Suara.com - Noviana (23), pembantu rumah tangga yang menganiaya anak majikannya di kawasan Jelambar, Jakarta Barat resmi menjadi tersangka. Kekinian, Noviana menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut, kejiwaan Noviana akam ditelisik. Rencananya, pemeriksaan akan berlangsung hingga tiga hari.
"Sampai saat ini tersangka dilakukan pemeriksaan konseling kejiwaan di Rumah Sakit Kramat Jati sekitar tiga hari. Rencana kami mengecek kejiwaan yang bersangkutan," kata Yusri di kantornya, Jumat (10/1/2020).
Hingga kini, polisi belum dapat memastikan apakah Noviana mengalami gangguan jiwa atau tidak. Meski demikian, proses hukum terhadap dia masih terus berjalan.
"Sementara pelaku ini kami cek kejiwaan karena memang nanti normal atau tidak kami tunggu hasilnya. Proses tetap berjalan sudah dilakukan, penahanan kepada yang bersangkutan," katanya.
Yusri menambahkan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban. Nantinya akan ada psikolog dari Polri yang akan melakukan konseling terhadap G (7).
"Sementara korban ini dilakukan konseling oleh psikologi dari Polri. Kami mencegah supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan untuk anak ini," kata Yusri.
Lokasi kejadian berada di kediaman ibu korban, Tjeuw Yannir (37) di Jalan Jelambar, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Penganiayaan terhadap korban berinisial G (7) bermula saat Noviana merasa kesal. Sehari sebelum kejadian, Noviana tengah menemani majikannya ke sebuah mal.
Baca Juga: Ditangakap, ART Aniaya Bocah di Jakbar karena Suka Lari-larian
Saat itu, korban yang berlari-larian dan Noviana merasa kerepotan. Lantas ia merasa kesal lantaran bocah tersebut tetap berlari-larian.
Esoknya, Noviana mulai melancarkan aksi jahatnya saat orang tua korban sedang tidak berada di rumah. Dia mengikat tangan korban dan selanjutnya membekap wajah korban memakai wallpaper tembok.
Atas perbuatannya, Noviana dijerat Pasal 44 dan 45 KUHP UU RI tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jengkel Anaknya Main Skate Board, Axcelle Tewas Dianiaya Orang Tuanya
-
Ditangakap, ART Aniaya Bocah di Jakbar karena Suka Lari-larian
-
Viral Pembantu Rumah Tangga Aniaya Anak Majikan di Jelambar Jakbar
-
Telat Pulang, Bocah Dihukum Ayah Tiri Berlutut dan Kelaparan 4 Hari
-
Dipecat, Lurah Jelambar Turun Jabatan Jadi Staf Kecamatan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob