Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman enggan mengomentari soal pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut kasus pelanggaran HAM peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat.
Dalih pihak Istana tak mau berkomentar banyak karena telah menyerahkan penanganan kasus pelanggaran HAM berat kepada Mnteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
"Saya sudah bicara dengan Menkopolhukam agar beliau yang menangani problem terkait dengan ini, problem pelanggaran ham tersebut," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Diketahui, pernyataan kontroversi Jaksa Agung ST Burhanuddin soal tragedi kemanusian Semanggi I dan II kini menjadi polemik di masyarakat bahkan mengundang reaksi keras dari keluarga korban pelanggaran HAM berat.
Lantaran dipercaya untuk menyelesaikan, kata Fadjroel, nantinya Mahfud akan menjelaskan terkait polemik ucapan Burhanuddin soal pelanggaran HAM peristiwa Semanggi I dan Semanggi II.
"Jadi nanti pak Menkopolhukam yang akan memberi jawaban secara langsung terkait hal tersebut," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memamparkan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu saat raker dengan Komisi III DPR RI. Dalam paparannya, Burhanuddin berujar bahwa kasus Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat.
Pernyataan Burhanuddin itu merujuk kepada keputusan rapat paripurna DPR yang tidak ia rinci secara detail kapan waktu rapat yang dimaksud.
"Peristiwa Semanggi II, Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin pada Kamis (16/1/2020).
Baca Juga: Soal Tragedi Semanggi, KontraS Sebut Jaksa Agung Melindungi Presiden Jokowi
Burhanuddin sendiri juga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai peristiwa Semanggi I dan Semanggi II secara khusus. Dalam paparannya, Burhanuddin hanya menjelaskan mengenai hambatan dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat.
Setidaknya ada sejumlah hambatan penyelesaian pelanggaran HAM berat yang disebutkan Burhanuddin di antaranya, ketiadaan pengadilan HAM Ad Hoc dan ketidakcukupan alat bukti.
"Untuk peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu sampai saat ini belum ada pengadilan HAM Ad Hoc. Sedangkan mekanisme dibentuknya atas usul DPR RI berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden," katanya.
Berita Terkait
-
Ibu Sumarsih Kecam Pernyataan Jaksa Agung Terkait Peristiwa Semanggi
-
Kasus Semanggi, KontraS Sebut Jaksa Agung Melindungi Presiden Jokowi
-
Semanggi I dan II Disebut Bukan Pelanggaran HAM Berat, Yasonna: Belum Tahu
-
Soal Tragedi Semanggi, KontraS Sebut Jaksa Agung Melindungi Presiden Jokowi
-
Pernyataan Kejagung Soal Peristiwa Semanggi Dinilai Berbeda Dengan Jokowi
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual