Suara.com - Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya. Tjokrosaputro keluar dari Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung dengan menggunakan baju tahanan, pada Selasa. Ia pun dijemput kendaraan Satgasus Kejagung.
Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan Muchtar Arifin, kuasa hukum Tjokrosaputro. "Sekarang sudah tersangka. Tentu kami menginginkan agar hak-hak beliau bisa dipenuhi," kata Arifin, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Pihaknya pun merasa penetapan kliennya sebagai tersangka, tidak masuk akal.
"Bagi saya itu aneh. Tidak mengerti apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik. Tentu saja kecewa," kata dia.
Mereka menganggap seharusnya pihak Jiwasraya yang bertanggung jawab atas kasus ini. "Orang Jiwasraya yang harusnya bertanggung jawab. Direksinya dong," katanya. Ia dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk ditahan.
Sebelumnya Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah itu, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. (Antara)
Baca Juga: Moeldoko: Selama Saya Jadi Panglima, Tak Ada Masalah Korupsi di ASABRI
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027