Suara.com - Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 resmi melayangkan class action atau gugatan perwakilan kelompok kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan mengklaim, gugatan tersebut mewakili 243 orang korban banjir Jakarta di lima wilayah DKI Jakarta.
"Kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi pada 1 Januari 2020 lalu, di awal tahun baru. Gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," ujar Azas Tigor Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bungur, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Tigor menuturkan, gugatan tersebut dilayangkan karena Anies tidak mampu bekerja secara baik dan lalai dalam menjalankan kewajiban hukum.
"Dasar gugatannya Gubernur DKI Jakarta lalai dalam menjalankan kewajiban hukum. Kewajiban hukumnya apa? dia harusnya melindungi warga Jakarta atau orang yang ada di Jakarta ketika itu supaya tidak terdampak buruk sekali dari banjir yang terjadi," kata dia.
Pihaknya menilai, Pemerintah Provinsi Jakarta tidak menjalankan tugasnya secara baik, yakni tidak adanya informasi peringatan dini kepada warga DKI. Kemudian, kedua, tidak ada bantuan darurat kepada masyarakat DKI yang terkena banjir.
"Pemprov DKI Jakarta tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Apa itu? satu melakukan sistem peringatan dini. Seperti biasa kalau di Jakarta kalau ada banjir itu ada informasi yang diberikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat punya waktu mempersiapkan, lalu tidak jalannya sistem bantuan darurat atau emergency response," kata Ketua Forum Warga Jakarta itu.
Lebih lanjut, Azas menuturkan banyak warga DKI yang menjadi korban banjir tidak mendapatkan bantuan dari Pemprov bahkan mengevakuasi diri sendiri.
Karena itu, mantan Caleg Partai Nasdem itu menegaskan hal tersebut membuktikan bantuan darurat kepada warga DKI tidak berjalan.
Baca Juga: HNW: Anies Digugat, BMKG Salah Ramal Cuaca Kenapa Tak Digugat Juga
"Kalau lihat fakta, banyak korban banjir yang keleleran tidak mendapatkan bantuan atau sebagaimana mestinya, mengevakuasi diri sendiri sampai ada yang akhirnya mengevakuasi di halte TransJakarta , di pinggir tol segala macam dan di Jakarta Utara itu tidur di kontainer di Cilincing itu bukti bahwa emergency response tidak jalan," katanya.
Untuk diketahui gugatan tersebut sudah diterima dan terdaftar dengan Nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Berita Terkait
-
Sidak di Rumah Pompa Pasca Banjir, DPRD DKI Ingatkan Kesadaran Masyarakat
-
Nissan dan Datsun Berikan Layanan Khusus Bagi Konsumen Terdampak Banjir
-
Hadapi Gugatan Class Action Korban Banjir, Pemprov DKI: Biasa Saja
-
Anies Digugat Warga soal Banjir, Pemprov DKI Siapkan Tenaga Ahli
-
Jangan Sampai Tertipu, Ini Tips Kenali Mobil Bekas Banjir
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang
-
Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi
-
Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?
-
Iran Tolak Proposal Trump, Ajukan 5 Syarat Termasuk Ganti Rugi Perang dan Kontrol Selat Hormuz
-
Pulau Terancam Diduduki, Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara-Negara Tetangga
-
Krisis PPPK di NTT: 9.000 Pegawai Terancam Putus Kontrak Masal
-
Di Balik Cloud Storage, Ada Biaya Lingkungan yang Harus Kita Bayar
-
Jerman 'Impor' Tenaga Kerja India: Solusi di Tengah Tsunami Pensiun
-
Tak Masalah Dilaporkan ke Dewas KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi: Bentuk Kepedulian Masyarakat
-
Israel Perluas Serangan ke Lebanon, Begini Sejarahnya!