Suara.com - Politisi PDI Perjuangan Rano Karno membantah menerima duit suap Rp 700 juta dari Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan merupakan suami dari Wali Kota Tanggerang Airin Rachmi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan dakwaan terhadap Wawan dalam perkara korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tanggerang Selatan tahun 2012. Dalam dakwaan itu, Mantan Gubernur Banten Rano Karno juga disebut ikut nikmati duit haram korupsi Wawan. Jaksa KPK membacakan sidang tersebut yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019) kemarin.
"Nggak ada itu," kata Rano Karno saat ditemui usai berziarah ke makam Benyamin Sueb di Tempat Pemakaman Umum Karet Bivak, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).
Lebih lanjut, kasus dugaan korupsi yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menurut mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja ihwal aliran dana dari Wawan diberikan kepada mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno. Berbeda pendapat dengan Djadja Buddy Suhardja, kata Rano kasus yang bergulir sejak lama itu dirinya menegaskan kepada awak media tidak menerima uang tersebut.
"Itu kan peristiwa lama. Kasus lama. Dan udah berkali-kali gue jawab. Sudah gue jelasin ke media saat itu," ungkap Rano Karno.
Bahkan saat dirinya kembali disebut, Rano Karno mengaku tidak terkejut, lantaran telah memaparkan keterangan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) saat dirinya dipanggil beberapa waktu lalu.
"Ini kan memang suatu proses panjang. Dari tahun 2017. Pasti akan begitu. Karena itu kan masuk dalam dakwaan. Jadi saya sikapi biasa saja. Dulu kan juga sempat ke KPK segala macam. Sudah (beri kesaksian ke KPK),"jelas Rano Karno.
Sebelumnya, Jaksa KPK menyebut Wawan dalam korupsi alat kesehatan di dua perkara tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 94,3 miliar. Di mana Wawan turut memperkaya diri sendiri, orang lain dan koorporasi. Wawan dalam korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Kota Tanggerang Selatan tahun 2012, telah memperkaya dirinya mencapai Rp 7,9 miliar.
Selain itu pihak pihak lain yang diuntungkan menerima korupsi tersebut yakni pemilik PT Java Medica Yuni Astuti Rp 23,3 miliar, Kadis Kesehatan Kota Tangsel Dadang Rp 1,1 miliar, PPK Alkes Kota Tangsel Mamak Jamaksari Rp 37,5 juta, dan staf PT BPP Dadang Prijatna Rp 103 juta.
Baca Juga: Ria Irawan Tak Mau Dijenguk Rano Karno saat Sakit, Ini Alasannya
Sehingga, total kerugian negara yang telah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait oe gadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Tanggerang Selatan mencapai total Rp 14.5 miliar.
Kemudian, Wawan dalam korupsi alat kesehatan di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten tahun 2012, telah memperkaya dirinya mencapai Rp 50 Miliar.
Adapun pihak-pihak lain yang turut mendapatkan aliran uang korupsi alat kesehatan di RS Provinsi Banten yakni:
- Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Rp 3,8 miliar
- Yuni Astuti mencapai Rp 23 miliar; Djaja Budi Suhardja Rp 240 juta
- Ajat Drajat Ahmad Putra Rp 295 juta
- Mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp 700 juta
- Jana Sunawati Rp 134 juta
- Yogi Adi Prabowo Rp 76,5 juta
- Tatan Supardi Rp 63 juta
- Sobran Rp 1 juta
- Aris Budiman Rp 1,5 juta
- Suherman Rp 15,5 juta
- Eki Jaki Nuriman Rp 20 juta
- Ferga Andriyana Rp 50 juta
- Abdul Rohman Rp 60 Juta.
"Dan terakhir fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinkes Prov Banten, Tim Survey, Panitia Pengadaan dan panitia pemeriksaan hasil pekerjaan sebesar Rp 1,6 miliar," ujar Jaksa KPK merinci penerimaan pihak lain.
Sehingga total kerugian negara yang dihitung KPK untuk pengadaan alat kesehatan di RS Rujukan Provinsi Banten mencapai Rp 79,7 Miliar.
Atas Dakwaan tersebut Wawan telah melanggat pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kejagung Periksa 4 Petinggi Perusahaan Terkait Kasus Jiwasraya
-
Enggan Ikut Selidiki Kasus Jiwasraya, Ini Alasan Ketua KPK Firli Bahuri
-
Sempat Mangkir, Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Kembali Dipanggil KPK
-
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya, Salah Satunya Saksi Ahli
-
Setelah Lima Tahun, Akhirnya BPK Rampungkan Audit Kasus Pelindo II
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan