Suara.com - Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus peretasan situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni CA dan AY.
Terkait aksi peretasan ini, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, CA dan AY beraksi membobol situs PN Jakpus di sebuah kamar sewaan di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Tersangka CA memakai file php script yang berfungsi sebagai backdoor ke salah satu direktori situs PN Jakarta Pusat.
"Tersangka CA menggunakan file php script yang berfungsi sebagai backdoor ke salah satu direktori situs PN Jakarta Pusat, kemudian dia memberikan akses backdoor itu kepada AY," kata Asep di Mabes Polri, Senin (13/1/2020).
Selanjutnya, AY menggungah file index untuk mengubah tampilan situs PN Jakarta Pusat. Hasilnya, tampilan situs berubah dengan gambar dengan layar hitam.
"Tertangkap berorasi dihukum penjara, korupsi berjuta masih berkuasa," tulis peretas di situs tersebut.
Selain itu, tampilan situs tersebut tertera tertulis hacked. Pada badan situs, juga tertulis tautan sebuah media online yang memberitakan soal kasus pendemo DPR bernama Lutfi Alfiandi yang kekinian diproses di PN Jakarta Pusat.
Motif kedua tersangka meretas situs tersebut karena untuk menunjukkan rasa simpatinya kepada Luthfi, pemuda yang telah berstatus terdakwa terkait kasus penyerangan kepada aparat saat demo pelajar di depan gedung DPR RI, Setempber 2019 lalu.
Lufhfi yang sempat viral karena foto yang membawa bendara Merah-Putih saat demo berujung bentrok dengan aparat di DPR kini sedang menjalani persidangan kasus tersebut.
Baca Juga: Benci dengan Betrand Peto, Pelaku Retas Akun YouTube Ruben Onsu
Dari temuan tersebut, polisi bergerak dan melakukan perburuan terhadap keduanya. Polisi meringkus CA di kawasan Kebagusan pada 8 Januari 2020. Sementara, AY dicokok di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat pada 9 Januari 2020.
"Ada aspek kerugiaannya. Ini situs penting untuk masyarakat agar mengetahui perkembangan kasus. Tak hanya merubah tampilan depan tapi menghilangkan data-data," kata Asep.
Dari penangkapan, polisi menyita laptop, ponsel, satu bundel log server website PN Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bela Kasus Luthfi, Motif Dua Tersangka Retas Situs PN Jakarta Pusat
-
Polisi di Sidang Luthfi: Aneh Bawa Bendera Merah Putih Tapi Anarkistis
-
5 Anggota Polisi Jadi Saksi di Sidang Luthfi Pembawa Bendera Saat Demo DPR
-
Alasan Pimpinan DPR Minta Penangguhan Penahanan Luthfi Pembawa Bendera
-
Dijamin 3 Anggota DPR, Luthfi Pembawa Bendera Ajukan Penangguhan Penahanan
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Sensatia Peroleh Persetujuan Dari Cruelty Free International, Perkuat Komitmen Pada Clean Beauty
-
Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur
-
Sayembara Umrah Menteri PU: Politik Klarifikasi di Tengah Tuduhan Nepotisme
-
Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu
-
Vonis 10 Tahun Belum Final, Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Banding
-
Purbaya Pastikan Ambil Alih Utang Kereta Cepat, Tinggal Tunggu Danantara
-
Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
-
Tahun Ajaran Baru Dimulai, MBG Hadir Lagi: Kritik Publik Kembali Menggema?
-
Fafa Sumenep Bawa Pesan Positif Lewat Single Bismillah Karena Cinta
-
Bagaimana Cara Memilih Sunscreen yang Aman untuk Anak-anak?