Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat mengungkap kasus prostitusi berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. Bisnis prostitsu kos-kosan ini dijalankan oleh ibu dan anaknya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan ketika dilakukan penggerebekan, Jumat (10/1/2020) polisi menangkap dua orang sebagai otak bisnis prostitusi itu yakni wanita berinisial H (54) dan anaknya berinisial D (30).
Ia mengatakan sang ibu berinisial H alias Hel sebagai mami yang mengendalikan operasional bisnis prostitusi dan menerima semua uang hasil bisnis tersebut. Sementara anaknya berinisial D alias Suc berperan mencarikan wanita dewasa maupun anak di bawah umur untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan lima orang di dalam rumah tersebut. Dua orang yaitu H dan D ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang wanita dan salah satunya anak di bawah umur ditetapkan sebagai korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Mereka mengatakan aktivitas prostitusi yang dijalankan ibu dan anak itu sudah berjalan sejak lima bulan yang lalu. Kedua pelaku menjual wanita kepada lelaki hidung belang dengan bayaran rata-rata Rp 300 ribu.
Ia menjelaskan praktiknya lelaki yang memakai wanita tersebut menyerahkan uang kepada pelaku D dan kemudian diserahkan kepada H. Para wanita yang dijual tinggal di rumah itu. Uang dari hasil prostitusi digunakan H untuk membeli kebutuhan harian mereka dan sebagian diserahkan kepada para korban.
Selain itu agar masyarakat setempat tidak curiga dengan aktivitas prostitusi itu, pelaku menggunakan kedok kos-kosan dan menjual makanan. Sementara itu pelanggan melakukan eksekusi di dalam rumah tersebut. Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp219 ribu, pil KB, pakaian dalam dan tiga KTP elektronik.
“Kita akan terus dalami kasus ini. Korban atau wanita di bawah umur yang menjadi korban sudah kita mintai keterangan," kata dia.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76 juncto pasal 88 UU nomor 35 2014 dan pasal 17 UU nomor 21 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca Juga: 21 Orang Prostitusi Terselubung DItangkap, 3 Orang dibekuk di Ranjang
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum berhasil mengungkap adanya praktik perdagangan anak di bawah umur dalam bisnis prostitusi. Ia mengatakan aksi itu dilakukan di kawasan yang ramai penduduk dan tentunya sangat merusak.
"Dengan adanya pengungkapan kasus ini, kita mengimbau masyarakat berperan aktif untuk melaporkan kepada kami jika menemukan adanya aktivitas prostitusi anak di bawah umur. Pastinya akan kami tindak,” kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
21 Orang Prostitusi Terselubung DItangkap, 3 Orang dibekuk di Ranjang
-
Digerebek, Turis Timur Tengah di Cipanas Sewa 11 Gadis dan 1 Lady Boy
-
PSK Cipanas saat Malam Tahun Baru, Dipaksa Naik Ranjang Meski Menstruasi
-
Kaleidoskop Entertaiment 2019: Artis di Pusaran Prostitusi
-
Awalnya Diajak Mucikari Makan Bakso, PSK Remaja Disuruh Layani Bandar Sabu
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang