Suara.com - Noviana (23), pembantu rumah tangga yang menganiaya anak majikannya di kawasan Jelambar, Jakarta Barat resmi menjadi tersangka. Kekinian, Noviana menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut, kejiwaan Noviana akam ditelisik. Rencananya, pemeriksaan akan berlangsung hingga tiga hari.
"Sampai saat ini tersangka dilakukan pemeriksaan konseling kejiwaan di Rumah Sakit Kramat Jati sekitar tiga hari. Rencana kami mengecek kejiwaan yang bersangkutan," kata Yusri di kantornya, Jumat (10/1/2020).
Hingga kini, polisi belum dapat memastikan apakah Noviana mengalami gangguan jiwa atau tidak. Meski demikian, proses hukum terhadap dia masih terus berjalan.
"Sementara pelaku ini kami cek kejiwaan karena memang nanti normal atau tidak kami tunggu hasilnya. Proses tetap berjalan sudah dilakukan, penahanan kepada yang bersangkutan," katanya.
Yusri menambahkan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban. Nantinya akan ada psikolog dari Polri yang akan melakukan konseling terhadap G (7).
"Sementara korban ini dilakukan konseling oleh psikologi dari Polri. Kami mencegah supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan untuk anak ini," kata Yusri.
Lokasi kejadian berada di kediaman ibu korban, Tjeuw Yannir (37) di Jalan Jelambar, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Penganiayaan terhadap korban berinisial G (7) bermula saat Noviana merasa kesal. Sehari sebelum kejadian, Noviana tengah menemani majikannya ke sebuah mal.
Baca Juga: Ditangakap, ART Aniaya Bocah di Jakbar karena Suka Lari-larian
Saat itu, korban yang berlari-larian dan Noviana merasa kerepotan. Lantas ia merasa kesal lantaran bocah tersebut tetap berlari-larian.
Esoknya, Noviana mulai melancarkan aksi jahatnya saat orang tua korban sedang tidak berada di rumah. Dia mengikat tangan korban dan selanjutnya membekap wajah korban memakai wallpaper tembok.
Atas perbuatannya, Noviana dijerat Pasal 44 dan 45 KUHP UU RI tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jengkel Anaknya Main Skate Board, Axcelle Tewas Dianiaya Orang Tuanya
-
Ditangakap, ART Aniaya Bocah di Jakbar karena Suka Lari-larian
-
Viral Pembantu Rumah Tangga Aniaya Anak Majikan di Jelambar Jakbar
-
Telat Pulang, Bocah Dihukum Ayah Tiri Berlutut dan Kelaparan 4 Hari
-
Dipecat, Lurah Jelambar Turun Jabatan Jadi Staf Kecamatan
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion