Suara.com - Noviana (23), pembantu rumah tangga yang menganiaya anak majikannya di kawasan Jelambar, Jakarta Barat resmi menjadi tersangka. Kekinian, Noviana menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut, kejiwaan Noviana akam ditelisik. Rencananya, pemeriksaan akan berlangsung hingga tiga hari.
"Sampai saat ini tersangka dilakukan pemeriksaan konseling kejiwaan di Rumah Sakit Kramat Jati sekitar tiga hari. Rencana kami mengecek kejiwaan yang bersangkutan," kata Yusri di kantornya, Jumat (10/1/2020).
Hingga kini, polisi belum dapat memastikan apakah Noviana mengalami gangguan jiwa atau tidak. Meski demikian, proses hukum terhadap dia masih terus berjalan.
"Sementara pelaku ini kami cek kejiwaan karena memang nanti normal atau tidak kami tunggu hasilnya. Proses tetap berjalan sudah dilakukan, penahanan kepada yang bersangkutan," katanya.
Yusri menambahkan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban. Nantinya akan ada psikolog dari Polri yang akan melakukan konseling terhadap G (7).
"Sementara korban ini dilakukan konseling oleh psikologi dari Polri. Kami mencegah supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan untuk anak ini," kata Yusri.
Lokasi kejadian berada di kediaman ibu korban, Tjeuw Yannir (37) di Jalan Jelambar, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Penganiayaan terhadap korban berinisial G (7) bermula saat Noviana merasa kesal. Sehari sebelum kejadian, Noviana tengah menemani majikannya ke sebuah mal.
Baca Juga: Ditangakap, ART Aniaya Bocah di Jakbar karena Suka Lari-larian
Saat itu, korban yang berlari-larian dan Noviana merasa kerepotan. Lantas ia merasa kesal lantaran bocah tersebut tetap berlari-larian.
Esoknya, Noviana mulai melancarkan aksi jahatnya saat orang tua korban sedang tidak berada di rumah. Dia mengikat tangan korban dan selanjutnya membekap wajah korban memakai wallpaper tembok.
Atas perbuatannya, Noviana dijerat Pasal 44 dan 45 KUHP UU RI tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jengkel Anaknya Main Skate Board, Axcelle Tewas Dianiaya Orang Tuanya
-
Ditangakap, ART Aniaya Bocah di Jakbar karena Suka Lari-larian
-
Viral Pembantu Rumah Tangga Aniaya Anak Majikan di Jelambar Jakbar
-
Telat Pulang, Bocah Dihukum Ayah Tiri Berlutut dan Kelaparan 4 Hari
-
Dipecat, Lurah Jelambar Turun Jabatan Jadi Staf Kecamatan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah