Suara.com - Media China baru-baru ini memberitakan tentang pemberian hadiah kepada para nelayan yang menemukan "alat mata-mata asing." Di balik berita di media resmi China itu, ada sesuatu yang dipenuhi tanda tanya.
Nelayan yang telah mendapatkan hadiah mencapai 11 orang, satu perempuan dan selebihnya laki-laki. Mereka menemukan tujuh alat.
Ini bukan yang pertama, para nelayan dari Jiangsu menemukan "alat mata-mata" ini. Pada 2018, sebanyak 18 orang diberi hadian karena menemukan sembilan alat.
Hadiah yang mereka dapatkan juga besar sampai sekitar 500.000 yuan atau sekitar Rp1,2 miliar, sekitar 17 kali lebih tinggi dari pendapatan rata-rata di China.
Pemberian hadiah seperti ini juga pernah berlangsung setahun sebelumnya.
Jadi dari mana "alat mata-mata bawah laut" ini? Apa fungsinya dan mengapa begitu berharga? Dan mengapa para nelayan ini menemukan begitu banyak alat?
Jiangsu adalah provinsi di China timur, wilayah pesisir sepanjang 1.000 kilometer. Pesisir ini menghadap ke Jepang dan Korea Selatan, sementara letak Taiwan sekitar 1.000 kilometer di selatan.
Letak geografis seperti ini dan besarnya kehadiran Amerika Serikat di kawasan menjelaskan mengapa para nelayan sering menemukan alat mata-mata ini.
China tidak menjelaskan di mana saja alat ini ditemukan dan hanya mengatakan "buatan negara-negara lain."
Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo: Enggak Ada Kapal Nelayan China di Laut Natuna
Penjelaskan Pakar
Namun pakar dan konsultan regional Alexander Neill mengatakan mungkin alat ini berasal dari "Kapal Angkatan Laut AS, pasukan keamanan Jepang atau mungkin Taiwan, karena di wilayah ini terjadi persaingan tinggi."
Lalu apa yang ingin didapatkan Amerika, Jepang atau Taiwan?
Pada 2009, Angkatan Laut AS mensponsori penelitian drone bawah laut, yang dikenal sebagai "alat bawah laut tak berawak", "unmanned undersea vehicles (UUV)".
Penelitian ini merekomendasikan tujuh cara penggunaan UUV, termasuk melacak "potensi kapal selam musuh". Kemudian mencari bom bawah laut, khususnya di perairan negara-negara lain, mengerahkan perlengkapan mata-mata.
Kemudian memonitor "infrastruktur bawah laut", seperti kabel komunikasi.
Berita Terkait
-
AS-China Akur, Nilai Tukar Rupiah Bisa Bergerak Rp 13.600 Per Dolar AS
-
USMCA Berlaku, Harga Minyak Dunia Naik
-
Mahfud Sampaikan Ketegasan Indonesia Soal Kedaulatan Natuna ke Dubes China
-
Tampil Menekan, Kevin / Marcus Hanya Butuh 31 Menit Libas Ganda China
-
Tahun Tikus Logam: Shio Kerbau, Buang Saja Apapun yang Cuma Menguras Emosi
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo