Suara.com - Sekeretaris Jenderal PPP Arsul Sani menduga ada tiga hal yang akan menjadi pembahasan dalam pertemuan antara sembilan sekjen partai politik dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri pada Rabu (8/1/2020) hari ini.
Pertama, kata Arsul, mereka akan membahas mengenai undang-undang partai politik yang juga berkaitan dengan peningkatan dana bantuan untuk partai.
"Pertama tentu terkait dengan UU parpol itu sendiri, kan ada wacana merevisi UU parpol apalagi yang terkait dengan peningkatan dana banpol, yang direkomendasikan LIPI dan KPK. Nah tetapi LIPI dan KPK dalam rekomendasinya itu kan juga merekomendasikan juga adanya perubahan dalam UU parpol terutama terkait dengan transparansi pengelolaan parpol itu sendiri kalau terutama dana banpolnya ditingkatkan," tutur Arsul di Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Kedua, para sekjen bersama dengan Mendagri Tito bakal membahas mengenai rencana perubahan Undang-Undang Pemilu yang kemudian dilanjutkan pada pembahasam ketiga, yakni mengenai penyelenggaraan Pilkada serentak di 270 daerah pada September 2020.
"Saya kira kalau kita mulai dengan pembicaraan informal antar para sekjen yang punya fraksi DPR ini akan lebih bagus, paling tidak kita bisa saling tahu posisi awal dari masing-masing partai terkait perubahan UU Pemilu. Posisi awal dari masing-masing partai terkait dengan perubahan UU Pemilu," kata Arsul.
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memanggil sejumlah Sekretaris Jenderal Partai Politik ke Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Rabu (8/1/2020) pagi.
Berdasarkan informasi yang diterima Suara.com, pertemuan itu akan berlangsung di Ruang Sidang Utama, Gedung A Lantai 2 Kemendagri pukul 09.00 WIB.
Adapun mereka yang datang antara lain; Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Wasekjen Golkar Christina Aryani, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Wasekjen PAN Ibnu Bilaludin, Sekjen PKS Mustafa Kamal, Wasekjen Nasdem Taslim, dan Sekjen PPP Arsul Sani.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Mendagri Tito Kumpulkan 9 Sekjen Parpol Pagi Ini
Berita Terkait
-
Jelang Pilkada Serentak, Mendagri Tito Kumpulkan 9 Sekjen Parpol Pagi Ini
-
Kemendagri Minta Tentukan Status Bencana, Anies: Konsekuensi Tak Sederhana
-
Mendagri Tito: Status Tanggap Darurat Penting Diberlakukan saat Banjir
-
Tito Bantu Warga Korban Banjir Bisa Dapatkan Lagi KTP hingga Akta Lahir
-
Wakil Bupati Nduga Mundur, Komisi II DPR Bakal Panggil Mendagri Tito
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain
-
Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar
-
Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat
-
Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?