Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU berencana pecat Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Jika Wahyu Setiawan terbukti korupsi.
Sampai saat ini Wahyu Setiawan masih diperiksa KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hal itu diungkap oleh Komisioner KPU lainnya, Ilham Saputra. Menurutnya pemberhentian Komisioner yang tersandung kasus hukum sudah diatur di Undang-undang.
"Kalau di UU bahkan ya kalo di UU itu harus kita berhentikan sementara terlebih dahulu," ujar Ilham di kantor KPU, Kamis (9/1/2020).
Meski harus diberhentikan sementara, Ilham menyebut ketentuannya Wahyu harus berstatus terdakwa. Selain itu, pemberhentian bisa juga dilakukan lewat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang menilai berdasarkan status hukum Wahyu.
"Bisa kemudian di UU disebutkan harus terdakwa terlebih dahulu, bisa saja kemudian menggunakan mekanisme DKPP. Kita laporkan status beliau sudah meningkat," jelasnya.
Karena itu, Ilham menyebut pihaknya tengah menunggu penetapan status dari KPK. Setelah itu, Ketua KPU, kata Ilham baru bisa mengambil tindakan soal pemberhentian Wahyu.
"Kita masih menunggu ya, apa yang akan disampaikan oleh KPK terkait terperiksa Pak Wahyu ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memyatakan belum bisa menyampaikan kasus yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan lembaga antirasuah pada Rabu (8/1/2020) siang. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta pada Rabu (8/1/2020).
"Sampai dengan saat ini masih ada pemeriksaan diatas, masih diperiksa," katanya.
Baca Juga: Rumah Dinas Komisioner KPU Wahyu Setiawan Juga Disegel KPK
Menurut Alex, Wahyu bersama tiga orang yang kini masih menjalani pemeriksaan KPK, tengah ditelisik terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
-
Dosen Kuliah S3 Tetap Dapat Serdos, Pemerintah Jamin Hak Tidak Hilang Selama Studi
-
Perampok Emas 500 Gram di Menteng Ditangkap usai Tikam Korban 7 Kali
-
Warga Rusia Dibatasi Beli Bensin Usai Serangan Drone Ukraina Bakar Kilang Minyak Moskow
-
Misteri 1 Hektare Tanah Fadia Arafiq, KPK Telusuri Aset Tersembunyi di Berbagai Titik
-
Respons Kunker Gibran Bareng Mahasiswa: Buktikan Bisa Bawa Perubahan untuk Rakyat
-
KPK Cecar Silmy Karim terkait Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA
-
Awas Macet! Ada Haul Akbar di Monas Malam Ini, Cek 8 Rute Alternatif dan Lokasi Parkir
-
Ratusan Mahasiswa Trisakti Kepung DPR Siang Ini, Bawa Tritura Baru dan Kritik Kinerja Pemerintah
-
Bomber Andalan Persib Jagokan Cristiano Ronaldo Angkat Trofi Piala Dunia 2026, Selain Brasil