Suara.com - Kuasa hukum terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20), Sutra Dewi tak menampik jika pemuda pembawa bendera Merah Putih saat demo DPR RI tak lagi menyandang status pelajar.
Hal itu disampaikan Dewi seusai mendampingi Luthfi yang menjalani sidang lanjutan terkait kasus demo DPR berujung rusuh yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Menurutnya, Lutfhi sempat menjajaki bangku kuliah sembari bekerja.
"Dia sudah lulus setahun lalu, dia mau kuliah, dia kerja tadinya kerja mau sambil kuliah, ternyata pekerjaan yang dilakukan tidak bisa waktu untuk kuliah sehingga dia keluar untuk kuliah," kata Sutra Dewi kepada wartawan.
Namun, Dewi mempertanyakan status pelajar yang sempat dibeberkan Raden M Bahrun, anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat saat bersaksi dalam sidang tersebut.
Dia menyebut Luthfi hanya menggunakan celana abu-abu sekolahnya, sementara atasnya menggunakan kaos merah dan sweater.
"Hubungan dengan baju dan perbuatan tidak ada hubungannya, sebenarnya apa (hubungannya)?" katanya.
Sebelumnya, Raden mengungkapkan saat diperiksa di Polres Jakbar, Luthfi bersifat kooperatif dan mengaku dirinya sudah lulus dari kursi pelajar.
"Waktu itu interview dia kooperatif sekali, iya pak saya bukan pelajar lagi, saya sudah lulusan sekian tahun yang lalu, tahun 2017, lah kenapa kamu menggunakan pakaian pelajar, ya biar saya gak ketahuan kalau saya bukan pelajar lagi," kata Raden dalam persidangan.
Baca Juga: Alasan Pimpinan DPR Minta Penangguhan Penahanan Luthfi Pembawa Bendera
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi yang berasal dari kepolisian. Mereka adalah dua anggota Polres Jakbar; Raden M Bahrun dan Hendra. Kemudian tiga anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusa, yakni Hendar Kelana, Dwi Susanto, dan Dimas S.
Adapun tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Luthfi yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP.
Berita Terkait
-
Polisi di Sidang Luthfi: Aneh Bawa Bendera Merah Putih Tapi Anarkistis
-
5 Anggota Polisi Jadi Saksi di Sidang Luthfi Pembawa Bendera Saat Demo DPR
-
Alasan Pimpinan DPR Minta Penangguhan Penahanan Luthfi Pembawa Bendera
-
Dijamin 3 Anggota DPR, Luthfi Pembawa Bendera Ajukan Penangguhan Penahanan
-
Sidang Perdana, Luthfi Sang Pembawa Bendera Dibelit 3 Dakwaan Alternatif
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar