Suara.com - Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus peretasan situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni CA dan AY.
Terkait aksi peretasan ini, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, CA dan AY beraksi membobol situs PN Jakpus di sebuah kamar sewaan di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Tersangka CA memakai file php script yang berfungsi sebagai backdoor ke salah satu direktori situs PN Jakarta Pusat.
"Tersangka CA menggunakan file php script yang berfungsi sebagai backdoor ke salah satu direktori situs PN Jakarta Pusat, kemudian dia memberikan akses backdoor itu kepada AY," kata Asep di Mabes Polri, Senin (13/1/2020).
Selanjutnya, AY menggungah file index untuk mengubah tampilan situs PN Jakarta Pusat. Hasilnya, tampilan situs berubah dengan gambar dengan layar hitam.
"Tertangkap berorasi dihukum penjara, korupsi berjuta masih berkuasa," tulis peretas di situs tersebut.
Selain itu, tampilan situs tersebut tertera tertulis hacked. Pada badan situs, juga tertulis tautan sebuah media online yang memberitakan soal kasus pendemo DPR bernama Lutfi Alfiandi yang kekinian diproses di PN Jakarta Pusat.
Motif kedua tersangka meretas situs tersebut karena untuk menunjukkan rasa simpatinya kepada Luthfi, pemuda yang telah berstatus terdakwa terkait kasus penyerangan kepada aparat saat demo pelajar di depan gedung DPR RI, Setempber 2019 lalu.
Lufhfi yang sempat viral karena foto yang membawa bendara Merah-Putih saat demo berujung bentrok dengan aparat di DPR kini sedang menjalani persidangan kasus tersebut.
Baca Juga: Benci dengan Betrand Peto, Pelaku Retas Akun YouTube Ruben Onsu
Dari temuan tersebut, polisi bergerak dan melakukan perburuan terhadap keduanya. Polisi meringkus CA di kawasan Kebagusan pada 8 Januari 2020. Sementara, AY dicokok di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat pada 9 Januari 2020.
"Ada aspek kerugiaannya. Ini situs penting untuk masyarakat agar mengetahui perkembangan kasus. Tak hanya merubah tampilan depan tapi menghilangkan data-data," kata Asep.
Dari penangkapan, polisi menyita laptop, ponsel, satu bundel log server website PN Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bela Kasus Luthfi, Motif Dua Tersangka Retas Situs PN Jakarta Pusat
-
Polisi di Sidang Luthfi: Aneh Bawa Bendera Merah Putih Tapi Anarkistis
-
5 Anggota Polisi Jadi Saksi di Sidang Luthfi Pembawa Bendera Saat Demo DPR
-
Alasan Pimpinan DPR Minta Penangguhan Penahanan Luthfi Pembawa Bendera
-
Dijamin 3 Anggota DPR, Luthfi Pembawa Bendera Ajukan Penangguhan Penahanan
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!