Selain itu, juga terkait nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang secara paksa bertentangan dengan kehendak seseorang yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender atau sebab lain.
Sedangkan menyangkut orientasi seksual, Arus Pelangi—organisasi massa advokasi LGBT—menerbitkan Modul Pendidikan Dasar SOGIESC yang menyebutkan bahwa orientasi seksual merupakan ketertarikan manusia terhadap manusia lain yang melibatkan emosi, romantis, dan atau seksual.
Ketertarikan manusia baik emosi, romantis, dan atau seksual ini haruslah melibatkan persetujuan yang sebelumnya sudah mendapatkan pemahaman informasi (fully informed) untuk menjalin relasi ataupun hubungan seksual.
“Menyalahkan orientasi seksual untuk tindakan kriminal seseorang adalah suatu upaya membelokkan isu kekerasan seksual ini menjadi suatu kebencian terhadap kelompok rentan LGBT,” kata Ryan Korrbari, Direktur Arus Pelangi.
Dirketur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengingatkan, pemberitaan media di Indonesia sebaiknya fokus pada penanganan, pencegahan, dan pemulihan untuk korban kekerasan seksual di Indonesia.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dalam kasus ini yaitu menggunakan kesempatan korban yang tidak sadarkan diri karena mabuk alkohol untuk melakukan tindak kriminalnya.
“Seharusnya narasi media di Indonesia adalah mengenai hubungan seks di saat tidak berdaya,” ujar dia.
Selain itu, mengingat pemahaman masyarakat Indonesia mengenai sexual consent atau persetujuan seksual belumlah merata, RUU KS perlu didorong untuk disahkan agar masyarakat dapat memahami setiap kekerasan seksual yang terjadi.
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual juga mendorong dibentuknya layanan pengaduan kekerasan seksual dan disahkannya RUU KS oleh DPR RI.
Baca Juga: Media - Media Indonesia Dikritik karena Berita Melenceng Reynhard Sinaga
Hal ini penting sebagai perangkat hukum yang mencegah dan menangani kekerasan seksual serta memberikan pemulihan pada korban.
Dia menambahkan, patut untuk dicontoh dari Universitas Manchester, tempat Reynhard mengambil gelar S2-nya di Inggris, yakni adanya layanan pengaduan melalui telepon yang menawarkan dukungan untuk korban kekerasan seksual ataupun bagi mereka yang terdampak.
Selain itu, setiap civitas academica yang merasa telah menjadi korban dari Reynhard Sinaga dapat melaporkan kasusnya melalui layanan pengaduan tersebut.
Sedangkan di Indonesia sendiri, kekerasan seksual yang lebih banyak terjadi kepada perempuan dalam lingkungan kampus, seperti kasus Agni di UGM ataupun kasus SS di UI, saat ini masih mandek sampai pengadilan.
Kasus Reynhard Sinaga yang terjadi di Inggris dapat menemui titik terang dikarenakan adanya hukum yang mengakomodir penanganan kasus kekerasan seksual.
Sedangkan di Indonesia, pemberitaan di media mengenai kasus kekerasan seksual pada umumnya cenderung menyalahkan korban (victim blaming), intimidasi, sampai dengan impunitas pelaku.
Berdasarkan data Komnas Perempuan dalam Catatan Akhir Tahun 2019, kekerasan terhadap perempuan di Indonesia mencapai 406.178 kasus di tahun 2018, meningkat 14 persen dari tahun sebelumnya 348.446 kasus.
Jumlah tersebut kian meningkat dikarenakan adanya kekosongan hukum atas penanganan kekerasan seksual.
“Seharusnya kasus Reynhard Sinaga dapat menjadi pembelajaran, dan data Komnas Perempuan ini dapat mendorong pengesahan RUU KS yang berfokus pada penanganan kasus kekerasan seksual dan pemulihan korban, tanpa sekat-sekat biner,” kata Ade.
Lembaga yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual itu adalah YLBHI, SGRC Indonesia, LBH Jakarta, LBH Masyarakat dan LBH Pers.
Kemudian Arus Pelangi, PKBI, YPII, STFT Jakarta, Sanggar Swara, SEJUK, KontraS, HRWG, PurpleCode Collective, LBH Apik Jakarta dan ICJR.
Berita Terkait
-
Media - Media Indonesia Dikritik karena Berita Melenceng Reynhard Sinaga
-
CEK FAKTA: Reynhard Sinaga Dipulangkan Indonesia, Benarkah?
-
Jadi Predator Gay, Begini Kelakuan Reynhard Sinaga saat SMP dan SMA
-
Sosok Reynhard Sinaga di Mata Para Polisi yang Memeriksanya
-
Cara Mengetahui Telah Menjadi Korban Pelecehan Seksual dengan Dibius
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polisi Datang Pakai 7 Mobil, Keluarga Sutrimo Tetap Bungkam dan Tak Mau Lapor
-
Tak Perlu Tunggu 2028, Pemerintah Didesak Segera Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan
-
Sempat Hilang Sebulan, Jejak Pembunuh Manusia Silver Berakhir di Rumah Kos Kediri
-
Promo BRI, Dapatkan Cashback Spesial Isi Bensin di SPBU BP
-
7 Toko Online Terpercaya yang Menjual Sepatu New Balance 530 dengan Harga Terbaik
-
Buntut Ucapan 'Kayak Sirkus', Ini 6 Poin Jawaban Deddy Sitorus
-
Prabowo Naikkan Tukin TNI jadi 90 Persen, Mensesneg: Bukan Perlakuan Istimewa
-
Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku
-
Berapa Kali Sehari Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 4 Rekomendasi Produk
-
Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT