Suara.com - Dede Luthfi Alfiandi (20), pemuda yang membawa Bendera Merah Putih saat melakukan aksi demo pelajar di depan DPR RI pada September lalu sempat mengalami sakit di dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Hal itu terungkap saat Luthfi menjalani sidang lanjutan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) siang.
Kuasa Hukum Luthfi, Sutra Dewi mengatakan kliennya sebenarnya dalam kondisi tidak 100 persen fit, ia sempat mengalami gejala tifus.
"Seenarnya Luthfi saat ini kurang sehat, dia seperti ada gejala tifus, kemarin itu kan sempat dirawat di klinik sebelum sidang, masuk dalam perawatan biro klinik rutan, sabtu atau minggu kemarin dia kekuar, tapi sekarang sudah lumayan sehat, sudah bisa ikut sidang," kata Sutra Dewi seusai sidang di PN Jakpus, Rabu (15/1/2020).
Oleh sebab itu, Luthfi yang seharusnya memberikan keterangan seusai sidang pemeriksaan saksi ahli harus ditunda hingga 20 Januari 2020.
"Cuma tadi kami ragu-ragu apakah dia (Luthfi) siap diperiksa hari ini atau enggak, tapi ternyata dia masih kurang fit," ucapnya.
Sutra Dewi memastikan Luthfi mendapatkan perlakuan yang baik dari pihak Polda Metro Jaya yang membawa Luthfi ke klinik rutan.
"Di dalam rutan sendiri baik-baik kok orang disana sama Luthfi," tegasnya.
Dalam sidang hari ini, dua ahli pidana Azmi Syahputra dari Universitas Bung Karno dan Suparji Ahmad dari Universitas Al-Azhar menilai Luthfi tidak perlu dipenjara dengan alasan Luthfi sudah menjalani sanksi sosial dan hukuman tidak harus berujung dengan sanksi penjara.
Baca Juga: Situs PN Jakpus Diretas Pakai Gambar Anak STM, Kini Tak Bisa Diakses
Sebelumnya, Luthfi telah menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon yakni lima orang anggota kepolisian pada Rabu (18/12/2012).
Para saksi itu terdiri dari dua anggota Polres Metro Jakarta Barat; Raden M Bahrun dan Hendra, dan tiga anggota Satreskrim Polres Jakarta Pusat; Hendar Kelana, Dwi Susanto, Dimas S.
Dalam kasus ini, Luthfi tidak akan mengajukan eksepsi dan menginginkan pemeriksaan segera dilakukan oleh majelis hakim.
Ada tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Luthfi, yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP.
Berita Terkait
-
2 Ahli akan Bersaksi di Sidang Luthfi Pembawa Bendera Saat Demo DPR
-
Apartemen Green Pramuka jadi Markas, Cara 2 Tersangka Retas Situs PN Jakpus
-
Bela Kasus Luthfi, Motif Dua Tersangka Retas Situs PN Jakarta Pusat
-
Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih Bantah Retas Website PN Jakpus
-
Balas Kesaksian Polisi, Kubu Lufthi: Hubungan Seragam dan Perbuatannya Apa?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
Terkini
-
Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Laut Merah Milik Siapa? Iran Ancam Mau Menutupnya
-
WALHI Kritik Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Satgas PKH: Waspada Ekspansi Militer di Ruang Sipil
-
Melihat Kapal Macet Mau ke Selat Hormuz Berdasarkan Data Pelacakan Maritim
-
Israel Hari Ini: Ancaman Roket Hizbullah hingga Serangan Lebah dan Cuaca Ekstrem
-
Predator Berkedok Jas Almamater: Mengapa Kampus Elite Gagal Melindungi Korban Kekerasan Seksual?
-
Lahan Sengketa di Tanah Abang, Ahli Waris Pakai Verponding Lawan Kementerian PKP
-
Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata
-
Jenderal Pakistan ke Teheran, Negosiasi AS dan Iran Berpotensi Berlanjut