Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai Undang-Undang KPK yang baru dibuat bukan untuk melemahkan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Menurutnya, UU KPK baru tidak menghalang-halangi adanya operasi tangkap tangan (OTT).
Dia menjelaskan bahwa dugaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK akan membuat lembaga antirasuah tersebut akan menjadi lemah ternyata tidak terbukti. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya sejumlah OTT yang dilakukan KPK di awal 2020.
"Ada Bupati Sidoarjo (Saeful Illah) kan OTT, kemudian komisioner KPU juga kena, artinya UU itu tidak menghalangi adanya penangkapan-penangkapan," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Baru-baru ini terdengar hangat sulitnya KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDI Perjuangan sebagai imbas terbongkarnya kasus kadernya, Harun Masiku yang menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW di DPR RI.
Menanggapi hal tersebut, hal tersebut termasuk ke dalam teknis KPK dalam menjalankan penyelidikannya.
"Kalau yang masalah soal teknis proses penyidikan. Saya kira itu nanti soal kewenangannya cara-cara KPK, bagaimana dia melakukan upaya-upaya itu," ujarnya.
Untuk diketahui, setelah UU KPK baru resmi aktif 17 Oktober 2019, KPK mulai melakukan OTT tiga bulan setelahnya.
OTT pertama di awal 2020 dilakukan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (7/1/2019) malam. Saiful bersama beberapa orang lainnya ditangkap atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Beberkan Kode 'Siap Mainkan!' di Sidang Etik, Begini Dalih Wahyu Setiawan
Kemudian KPK kembali melakukan OTT terhadap salah satu Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020). Wahyu diduga menerima suap dari anggota PDIP Harun Masiku yang ingin menjadi anggota DPR RI melalui proses PAW.
Berita Terkait
-
Pimpinan KPK Dikasih Jamu Anti Diare, Ini Maksudnya
-
KPK Kirim Surat ke Polri agar Terbitkan Surat DPO Harun Masiku PDIP
-
Beberkan Kode 'Siap Mainkan!' di Sidang Etik, Begini Dalih Wahyu Setiawan
-
Terjerat Kasus Suap, Wahyu Akui 3 Politikus PDIP adalah Kawan Dekatnya
-
Sidang Etik di KPK Selesai, DKPP Putuskan Nasib Wahyu Setiawan Besok
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara
-
ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru
-
Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS
-
Download BRImo Lewat Link Ini Langsung Dapat Cashback