Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai Undang-Undang KPK yang baru dibuat bukan untuk melemahkan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Menurutnya, UU KPK baru tidak menghalang-halangi adanya operasi tangkap tangan (OTT).
Dia menjelaskan bahwa dugaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK akan membuat lembaga antirasuah tersebut akan menjadi lemah ternyata tidak terbukti. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya sejumlah OTT yang dilakukan KPK di awal 2020.
"Ada Bupati Sidoarjo (Saeful Illah) kan OTT, kemudian komisioner KPU juga kena, artinya UU itu tidak menghalangi adanya penangkapan-penangkapan," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Baru-baru ini terdengar hangat sulitnya KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDI Perjuangan sebagai imbas terbongkarnya kasus kadernya, Harun Masiku yang menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW di DPR RI.
Menanggapi hal tersebut, hal tersebut termasuk ke dalam teknis KPK dalam menjalankan penyelidikannya.
"Kalau yang masalah soal teknis proses penyidikan. Saya kira itu nanti soal kewenangannya cara-cara KPK, bagaimana dia melakukan upaya-upaya itu," ujarnya.
Untuk diketahui, setelah UU KPK baru resmi aktif 17 Oktober 2019, KPK mulai melakukan OTT tiga bulan setelahnya.
OTT pertama di awal 2020 dilakukan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (7/1/2019) malam. Saiful bersama beberapa orang lainnya ditangkap atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Beberkan Kode 'Siap Mainkan!' di Sidang Etik, Begini Dalih Wahyu Setiawan
Kemudian KPK kembali melakukan OTT terhadap salah satu Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020). Wahyu diduga menerima suap dari anggota PDIP Harun Masiku yang ingin menjadi anggota DPR RI melalui proses PAW.
Berita Terkait
-
Pimpinan KPK Dikasih Jamu Anti Diare, Ini Maksudnya
-
KPK Kirim Surat ke Polri agar Terbitkan Surat DPO Harun Masiku PDIP
-
Beberkan Kode 'Siap Mainkan!' di Sidang Etik, Begini Dalih Wahyu Setiawan
-
Terjerat Kasus Suap, Wahyu Akui 3 Politikus PDIP adalah Kawan Dekatnya
-
Sidang Etik di KPK Selesai, DKPP Putuskan Nasib Wahyu Setiawan Besok
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Sempat Digigit Anjing, Mayat Bayi di Bukittinggi Tewas Termutilasi: Tubuh Terpotong 3 Bagian!
-
Bahlil 'Dihujat' di Medsos, Waketum Golkar Idrus Marham: Paradoks Demokrasi
-
Ponsel Menkeu Purbaya Kalah Jauh dari Anak Buahnya: Handphone Lu Bagus Nih
-
Nadiem Makarim Tersandung Skandal Laptop Chromebook, Begini Proses Pengadaan Barang Versi LKPP
-
Misteri Lawatan Trump ke Asia: Sinyal Kejutan dari Korut, Kim Jong Un Sudah Menanti?
-
Viral Pencurian Brutal di Lampu Merah Tanjung Priok, Sopir Pasrah Pilih Tak Keluar Truk
-
Gaza Butuh Rp116,3 Triliun untuk Pulihkan Layanan Kesehatan yang Hancur Total
-
Hadirkan Cahaya Bagi Warga Sabang Aceh, Ubah Gelap Jadi Harapan Baru: Kiprah PLN Peringati HLN ke-80
-
Cuaca Ekstrem dan Suhu Panas Landa Indonesia, Waspada di Tiga Provinsi Siaga
-
Momen Langka di Kuala Lumpur, Donald Trump dan Prabowo Subianto Hadiri KTT ASEAN