Suara.com - Sekeretaris Jenderal PPP Arsul Sani menduga ada tiga hal yang akan menjadi pembahasan dalam pertemuan antara sembilan sekjen partai politik dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri pada Rabu (8/1/2020) hari ini.
Pertama, kata Arsul, mereka akan membahas mengenai undang-undang partai politik yang juga berkaitan dengan peningkatan dana bantuan untuk partai.
"Pertama tentu terkait dengan UU parpol itu sendiri, kan ada wacana merevisi UU parpol apalagi yang terkait dengan peningkatan dana banpol, yang direkomendasikan LIPI dan KPK. Nah tetapi LIPI dan KPK dalam rekomendasinya itu kan juga merekomendasikan juga adanya perubahan dalam UU parpol terutama terkait dengan transparansi pengelolaan parpol itu sendiri kalau terutama dana banpolnya ditingkatkan," tutur Arsul di Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Kedua, para sekjen bersama dengan Mendagri Tito bakal membahas mengenai rencana perubahan Undang-Undang Pemilu yang kemudian dilanjutkan pada pembahasam ketiga, yakni mengenai penyelenggaraan Pilkada serentak di 270 daerah pada September 2020.
"Saya kira kalau kita mulai dengan pembicaraan informal antar para sekjen yang punya fraksi DPR ini akan lebih bagus, paling tidak kita bisa saling tahu posisi awal dari masing-masing partai terkait perubahan UU Pemilu. Posisi awal dari masing-masing partai terkait dengan perubahan UU Pemilu," kata Arsul.
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memanggil sejumlah Sekretaris Jenderal Partai Politik ke Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Rabu (8/1/2020) pagi.
Berdasarkan informasi yang diterima Suara.com, pertemuan itu akan berlangsung di Ruang Sidang Utama, Gedung A Lantai 2 Kemendagri pukul 09.00 WIB.
Adapun mereka yang datang antara lain; Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Wasekjen Golkar Christina Aryani, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Wasekjen PAN Ibnu Bilaludin, Sekjen PKS Mustafa Kamal, Wasekjen Nasdem Taslim, dan Sekjen PPP Arsul Sani.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Mendagri Tito Kumpulkan 9 Sekjen Parpol Pagi Ini
Berita Terkait
-
Jelang Pilkada Serentak, Mendagri Tito Kumpulkan 9 Sekjen Parpol Pagi Ini
-
Kemendagri Minta Tentukan Status Bencana, Anies: Konsekuensi Tak Sederhana
-
Mendagri Tito: Status Tanggap Darurat Penting Diberlakukan saat Banjir
-
Tito Bantu Warga Korban Banjir Bisa Dapatkan Lagi KTP hingga Akta Lahir
-
Wakil Bupati Nduga Mundur, Komisi II DPR Bakal Panggil Mendagri Tito
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dosen Filsafat Ungkap: Media Sosial Jadi Arena Politik Baru Generasi Z
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini