Suara.com - Human Rights Working Group (HRWG) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut peristiwa Semanggi 1 dan 2 bukan pelanggaran HAM. Peryataan itu sebelumnya disampaikan jaksa agung dalam Rapat Kerja Komisi III DPR kemarin.
Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz menyebut Jokowi perlu mengeluarkan sikap atas pernyataan Jaksa Agung. Sehingga dapat memperjelas sikap pemerintah pusat terkait keseriusannya untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Bila memang Pemerintah dan DPR gamang, Presiden bisa keluarkan Perppu yang memutus mata rantai kebuntuan antara Komnas HAM dan Jaksa Agung," usul Hafiz melalui keterangan persnya, Jumat (17/1/2020).
Jaksa Agung, kata Hafiz, juga perlu meluruskan pernyataannya. Ia menilai rapat di DPR tidak bisa dijadikan sebagai acuan untuk memutuskan suatu perkara.
"Terkait pernyataannya, HRWG menilai Jaksa Agung perlu menilik kembali informasi yang ada terkait peristiwa Tragedi Semanggi I dan II serta membuat klarifikasi kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpang-siuran terkait status hukum penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," tegasnya.
Jika hal ini tidak dilakukan, HRWG menilai pemerintah memang tidak pernah serius menyelesaikan kasus pelanggaran ham berat masa lalu sekaligus melanggengkan impunitas bagi terduga pelanggar HAM.
"Ini akan dicatat sejarah," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan hambatan dalam penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, salah satunya belum ada pengadilan HAM ad hoc.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menjelaskan perkembangan perkara HAM berat, misalnya peristiwa Semanggi 1 dan Semanggi 2, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Kasus Semanggi, KontraS Sebut Jaksa Agung Melindungi Presiden Jokowi
"Peristiwa Semanggi II, Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin, Kamis (16/1/2020).
Burhanuddin sendiri juga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai peristiwa Semanggi I dan Semanggi II secara khusus. Dalam paparannya, Burhanuddin hanya menjelaskan mengenai hambatan dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!