Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan permohonan maaf secara resmi pasca penetapan tersangka salah satu komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Arief mengatakan peristiwa ini membuat institusi yang dipimpinnya prihatin.
"Atas kejadian ini tentu kami sangat prihatin, kami ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Arief dalam konferensi pers penetapan tersangka Wahyu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2020).
Dia berharap peristiwa ini tidak berpengaruh pada jajaran KPU di daerah mengingat KPU masih tengah bertugas mempersiapkan Pilkada serentak yang akan digelar September mendatang.
"Saya tetap perintahkan kepada seluruh jajaran KPU yang ada di kantor pusat, provinsi, dan di kabupaten kota agar lebih mawas diri, tetap menjaga integritasnya dan tetap harus bekerja dengan profesional, karena tahun 2020, kami juga punya momentum besar untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah di 270 daerah," tegasnya.
Diketahui, Wahyu ditetapkan tersangka bersama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina yang merupakan orang kepercayaan Wahyu.
Selain Wahyu dan Agustiani, politkus PDIP Harun Masiku dan Saeful selaku pihak swasta turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.
Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Harun dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: PDI Perjuangan Siap Kooperatif soal Lanjutan OTT Komisioner KPU Wahyu
Tag
Berita Terkait
-
Komisioner KPU Terima Suap PAW PDIP, KPK: Pengkhianatan Terhadap Demokrasi!
-
Suap Penetapan Anggota DPR dari PDIP, Komisioner KPU Wahyu Resmi Tersangka
-
Ada Duit Senilai Rp 400 Juta saat KPK Tangkap Tangan Anggota KPU Wahyu
-
Ketemu di Lobi KPK, Imam Nahrawi Girang Pelukan dengan Pimpinan KPU
-
Komisioner KPU Tiba di KPK, Bersiap Saksikan Kepastian Hukum Wahyu Setiawan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!