Suara.com - Dua ahli hukum pidana menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20), pemuda yang membawa bendera Merah Putih saat melakukan aksi demo pelajar di depan DPR RI September 2019.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) siang itu, dua ahli pidana yang hadir sebagai saksi adalah Azmi Syahputra dosen Universitas Bung Karno dan Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar.
Saksi Ahli Azmi menilai, rentetan proses hukum yang dijalani Luthfi sejak penangkapan hingga kekinian sudah cukup untuk memberikan efek jera kalau memang pemuda itu dianggap melanggar hukum.
"Apa yang dilakukan oleh terdakwa sudah jera, secara media sosial sudah viral, hari ini sudah menjalankan penahanan. Saya kira sudah dia jalankan proses sidangnya, sanksi sosial sudah. Saya kira itu cukup untuk mengatakan kata jera," kata Azmi dalam persidangan.
Sementara saksi Suparji mengatakan, sanksi pidana kurungan penjara bukan satu-satunya pilihan bagi hakim untuk menegakkan hukum, termasuk terhadap Luthfi yang notabene masih berusia muda.
"Maka demikian dalam perkembangannya, konsep pemenjaraan itu bukan sebuah konsep pilihan. Apalagi mengingat kapasitas lembaga pemasyarakatan yang kapasitasnya berlebihan. Masih ada alternatif lain," kata Suparji.
Dalam sidang sebelumnya, Rabu (18/12/2019), Luthfi telah menjalani sidang pemeriksaan saksi dari pihak termohon yakni lima orang anggota kepolisian.
Kelima saksi tersebut antara lain Raden M Bahrun dan Hendra (Anggota Polres Jakbar), Hendar Kelana, Dwi Susanto, Dimas S (Satreskrim Polres Jakpus).
Dalam kasus ini, Luthfi tidak akan mengajukan eksepsi dan menginginkan pemeriksaan segera dilakukan oleh majelis hakim.
Baca Juga: 2 Ahli akan Bersaksi di Sidang Luthfi Pembawa Bendera Saat Demo DPR
Ada tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Luthfi yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP.
Berita Terkait
-
2 Ahli akan Bersaksi di Sidang Luthfi Pembawa Bendera Saat Demo DPR
-
Apartemen Green Pramuka jadi Markas, Cara 2 Tersangka Retas Situs PN Jakpus
-
Bela Kasus Luthfi, Motif Dua Tersangka Retas Situs PN Jakarta Pusat
-
Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih Bantah Retas Website PN Jakpus
-
Situs Resmi PN Jakpus Diretas, Ada Foto Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Krisis Komunikasi Kasus Arya Daru: Ketika Bahasa Teknis Polisi Gagal Menjawab Keingintahuan Keluarga
-
Pakar UGM: Drama Tumbler Viral Jadi Cerminan Lemahnya Prosedur Layanan Publik
-
Momen Mensos Santap Menu MBG Langsung dari Dapurnya, Begini Reaksinya
-
KPK Soal Pembebasan Ira Puspadewi Cs: Secepatnya Ya
-
Belum Terima BLTS? PT Pos Indonesia Pastikan Surat Pemberitahuan Masih Terus Didistribusikan
-
Survei Tingkat Kepercayaan ke Lembaga Negara: BGN Masuk Tiga Besar, DPR-Parpol di Posisi Buncit
-
Darurat Banjir-Longsor Sumut, Bobby Nasution Fokus Evakuasi dan Buka Akses Jalur Logistik yang Putus
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi