untuk menyebar berita di media sosial.
Sudarto disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 UU 19 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Setelah itu pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona