Suara.com - Pegawai Negeri Sipil Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ferga Andriyana mengaku bahwa tak pernah mendapat arahan dari pemilik PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara terkait pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Banten 2011-2012.
Dimana Ferga pernah menjadi Ketua Pengadaan Alkes Banten. Ferga diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
"Tidak pernah," kata Ferga di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020) kemarin.
Ferga ditanya oleh Jaksa KPK terkait ada tidaknya arahan dari kepala dinas kesehatan atau mantan ketua panitia agar paket pekerjaan nanti dikerjakan perusahaan tertentu. Djadja Budy Suhdja diketahui saat itu menjabat sebagai Kadinkes Banten.
Menurut Ferga bahwa arahan atau intervensi justru datang dari Djadja Budy Suhdja. Ferga pun memperkirakan bahwa disinyalir hal itu atas atensi pengusaha bernama Dadang.
"Kalau tidak risikonya pertama akan dimutasi, dan kedua akan dihambat jenjang karirnya. Seperti itu, Pak," ujar Ferga.
"Dia (Dadang) ini yang mengkoordinir paket pelelangan di dinas kesehatan Banten. Karena beliau yang mengarahkan kami paket paket mana saja yang akan dilelangkan, metodenya seperti apa, jadwalnya seperti apa," Ferga menambahkan.
Ferga mengungkapkan bahwa saat itu ada sekitar 35 paket lelang. Paket-paket itu, nilainya sekitar Rp 120 miliar. Ferga mengaku mau mengikuti hal tersebut karena merujuk pada arahan Djaja.
Ketika itu pun, Ferga takut dipindahkan atau mutasi ke Rumah Sakit di Malingping, Lebak, Banten jika tak mengikuti. Dimana, Malingping merupakan kota kecamatan terpencil dan akses sulit dijangkau.
Baca Juga: Ini Alasan Tata Kelola Alat Kesehatan di Indonesia Harus Dibenahi
"Karena merujuk pada arahan Kepala Dinas Pak Djaja," tutup Ferga.
Untuk diketahui, Wawan, didakwa melakukan TPPU mencapai Rp 579,776 miliar, juga dituntut melakukan tindak pidana korupsi tahun 2012 dalam pengadaan alat kesehatan RS Provinsi Banten dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang.
Wawan, dinilai KPK telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 94,3 miliar. Nilai itu merupakan estimasi hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri