Suara.com - Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 resmi melayangkan class action atau gugatan perwakilan kelompok kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan mengklaim, gugatan tersebut mewakili 243 orang korban banjir Jakarta di lima wilayah DKI Jakarta.
"Kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi pada 1 Januari 2020 lalu, di awal tahun baru. Gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," ujar Azas Tigor Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bungur, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Tigor menuturkan, gugatan tersebut dilayangkan karena Anies tidak mampu bekerja secara baik dan lalai dalam menjalankan kewajiban hukum.
"Dasar gugatannya Gubernur DKI Jakarta lalai dalam menjalankan kewajiban hukum. Kewajiban hukumnya apa? dia harusnya melindungi warga Jakarta atau orang yang ada di Jakarta ketika itu supaya tidak terdampak buruk sekali dari banjir yang terjadi," kata dia.
Pihaknya menilai, Pemerintah Provinsi Jakarta tidak menjalankan tugasnya secara baik, yakni tidak adanya informasi peringatan dini kepada warga DKI. Kemudian, kedua, tidak ada bantuan darurat kepada masyarakat DKI yang terkena banjir.
"Pemprov DKI Jakarta tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Apa itu? satu melakukan sistem peringatan dini. Seperti biasa kalau di Jakarta kalau ada banjir itu ada informasi yang diberikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat punya waktu mempersiapkan, lalu tidak jalannya sistem bantuan darurat atau emergency response," kata Ketua Forum Warga Jakarta itu.
Lebih lanjut, Azas menuturkan banyak warga DKI yang menjadi korban banjir tidak mendapatkan bantuan dari Pemprov bahkan mengevakuasi diri sendiri.
Karena itu, mantan Caleg Partai Nasdem itu menegaskan hal tersebut membuktikan bantuan darurat kepada warga DKI tidak berjalan.
Baca Juga: HNW: Anies Digugat, BMKG Salah Ramal Cuaca Kenapa Tak Digugat Juga
"Kalau lihat fakta, banyak korban banjir yang keleleran tidak mendapatkan bantuan atau sebagaimana mestinya, mengevakuasi diri sendiri sampai ada yang akhirnya mengevakuasi di halte TransJakarta , di pinggir tol segala macam dan di Jakarta Utara itu tidur di kontainer di Cilincing itu bukti bahwa emergency response tidak jalan," katanya.
Untuk diketahui gugatan tersebut sudah diterima dan terdaftar dengan Nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Berita Terkait
- 
            
              Sidak di Rumah Pompa Pasca Banjir, DPRD DKI Ingatkan Kesadaran Masyarakat
 - 
            
              Nissan dan Datsun Berikan Layanan Khusus Bagi Konsumen Terdampak Banjir
 - 
            
              Hadapi Gugatan Class Action Korban Banjir, Pemprov DKI: Biasa Saja
 - 
            
              Anies Digugat Warga soal Banjir, Pemprov DKI Siapkan Tenaga Ahli
 - 
            
              Jangan Sampai Tertipu, Ini Tips Kenali Mobil Bekas Banjir
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah