Suara.com - Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 resmi melayangkan class action atau gugatan perwakilan kelompok kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan mengklaim, gugatan tersebut mewakili 243 orang korban banjir Jakarta di lima wilayah DKI Jakarta.
"Kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi pada 1 Januari 2020 lalu, di awal tahun baru. Gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," ujar Azas Tigor Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bungur, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Tigor menuturkan, gugatan tersebut dilayangkan karena Anies tidak mampu bekerja secara baik dan lalai dalam menjalankan kewajiban hukum.
"Dasar gugatannya Gubernur DKI Jakarta lalai dalam menjalankan kewajiban hukum. Kewajiban hukumnya apa? dia harusnya melindungi warga Jakarta atau orang yang ada di Jakarta ketika itu supaya tidak terdampak buruk sekali dari banjir yang terjadi," kata dia.
Pihaknya menilai, Pemerintah Provinsi Jakarta tidak menjalankan tugasnya secara baik, yakni tidak adanya informasi peringatan dini kepada warga DKI. Kemudian, kedua, tidak ada bantuan darurat kepada masyarakat DKI yang terkena banjir.
"Pemprov DKI Jakarta tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Apa itu? satu melakukan sistem peringatan dini. Seperti biasa kalau di Jakarta kalau ada banjir itu ada informasi yang diberikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat punya waktu mempersiapkan, lalu tidak jalannya sistem bantuan darurat atau emergency response," kata Ketua Forum Warga Jakarta itu.
Lebih lanjut, Azas menuturkan banyak warga DKI yang menjadi korban banjir tidak mendapatkan bantuan dari Pemprov bahkan mengevakuasi diri sendiri.
Karena itu, mantan Caleg Partai Nasdem itu menegaskan hal tersebut membuktikan bantuan darurat kepada warga DKI tidak berjalan.
Baca Juga: HNW: Anies Digugat, BMKG Salah Ramal Cuaca Kenapa Tak Digugat Juga
"Kalau lihat fakta, banyak korban banjir yang keleleran tidak mendapatkan bantuan atau sebagaimana mestinya, mengevakuasi diri sendiri sampai ada yang akhirnya mengevakuasi di halte TransJakarta , di pinggir tol segala macam dan di Jakarta Utara itu tidur di kontainer di Cilincing itu bukti bahwa emergency response tidak jalan," katanya.
Untuk diketahui gugatan tersebut sudah diterima dan terdaftar dengan Nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Berita Terkait
-
Sidak di Rumah Pompa Pasca Banjir, DPRD DKI Ingatkan Kesadaran Masyarakat
-
Nissan dan Datsun Berikan Layanan Khusus Bagi Konsumen Terdampak Banjir
-
Hadapi Gugatan Class Action Korban Banjir, Pemprov DKI: Biasa Saja
-
Anies Digugat Warga soal Banjir, Pemprov DKI Siapkan Tenaga Ahli
-
Jangan Sampai Tertipu, Ini Tips Kenali Mobil Bekas Banjir
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang