Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, investasi PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles dipastikan ilegal. Pasalnya, cara kerja investasi di MeMiles menggunakan skema ponzi atau piramida skin.
Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Heru Cahyono mengungkapkan, cara kerja utama skema ponzi adalah, setiap anggota harus mencari bawahan baru agar bisa menaikkan nilai perputaran uang.
Jika perputaran uang terus berjalan dan bertambah, otomatis investasi akan terus meningkat.
Kalau investasi terus berkembang, maka bonus akan diberikan pada anggota-anggota lama atau yang lebih dulu bergabung dengan MeMiles.
"Tujuannya, uang dari member-member baru inilah yang nantinya dipakai untuk membayarkan bonus-bonus pada member lama,” kata Heru di Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020).
Menurut Heru, bila sudah tidak ada anggota baru, maka skema ponzi tersebut bakalan hancur. Sebab, tak lagi ada dana segar untuk membayarkan bonus bagi anggota.
"Skema semacam ini hanya tinggal menunggu waktu saja. Kalau tidak ada member lagi maka skema itu akan hancur," katanya.
Dengan terbongkarnya investasi MeMiles yang telah mengantongi omset Rp750 miliar selama delapan bulan, Heru meminta masyarakat mewaspadai modus penanaman modal dengan imbalan yang dianggap tidak wajar.
"Harus waspada. Masyarakat harus kritis pada setiap investasi yang memberikan imbal hasil cukup tinggi. Kira-kira ini masuk akal atau tidak. Masyarakat harus bisa memilah dan memilih," ujarnya.
Baca Juga: Kuras Uang Rp 62 Juta, Anto Masih Tergiur Hadiah Investasi Bodong MeMiles
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan menambahkan, skema ponzi jelas dilarang karena berpotensi penipuan. Larangan itu, termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perdagangan.
“Ini tidak boleh dan ancaman hukumannya cukup tinggi 10 tahun. Kenapa ancaman hukumannya tinggi? Karena berpotensi menipu publik secara masif dan massal,” kata dia.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Kuras Uang Rp 62 Juta, Anto Masih Tergiur Hadiah Investasi Bodong MeMiles
-
Polisi Tangkap Pelaku dan Sita Ratusan Miliar Investasi Bodong Memiles
-
Klaim Memiles Bukan Investasi Bodong, Sejumlah Orang Konpers di Hotel Mewah
-
Kenapa Nama Judika Terseret Kasus Investasi Bodong MeMiles?
-
Judika Belum Tentu Penuhi Panggilan Polisi Atas Kasus Investasi Bodong
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Sentil Pemprov DKI Soal Tawuran, Komisi E DPRD Usul Sanksi Pidana bagi Orang Tua Pelaku
-
Pecah Kongsi! Rustam Effendi Kecewa Eggi Sudjana Sebut Jokowi Orang Baik Usai Kasus Dihentikan
-
DPRD DKI Dukung Rute Baru Transjabodetabek untuk Kurangi Macet Jakarta
-
Rustam Effendi Sebut Eggi Sudjana Musuh dalam Selimut, di TPUA Dia Duri dalam Daging!
-
Kepala Daerah yang Di-endorse Jokowi Ditangkap KPK, Bukti Pengaruh Politik Memudar Pasca Lengser?
-
BGN Tegaskan Program MBG Tak Ganggu Pendidikan, Anggaran dan Program Justru Terus Meningkat
-
Misi Berbahaya di Pongkor: Basarnas Terjang 'Lubang Maut' Demi Evakuasi 3 Penambang
-
Jaksa Agung Tindak Tegas 165 Pegawai Nakal Sepanjang 2025: 72 Orang Dijatuhi Hukuman Berat
-
DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas
-
BNI Dorong UMKM Manfaatkan AI untuk Perkuat Daya Saing Digital hingga Ekspor