News / Metropolitan
Jum'at, 17 Januari 2020 | 13:52 WIB
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus empat orang terkait kasus penipuan. Modusnya, para tersangka memanipulasi website milik PT. Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. (Suara.com/Yosea Arga)

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Load More