Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman akan segera melaporkan penetapan tersangka komisioner lembaga pemilihan umum tersebut, Wahyu Setiawan, kepada Presiden Joko Widodo.
Pelaporan tersebut menyusul ditetapkannya Wahyu Setiawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penerimaan suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
"Dengan ditetapkannya status Pak Wahyu sebagai tersangka maka kami akan memberitahukan kepada pihak terkait. Yang pertama tentu kepada presiden, karena pengangkatan pemberhentian itu kan dibuat oleh presiden, maka kami akan melaporkan kepada presiden," kata Arief usai konferensi pers penetapan tersangka Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (8/1/2020).
Selain kepada Jokowi, Arief juga akan melaporkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pihak yang terkait dalam pemilihan komisioner KPU.
"Kami juga akan menyampaikan pemberitahuan kepada DPR karena kan proses rekruitmen itu juga di DPR, Kemudian yang ketiga kami juga akan menyampaikan kepada DKPP, karena proses ini kan juga menyangkut persoalan etik," tambahnya.
Untuk diketahui, Wahyu ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina (ATF). Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan staf PDIP Saeful ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.
Wahyu terlibat dalam kasus Harun yang merupakan caleg PDIP Dapil Sumatra Selatan I nomor urut 6. Dapil Sumsel I tersebut meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara dan Kota Lubuklinggau. Namun, Harun gagal pada Pileg 2019.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji penetapan Anggota DPR RI Terpilih tahun 2019-2024. Kami tetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Kuningan,Jakarta Selatan pada Kamis (9/1/2020).
Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: "Siap Mainkan!", Kode Suap Komisioner KPU Wahyu Bantu PAW Politisi PDIP
Sementara, Harun dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
"Siap Mainkan!", Kode Suap Komisioner KPU Wahyu Bantu PAW Politisi PDIP
-
Rekannya jadi Tersangka KPK, Ketua KPU: Kami Minta Maaf Sebesar-besarnya
-
Komisioner KPU Terima Suap PAW PDIP, KPK: Pengkhianatan Terhadap Demokrasi!
-
Suap Penetapan Anggota DPR dari PDIP, Komisioner KPU Wahyu Resmi Tersangka
-
Ada Duit Senilai Rp 400 Juta saat KPK Tangkap Tangan Anggota KPU Wahyu
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?