Suara.com - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mangkir dari pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (16/1/2020). Zulhas seharusnya diperiksa dalam perkara dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
"Pak Zulkifli Hasan hari ini tidak hadir (panggilan penyidik)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung Merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Ali Fikri, surat pemanggilan untuk Wakil Ketua MPR tersebut diyakini telah diterima sesuai alamat data pribadi Zulkifli Hasan.
Namun, Zulhas tak beritikad baik untuk menginformasikan kepada KPK tentang datang atau tidaknya dalam pemeriksaan.
"Belum ada konfirmasi yang bersangkutan kenapa tidak hadir," ucap Ali.
Ali memastikan KPK tak berhenti. Tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Zulhas.
“Beberapa hari ke depan akan kami panggil lagi,” kata dia.
Untuk diketahui, Zulhas dipanggil KPK dalam kapasitas ketika menjadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan era Presiden SBY.
KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Baca Juga: Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Panggil Ketum PAN Zulkifli Hasan
Tiga tersangka itu adalah sebuah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.
Hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Surya diduga juga merupakan "beneficial owner" PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.
Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan "beneficial owner" PT Palma Satu bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta, daIam mengurus perizinan lahan perkebunan.
Duta Palma Grup dan PT Palma Satu sebagai korporasi telah memberikan uang Rp 3 miliar kepada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Berita Terkait
-
Terdakwa Kasus Suap SAH Minta Ditahan di Solo
-
Suap Sel Mewah Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Dokter Kemenkumham Jabar
-
Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Panggil Ketum PAN Zulkifli Hasan
-
Namanya Disebut dalam Sidang Suap SAH, Walkot Jogja Siap Jadi Saksi
-
Harun Masiku Tersangka Suap Pakai Baju Demokrat, Jansen Protes
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
Terkini
-
Penjualan Terompet Tahun Baru di Asemka Sepi, Pedagang Keluhkan Larangan Kembang Api
-
Prediksi Cuaca Malam Tahun Baru untuk Semua Wilayah di Indonesia
-
Dua Kunci Syahganda Nainggolan Agar Rakyat Kaya dalam 5 Tahun: Upah dan Redistribusi Tanah
-
Diteror Bom Molotov usai Kritik Pemerintah, Ini 7 Fakta Serangan di Rumah DJ Donny
-
Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos
-
Figur Publik Kritis Diteror, Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Soliditas: Warga Jaga Warga!
-
Malam Tahun Baru, KAI Commuter Tambah 26 Perjalanan KRL Jabodetabek hingga Dini Hari
-
TNI Harus Swadaya Tangani Bencana, Ketua Banggar DPR Desak BNPB Lebih Gesit Koordinasi Anggaran
-
Kortas Tipikor Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PJUTS ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar!
-
BLTS Rp 900 Ribu di Aceh Tamiang Disalurkan Manual, Kantor Pos Masih Rusak Pascabencana