Suara.com - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan rekonstruksi kasus yang menjerat Bupati Sidoarjo Saiful llah dalam kasus suap pengadaan Proyek Infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
Selain Saiful llah, KPK menetapkan lima tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitun Sangadji.
Untuk pihak pemberi suap, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi sebagai pihak swasta.
Menurut Alex, kasus suap berawal pada tahun 2019, saat Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ketika itu, Ibnu Ghopur mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek di Sidoarjo.
Pada Juli 2019, Ibnu melapor ke Bupati Saiful Ilah bahwa ada proyek yang diinginkan olehnya. Namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga Ibnu tidak bisa mendapatkan proyek tersebut.
"Ibnu meminta kepada Saiful llah untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar," ungkap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (8/1/2019).
Meski begitu, pada bulan Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek.
Proyek tersebut meliputi Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar. Proyek pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar. Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar serta Proyek peningkatan Afv. Karang Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar.
Menurut Alex, setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak di Pemkab Sidoarjo.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Saiful llah Tersangka dalam Kasus Proyek PUPR
"SSA selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp 300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp 200 juta di antaranya diberikan kepada Bupati SFI pada Oktober 2019. Kepada JTE, selaku PPK sebesar Rp 240 juta. Kepada SST, selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp 200 juta pada 3 Januari 2020," kata Alex
Selanjutnya, pada Rabu (7/1/2020) Ibnu diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui N, ajudan bupati di rumah dinas Bupati.
Dengan demikian, dalam operasi tangkap tangan kali ini, total uang yang diamankan KPK sebanyak Rp 1.813.300.000. Selanjutnya, KPK akan terus mendalami lebih lanjut terkait barang bukti uang dalam perkara ini.
Lebih lanjut, pihak penerima suap Saiful llah, Sunarti, Judi dan Sangadji disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk pemberi suap, Totok dan Ibnu disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Saiful llah Tersangka dalam Kasus Proyek PUPR
-
Tentukan Nasib Bupati Sidoarjo Pasca Kena OTT, PKB Tunggu Putusan KPK
-
Bupati Sidoarjo Ditangkap, Besok Ketua KPK Pidato di Depan Pejabat Jatim
-
Terjaring OTT, Bupati Sidoarjo Tiba di KPK Begini Ekspresinya
-
Istana Respons soal OTT Bupati Sidoarjo: Buktikan KPK Masih Kuat
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim
-
Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?
-
Benarkah E-Voting untuk Pemilu Rawan Manipulasi? Pakar IT Ungkap Keunggulan Kertas Suara Manual
-
Sapa Jaksa Agung 'Kakak Asuh', Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?
-
Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat
-
Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan
-
MBG Jalan Lagi Meski Ada Kasus Korupsi, Akademisi Minta Tata Kelola Dibenahi
-
Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan
-
Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Terinspirasi Kasus Bom SMAN 72 Jakarta