Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku belum mendengar pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat.
Ia pun akan menanyakan kepada Burhanuddin mengenai maksud pernyataan kasus Semanggi yang dinilai bukan pelanggaran HAM berat
"Wah saya belum dengar tuh, nanti saya tanya dulu. Kan memang ada kriteria ya pelanggaran HAM berat. Oleh sebab itu, saya belum tahu apa yang dimaksud (Jaksa Agung)," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (17/1/2020).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, ada dua kriteria pelangggaran HAM berat yaitu kejahatan kemanusiaan dan genosida. Dari kriteria tersebut, akan dilihat kemungkinan kasus Semanggi I dan Semanggi II masuk dalam kriteria pelanggaran ham berat atau tidak.
"Karena pelanggaran HAM berat itu memang ada dua toh, ada kejahatan kemanusiaan, ada genosida itu yang standar. Dalam konteks ukuran itulah nanti kita akan melihat. Saya enggak dengar itu (pernyataan Jaksa Agung) dari kamu saja," kata dia.
Ketika ditanya kemungkina pemerintah akan membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc untuk menyelesaikan kasus Semanggi I dan Semanggi II, Mahfud mengaku masih akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan Jaksa Agung dan Komnas HAM.
"Belum tahu saya, nantilah saya mau diskusi dulu dengan pak Jaksa Agung dan Komnas HAM. Ini kan sejak dulu selalu beda kejaksaan dan Komnas Ham.Nanti saya mau diskusi dulu secara terpisah dengan keduanya," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu saat raker dengan Komisi III DPR RI. Dalam paparannya, Burhanuddin menyatakan, kasus Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat.
Pernyataan Burhanuddin itu merujuk kepada keputusan rapat paripurna DPR yang tidak ia rinci secara detail kapan waktu rapat yang dimaksud.
Baca Juga: Pernyataan Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi Dikecam Amnesty Internasional
"Peristiwa Semanggi II, Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," katanya pada Kamis (16/1/2020).
Berita Terkait
-
Amnesty Internasional: Ucapan Jaksa Agung Bukti Kemunduran Perlindungan HAM
-
Pernyataan Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi Dikecam Amnesty Internasional
-
Semanggi I dan II Disebut Bukan Kasus HAM Berat, HRWG Minta Jokowi Bersikap
-
Ogah Gubris, Istana Lempar Ucapan Kontroversi Jaksa Agung ke Mahfud MD
-
Ibu Sumarsih Kecam Pernyataan Jaksa Agung Terkait Peristiwa Semanggi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM