Suara.com - Partai Gerindra membela anggota DPR RI Mulan Jameela ihwal Polda Jawa Timur yang ingin memanggil Mulam terkait kasus investasi bodomg MeMiles. Gerindra memperingatkan agar Polda Jatim mengikuti prosedur jika tetap bersikeras memanggil Mulan.
Wakil Ketua Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pemanggilan kepada Dewan untuk pemeriksaan di kepolisian harus seizin oleh Presiden Joko Widodo. Aturan itu, kata Dasco, tertuang dalam Undang-Undang MD3.
"Iya jadi begini kalau menurut undang undang MD3, apabila itu bukan dugaan kriminal khusus, pemanggilam terhadap anggota DPR itu harus seizin presiden. Jadi memang Polda Jatim kalau mau manggil yaitu harus ikutin prosedur yang berlaku," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Gerindra, kata Dasco sudah memberikan penjelasan mengenai posisi Mulan dalam kasus MeMiles. Dasco mengungkapkan berdasarkan kontrak yang ada, diketahui Mulan hanya sebagai penyanyi saat mengisi acara MeMile.
Ia pun meminta Kepala Kepolisian Polda Jatim untuk meminta izin ke Jokowi jika masih ingin mengklarifikasi langsung kepada Mulan.
"Nah kalau sudah kemudian diberikan penjelasan, Kapolda Jatim tetap ngotot mau manggil ya ikutin aja prosedur yang ada. Ikuti prosedur yang ada, sebagai warga negara yang baik, kami akan sarankan apabila Kapolda Jatim mengikuti prosedur yang ada, ya kami akan minta Mulan Jameela mengikuti prosedur yang ada juga," tutur Dasco.
Sebelumnya, pengacara Mulan, Ali Lubis, memastikan kliennya tak akan penuhi panggilan Polda Jawa Timur terkait kasus investasi bodong MeMiles jika belum diizinkan Presiden Joko Widodo.
"Jadi sampai saat ini sepanjang presiden belum memberikan persetujuan secara tertulis, maka mbak Mulan tidak akan hadir," kata Ali Lubis dihubungi Selasa (14/1/2020) malam.
Menurut Ali, polisi harus mengantongi izin Presiden Jokowi karena Mulan Jameela saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI. Ketentuan itu kata dia, tertuang dalam dalam UU MD3.
Baca Juga: Minta Sandiaga Waspada di Pilpres 2024, Gerindra: Ucapan Jokowi Tak Salah
"Ya memang itu mekanisme yang diatur didalam UU MD3 ya, dimana untuk memanggil dan meminta keterangan anggota DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden," ujarnya.
Berita Terkait
-
Mau Diperiksa Polisi, Gerindra: Mulan Jameela Cuma Nyanyi di Acara MeMiles
-
Panggil Mulan Jameela di Kasus MeMiles, Polisi Bakal Bersurat ke Jokowi
-
Mulan Jameela Siap Dipanggil Polda Jawa Timur Terkait MeMiles, Asal ...
-
Polda Jatim Masih akan Panggil 13 Artis Lagi dalam Kasus MeMiles
-
Merasa Jadi Korban, Ello Janji Akan Serahkan Mobil Hadiah MeMiles ke Polisi
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Janda di Labuhanbatu Dianiaya Besan Hingga Pingsan, Laporan Mandek di Meja Polisi?
-
BRIN Minta Maaf atas Kesalahan Desain Lambang Garuda di Konten Hari Lahir Pancasila
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
Menkes Bingung Harga Obat di RI 2-6 Kali Lebih Mahal dari Harga Pasar Global: Kita Harus Negosiasi
-
Respons PDIP Soal Keakraban Prabowo dan Megawati: Biasa Saja, Sudah Bersahabat Lama
-
Papua Barat Punya Sekolah Berbasis Konservasi Pertama di Indonesia, Apa Beda dengan Sekolah Biasa?
-
Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut
-
Nadiem Makarim: Chromebook Bikin Negara Hemat Triliunan, Mengapa Saya yang Dituntut?
-
Fenomena Mas Bahlil Ganteng, Kala Kritik di Media Sosial Berbalik Jadi Keuntungan Politik