Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku belum mendengar pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat.
Ia pun akan menanyakan kepada Burhanuddin mengenai maksud pernyataan kasus Semanggi yang dinilai bukan pelanggaran HAM berat
"Wah saya belum dengar tuh, nanti saya tanya dulu. Kan memang ada kriteria ya pelanggaran HAM berat. Oleh sebab itu, saya belum tahu apa yang dimaksud (Jaksa Agung)," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (17/1/2020).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, ada dua kriteria pelangggaran HAM berat yaitu kejahatan kemanusiaan dan genosida. Dari kriteria tersebut, akan dilihat kemungkinan kasus Semanggi I dan Semanggi II masuk dalam kriteria pelanggaran ham berat atau tidak.
"Karena pelanggaran HAM berat itu memang ada dua toh, ada kejahatan kemanusiaan, ada genosida itu yang standar. Dalam konteks ukuran itulah nanti kita akan melihat. Saya enggak dengar itu (pernyataan Jaksa Agung) dari kamu saja," kata dia.
Ketika ditanya kemungkina pemerintah akan membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc untuk menyelesaikan kasus Semanggi I dan Semanggi II, Mahfud mengaku masih akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan Jaksa Agung dan Komnas HAM.
"Belum tahu saya, nantilah saya mau diskusi dulu dengan pak Jaksa Agung dan Komnas HAM. Ini kan sejak dulu selalu beda kejaksaan dan Komnas Ham.Nanti saya mau diskusi dulu secara terpisah dengan keduanya," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu saat raker dengan Komisi III DPR RI. Dalam paparannya, Burhanuddin menyatakan, kasus Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat.
Pernyataan Burhanuddin itu merujuk kepada keputusan rapat paripurna DPR yang tidak ia rinci secara detail kapan waktu rapat yang dimaksud.
Baca Juga: Pernyataan Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi Dikecam Amnesty Internasional
"Peristiwa Semanggi II, Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," katanya pada Kamis (16/1/2020).
Berita Terkait
-
Amnesty Internasional: Ucapan Jaksa Agung Bukti Kemunduran Perlindungan HAM
-
Pernyataan Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi Dikecam Amnesty Internasional
-
Semanggi I dan II Disebut Bukan Kasus HAM Berat, HRWG Minta Jokowi Bersikap
-
Ogah Gubris, Istana Lempar Ucapan Kontroversi Jaksa Agung ke Mahfud MD
-
Ibu Sumarsih Kecam Pernyataan Jaksa Agung Terkait Peristiwa Semanggi
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui