Selain itu, juga terkait nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang secara paksa bertentangan dengan kehendak seseorang yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender atau sebab lain.
Sedangkan menyangkut orientasi seksual, Arus Pelangi—organisasi massa advokasi LGBT—menerbitkan Modul Pendidikan Dasar SOGIESC yang menyebutkan bahwa orientasi seksual merupakan ketertarikan manusia terhadap manusia lain yang melibatkan emosi, romantis, dan atau seksual.
Ketertarikan manusia baik emosi, romantis, dan atau seksual ini haruslah melibatkan persetujuan yang sebelumnya sudah mendapatkan pemahaman informasi (fully informed) untuk menjalin relasi ataupun hubungan seksual.
“Menyalahkan orientasi seksual untuk tindakan kriminal seseorang adalah suatu upaya membelokkan isu kekerasan seksual ini menjadi suatu kebencian terhadap kelompok rentan LGBT,” kata Ryan Korrbari, Direktur Arus Pelangi.
Dirketur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengingatkan, pemberitaan media di Indonesia sebaiknya fokus pada penanganan, pencegahan, dan pemulihan untuk korban kekerasan seksual di Indonesia.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dalam kasus ini yaitu menggunakan kesempatan korban yang tidak sadarkan diri karena mabuk alkohol untuk melakukan tindak kriminalnya.
“Seharusnya narasi media di Indonesia adalah mengenai hubungan seks di saat tidak berdaya,” ujar dia.
Selain itu, mengingat pemahaman masyarakat Indonesia mengenai sexual consent atau persetujuan seksual belumlah merata, RUU KS perlu didorong untuk disahkan agar masyarakat dapat memahami setiap kekerasan seksual yang terjadi.
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual juga mendorong dibentuknya layanan pengaduan kekerasan seksual dan disahkannya RUU KS oleh DPR RI.
Baca Juga: Media - Media Indonesia Dikritik karena Berita Melenceng Reynhard Sinaga
Hal ini penting sebagai perangkat hukum yang mencegah dan menangani kekerasan seksual serta memberikan pemulihan pada korban.
Dia menambahkan, patut untuk dicontoh dari Universitas Manchester, tempat Reynhard mengambil gelar S2-nya di Inggris, yakni adanya layanan pengaduan melalui telepon yang menawarkan dukungan untuk korban kekerasan seksual ataupun bagi mereka yang terdampak.
Selain itu, setiap civitas academica yang merasa telah menjadi korban dari Reynhard Sinaga dapat melaporkan kasusnya melalui layanan pengaduan tersebut.
Sedangkan di Indonesia sendiri, kekerasan seksual yang lebih banyak terjadi kepada perempuan dalam lingkungan kampus, seperti kasus Agni di UGM ataupun kasus SS di UI, saat ini masih mandek sampai pengadilan.
Kasus Reynhard Sinaga yang terjadi di Inggris dapat menemui titik terang dikarenakan adanya hukum yang mengakomodir penanganan kasus kekerasan seksual.
Sedangkan di Indonesia, pemberitaan di media mengenai kasus kekerasan seksual pada umumnya cenderung menyalahkan korban (victim blaming), intimidasi, sampai dengan impunitas pelaku.
Berita Terkait
-
Media - Media Indonesia Dikritik karena Berita Melenceng Reynhard Sinaga
-
CEK FAKTA: Reynhard Sinaga Dipulangkan Indonesia, Benarkah?
-
Jadi Predator Gay, Begini Kelakuan Reynhard Sinaga saat SMP dan SMA
-
Sosok Reynhard Sinaga di Mata Para Polisi yang Memeriksanya
-
Cara Mengetahui Telah Menjadi Korban Pelecehan Seksual dengan Dibius
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye
-
BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series