Suara.com - Dede Luthfi Alfiandi (20), pemuda yang membawa Bendera Merah Putih saat melakukan aksi demo pelajar di depan DPR RI pada September lalu sempat mengalami sakit di dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Hal itu terungkap saat Luthfi menjalani sidang lanjutan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) siang.
Kuasa Hukum Luthfi, Sutra Dewi mengatakan kliennya sebenarnya dalam kondisi tidak 100 persen fit, ia sempat mengalami gejala tifus.
"Seenarnya Luthfi saat ini kurang sehat, dia seperti ada gejala tifus, kemarin itu kan sempat dirawat di klinik sebelum sidang, masuk dalam perawatan biro klinik rutan, sabtu atau minggu kemarin dia kekuar, tapi sekarang sudah lumayan sehat, sudah bisa ikut sidang," kata Sutra Dewi seusai sidang di PN Jakpus, Rabu (15/1/2020).
Oleh sebab itu, Luthfi yang seharusnya memberikan keterangan seusai sidang pemeriksaan saksi ahli harus ditunda hingga 20 Januari 2020.
"Cuma tadi kami ragu-ragu apakah dia (Luthfi) siap diperiksa hari ini atau enggak, tapi ternyata dia masih kurang fit," ucapnya.
Sutra Dewi memastikan Luthfi mendapatkan perlakuan yang baik dari pihak Polda Metro Jaya yang membawa Luthfi ke klinik rutan.
"Di dalam rutan sendiri baik-baik kok orang disana sama Luthfi," tegasnya.
Dalam sidang hari ini, dua ahli pidana Azmi Syahputra dari Universitas Bung Karno dan Suparji Ahmad dari Universitas Al-Azhar menilai Luthfi tidak perlu dipenjara dengan alasan Luthfi sudah menjalani sanksi sosial dan hukuman tidak harus berujung dengan sanksi penjara.
Baca Juga: Situs PN Jakpus Diretas Pakai Gambar Anak STM, Kini Tak Bisa Diakses
Sebelumnya, Luthfi telah menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon yakni lima orang anggota kepolisian pada Rabu (18/12/2012).
Para saksi itu terdiri dari dua anggota Polres Metro Jakarta Barat; Raden M Bahrun dan Hendra, dan tiga anggota Satreskrim Polres Jakarta Pusat; Hendar Kelana, Dwi Susanto, Dimas S.
Dalam kasus ini, Luthfi tidak akan mengajukan eksepsi dan menginginkan pemeriksaan segera dilakukan oleh majelis hakim.
Ada tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Luthfi, yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP.
Berita Terkait
-
2 Ahli akan Bersaksi di Sidang Luthfi Pembawa Bendera Saat Demo DPR
-
Apartemen Green Pramuka jadi Markas, Cara 2 Tersangka Retas Situs PN Jakpus
-
Bela Kasus Luthfi, Motif Dua Tersangka Retas Situs PN Jakarta Pusat
-
Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih Bantah Retas Website PN Jakpus
-
Balas Kesaksian Polisi, Kubu Lufthi: Hubungan Seragam dan Perbuatannya Apa?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Krisis Komunikasi Kasus Arya Daru: Ketika Bahasa Teknis Polisi Gagal Menjawab Keingintahuan Keluarga
-
Pakar UGM: Drama Tumbler Viral Jadi Cerminan Lemahnya Prosedur Layanan Publik
-
Momen Mensos Santap Menu MBG Langsung dari Dapurnya, Begini Reaksinya
-
KPK Soal Pembebasan Ira Puspadewi Cs: Secepatnya Ya
-
Belum Terima BLTS? PT Pos Indonesia Pastikan Surat Pemberitahuan Masih Terus Didistribusikan
-
Survei Tingkat Kepercayaan ke Lembaga Negara: BGN Masuk Tiga Besar, DPR-Parpol di Posisi Buncit
-
Darurat Banjir-Longsor Sumut, Bobby Nasution Fokus Evakuasi dan Buka Akses Jalur Logistik yang Putus
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi