News / Nasional
Senin, 15 Desember 2025 | 11:58 WIB
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Yakup Hasibuan, saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menghadiri gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu, Senin (15/12/2025). (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, menghadiri gelar perkara dugaan ijazah palsu di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
  • Gelar perkara ini murni pemaparan penyidik mengenai perkembangan dan langkah hukum yang telah diambil dalam kasus tersebut.
  • Tim pelapor ingin mengetahui kapan berkas perkara ini akan segera dilimpahkan oleh penyidik kepada pihak Kejaksaan.

Suara.com - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Yakup Hasibuan, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menghadiri gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu, Senin (15/12/2025).

Kedatangan tim kuasa hukum ini bertujuan untuk memenuhi undangan penyidik guna mendengarkan perkembangan kasus yang tengah bergulir.

Yakup menegaskan bahwa agenda kali ini murni pemaparan dari pihak kepolisian mengenai langkah hukum yang telah ditempuh.

"Kan undangannya gelar perkara, ya pastinya kita semua sudah tahu bahwa gelar perkara ini adalah pemaparan dari para penyidik untuk menjelaskan dari awal sampai sekarang ini apa yang telah dilakukan dan langkah-langkah selanjutnya seperti apa," ujar Yakup di lokasi.

Ia lantas meluruskan anggapan keliru yang beredar di masyarakat bahwa forum ini adalah ajang pembuktian benar atau salahnya pelapor.

"Jadi ini bukan pemeriksaan, bukan eksaminasi mengenai perkaranya, bukan pembuktian perkaranya, karena pembuktian nanti di pengadilan. Jadi kalau ada narasi seakan-akan di sini nanti akan dilihat apakah pelapor itu sudah melakukan benar atau tidak, itu salah narasinya. Jadi kita hanya melihat saja pemaparan dari penyidik," tegasnya.

Menurut Yakup, tempat untuk menguji materi perkara maupun pembuktian alat bukti bukanlah di ruang gelar perkara, melainkan di persidangan nanti.

"Iya, karena forum untuk mengoreksi itu kan bukan di sini. Ini hanya mereka memaparkan, para penyidik, apa yang sudah dilakukan, sehingga para tersangka mungkin berhak mengetahui ada alat bukti apa yang sudah disita dan sebagainya," lanjut Yakup.

Sebagai pihak pelapor, tim kuasa hukum Jokowi justru ingin memastikan kapan berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Baca Juga: Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro

"Kami sebagai pelapor juga berhak untuk mengetahui kapan ini akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk disidangkan. Jadi ya sebenarnya walaupun ini bukan inisiasi dari kami, kami diundang dan kami senang juga untuk hadir di gelar ini untuk mengetahui tindakannya," ungkapnya.

Menjawab pertanyaan awak media mengenai ketidakhadiran Jokowi secara fisik dalam gelar perkara ini, Yakup memberikan alasan singkat.

"Memang karena untuk perkara ini sudah diberikan kuasa kepada kami sebagai kuasa hukum, kami yang memang mewakili," pungkasnya.

Load More