Suara.com - Seorang wanita tua berinisial H alias Hel (54) dan anaknya, D (30) kompak menjalani praktik prostitusi berkedeok rumah indekos di Jalan Adinegoro Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Sumatra Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Imam Kabut Sariadi, mengatakan praktik prostitusi ini terkuak saat polisi menggerebek rumah indekos tersebut dan menangkap wanita berinisial H (54) dan anaknya berinisial D (30) yang menjadi otak di balik bisnis lendir tersebut.
Ia mengatakan sang ibu berinisial H alias Hel sebagai mami yang mengendalikan operasional bisnis prostitusi dan menerima semua uang hasil bisnis tersebut.
Sementara anaknya berinisial D alias Suc berperan mencarikan wanita dewasa maupun anak di bawah umur untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan lima orang di dalam rumah tersebut. Dua orang yaitu H dan D ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang wanita dan salah satunya anak di bawah umur ditetapkan sebagai korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia mengatakan aktivitas prostitusi yang dijalankan ibu dan anak itu sudah berjalan sejak lima bulan yang lalu.
Kedua pelaku menjual wanita kepada lelaki hidung belang dengan bayaran rata-rata Rp 300 ribu.
Ia menjelaskan praktiknya lelaki yang memakai wanita tersebut menyerahkan uang kepada pelaku D dan kemudian diserahkan kepada H.
Para wanita yang dijual tinggal di rumah itu. Uang dari hasil prostitusi digunakan H untuk membeli kebutuhan harian mereka dan sebagian diserahkan kepada para korban.
Baca Juga: PSK Cipanas saat Malam Tahun Baru, Dipaksa Naik Ranjang Meski Menstruasi
Selain itu agar masyarakat setempat tidak curiga dengan aktivitas prostitusi itu, pelaku berpura-pura berjualan makanan di indekos tersebut.
Sementara itu pelanggan melakukan eksekusi di dalam rumah tersebut. Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 219 ribu, pil KB, pakaian dalam dan tiga KTP elektronik.
"Kami akan terus dalami kasus ini. Korban atau wanita di bawah umur yang menjadi korban sudah kami mintakan keterangan," kata dia.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76 juncto pasal 88 UU nomor 35 2014 dan pasal 17 UU nomor 21 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum berhasil mengungkap adanya praktik perdagangan anak di bawah umur dalam bisnis prostitusi.
Ia mengatakan aksi itu dilakukan di kawasan yang ramai penduduk dan tentunya sangat merusak.
Berita Terkait
-
Digerebek, Turis Timur Tengah di Cipanas Sewa 11 Gadis dan 1 Lady Boy
-
PSK Cipanas saat Malam Tahun Baru, Dipaksa Naik Ranjang Meski Menstruasi
-
TKI jadi Mucikari, Buka Jasa Prostitusi Halal Khusus Turis Arab di Puncak
-
Jual Puluhan LC Berbikini, Mami Familly Karaoke De Berry jadi Tersangka
-
6 Fakta Dugaan Prostitusi di Garuda: Pramugari Disebut Jadi Simpanan Bos
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Rentetan OTT KPK, DPR Ingatkan Kepala Daerah Tak Main-main dengan Jabatan
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana
-
Pramono Anung: Transjabodetabek Mau Buka Rute Baru ke Soetta dan Jababeka
-
Tampak Tenang, Begini Detik-detik Kedatangan Bupati Pati Sudewo di KPK Usai Terjaring OTT
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
Truk Seruduk Pembatas Jalan di Casablanca, Rute Transjakarta 6D Terpaksa Dipangkas
-
KPK Tangkap Bupati Pati Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
-
Kena OTT, Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek dan Dana CSR
-
156 Siswa Terpapar Narkotika, Gerindra Desak Pemprov DKI Perketat Penjualan Obat Keras
-
BGN Akui Sejumlah Dapur MBG Belum Sesuai Standar, Penyebabnya Program Percepatan