Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU berencana pecat Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Jika Wahyu Setiawan terbukti korupsi.
Sampai saat ini Wahyu Setiawan masih diperiksa KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hal itu diungkap oleh Komisioner KPU lainnya, Ilham Saputra. Menurutnya pemberhentian Komisioner yang tersandung kasus hukum sudah diatur di Undang-undang.
"Kalau di UU bahkan ya kalo di UU itu harus kita berhentikan sementara terlebih dahulu," ujar Ilham di kantor KPU, Kamis (9/1/2020).
Meski harus diberhentikan sementara, Ilham menyebut ketentuannya Wahyu harus berstatus terdakwa. Selain itu, pemberhentian bisa juga dilakukan lewat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang menilai berdasarkan status hukum Wahyu.
"Bisa kemudian di UU disebutkan harus terdakwa terlebih dahulu, bisa saja kemudian menggunakan mekanisme DKPP. Kita laporkan status beliau sudah meningkat," jelasnya.
Karena itu, Ilham menyebut pihaknya tengah menunggu penetapan status dari KPK. Setelah itu, Ketua KPU, kata Ilham baru bisa mengambil tindakan soal pemberhentian Wahyu.
"Kita masih menunggu ya, apa yang akan disampaikan oleh KPK terkait terperiksa Pak Wahyu ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memyatakan belum bisa menyampaikan kasus yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan lembaga antirasuah pada Rabu (8/1/2020) siang. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta pada Rabu (8/1/2020).
"Sampai dengan saat ini masih ada pemeriksaan diatas, masih diperiksa," katanya.
Baca Juga: Rumah Dinas Komisioner KPU Wahyu Setiawan Juga Disegel KPK
Menurut Alex, Wahyu bersama tiga orang yang kini masih menjalani pemeriksaan KPK, tengah ditelisik terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?
-
Noel Ngaku Dilarang Ungkap Partai K: Benernya Lidah Gue Mau Ngomongin Hari Ini
-
Prabowo Sentil Bogor Semrawut Banyak Spanduk, Wawako Jenal: 61 Baliho Sudah Kami Bongkar
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
-
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Video Call
-
Saksi Sidang Noel Akui Pernah Ditawari LC Oleh 'Sultan Kemnaker': Saya Tidak Tahu Sumber Duitnya
-
Singgung Kasus Pertamina, Eks Ketua MK Beberkan Persoalan Besar Penegakan Hukum
-
Desak Dokumen AMDAL RDF Rorotan Dibuka, DPRD DKI: Jangan Ada yang Ditutupi!
-
Diterjang Banjir, Begini Upaya Pulihkan Trauma UMKM Perempuan di Aceh dan Sumatra