Suara.com - Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus peretasan situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni CA dan AY.
Terkait aksi peretasan ini, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, CA dan AY beraksi membobol situs PN Jakpus di sebuah kamar sewaan di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Tersangka CA memakai file php script yang berfungsi sebagai backdoor ke salah satu direktori situs PN Jakarta Pusat.
"Tersangka CA menggunakan file php script yang berfungsi sebagai backdoor ke salah satu direktori situs PN Jakarta Pusat, kemudian dia memberikan akses backdoor itu kepada AY," kata Asep di Mabes Polri, Senin (13/1/2020).
Selanjutnya, AY menggungah file index untuk mengubah tampilan situs PN Jakarta Pusat. Hasilnya, tampilan situs berubah dengan gambar dengan layar hitam.
"Tertangkap berorasi dihukum penjara, korupsi berjuta masih berkuasa," tulis peretas di situs tersebut.
Selain itu, tampilan situs tersebut tertera tertulis hacked. Pada badan situs, juga tertulis tautan sebuah media online yang memberitakan soal kasus pendemo DPR bernama Lutfi Alfiandi yang kekinian diproses di PN Jakarta Pusat.
Motif kedua tersangka meretas situs tersebut karena untuk menunjukkan rasa simpatinya kepada Luthfi, pemuda yang telah berstatus terdakwa terkait kasus penyerangan kepada aparat saat demo pelajar di depan gedung DPR RI, Setempber 2019 lalu.
Lufhfi yang sempat viral karena foto yang membawa bendara Merah-Putih saat demo berujung bentrok dengan aparat di DPR kini sedang menjalani persidangan kasus tersebut.
Baca Juga: Benci dengan Betrand Peto, Pelaku Retas Akun YouTube Ruben Onsu
Dari temuan tersebut, polisi bergerak dan melakukan perburuan terhadap keduanya. Polisi meringkus CA di kawasan Kebagusan pada 8 Januari 2020. Sementara, AY dicokok di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat pada 9 Januari 2020.
"Ada aspek kerugiaannya. Ini situs penting untuk masyarakat agar mengetahui perkembangan kasus. Tak hanya merubah tampilan depan tapi menghilangkan data-data," kata Asep.
Dari penangkapan, polisi menyita laptop, ponsel, satu bundel log server website PN Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bela Kasus Luthfi, Motif Dua Tersangka Retas Situs PN Jakarta Pusat
-
Polisi di Sidang Luthfi: Aneh Bawa Bendera Merah Putih Tapi Anarkistis
-
5 Anggota Polisi Jadi Saksi di Sidang Luthfi Pembawa Bendera Saat Demo DPR
-
Alasan Pimpinan DPR Minta Penangguhan Penahanan Luthfi Pembawa Bendera
-
Dijamin 3 Anggota DPR, Luthfi Pembawa Bendera Ajukan Penangguhan Penahanan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Iran Ancam Tutup Laut Merah, Apa Dampaknya bagi Dunia?
-
Citra Satelit Ungkap Penghancuran Sistematis Desa Lebanon Selatan Oleh Israel, Ini Wujudnya
-
Dinilai Terlalu Provokatif, Mabes Polri Didesak Usut Dugaan Makar dari Pernyataan Saiful Mujani
-
27 Psikiater Analisis Kondisi Mental Donald Trump, Apa Hasilnya?
-
KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Putus Rantai Komando
-
Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo
-
Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris
-
Studi Ungkap Cukai RI Gagal Bikin Rokok Mahal
-
Terungkap! Begini Modus Ketua Ombudsman 'Atur' Kebijakan Demi Muluskan Bisnis Tambang PT TSHI
-
13 Ribu SPPG Sudah Bersertifikat, yang Bandel Terancam Disetop Sementara