Suara.com - MENJADI RAJA adalah status sosial yang sangat istimewa. Mengapa? Sebab jumlah raja di Indonesia hanya ratusan. Bandingkan dengan status sosial lain yang jumlahnya ribuan atau mungkin ratusan ribu.
Semisal status sosial seorang guru ngaji, dosen, dokter, kiai, maupun bupati. Terlebih, titah raja adalah hukum yang wajib dipatuhi rakyatnya.
Persoalannya, raja-raja di Indonesia saat ini telah mewarisi kerajaan yang usianya telah sangat lama. Bisa puluhan atau ratusan tahun usianya.
Apakah ada peluang untuk mendirikan kerajaan baru saat ini? jawabnya adalah ‘tentu ada’.
Dalam beberapa minggu terakhir, muncul tiga kerajaan yang cukup menghebohkan publik, yakni Keraton Agung Sejagat di Purworejo Jawa Tengah, Kerajaan Sunda Empire di Jawa Barat, dan Kesultanan Selaco di Tasikmalaya. Ketiganya berdiri dalam waktu belum lama, masing-masing tahun 2018, 2019, dan 2004.
Meski sama-sama kerajaan anyar, nasibnya sangat berbeda. Kesultanan Selaco diakui oleh pemerintah, Sunda Empire sempat dipermasalahkan namun kini dibiarkan, sedangkan raja dan ratu Keraton Agung Sejagat (Totok Santosa dan Fanni Aminadia) ditangkap aparat kepolisian.
Polda Jateng menangkap Totok dan Fanni dengan landasan pasal 14 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang berbunyi “barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun” dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Selain menangkap, disita pula barang bukti berupa kartu identitas pelaku dan dokumen palsu yang dicetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota Keraton Agung Sejagad.
Berkaca pada keberadaan Kesultanan Selaco, Pemerintah Republik Indonesia tidak melarang seseorang untuk mendirikan kerajaan. Alias, mendirikan kerajaan itu boleh dan sah. Bahwa, Pemerintah menjamin kebebasan berkumpul dan berserikat.
Baca Juga: Sunda Empire: Sebentar Lagi Empire Diumumkan, Jack Ma dan Bill Gates Ikut
Namun, berkaca pada nasib raja dan ratu Keraton Agung Sejagat Totok Santosa dan Fanni Aminadia yang ditangkap oleh aparat kepolisian, orang atau tokoh yang berniat mendirikan kerajaan perlu cermat dan berhati-hati.
Berikut 10 Tips Mendirikan Kerajaan Secara Aman yang disusun oleh Ribut Wijoto, redaktur Beritajatim.com—jaringan Suara.com :
1. Mendaftar ke Notaris
Pemerintah sebenarnya hanya mengenal 2 bentuk organisasi masyarakat (ormas) yang nonprofit, yakni yayasan dan perkumpulan. Yayasan memiliki maksud dan tujuan spesifik, yaitu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang non profit. Sementara maksud dan tujuan Perkumpulan sangat longgar.
Pendirian kerajaan boleh memilih salah satunya, bentuk yayasan atau perkumpulan. Semisal yayasan dengan nama ‘Kerajaan Junjung Bumi’ atau perkumpulan bernama ‘Kerajaan Tangkap Kilat’.
Setelah bentuk dan nama dipilih, langkah selanjutnya mendatangi notaris. Tujuannya untuk mendapatkan akta pendirian. Akta ini memuat anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART). Memuat pula tanggal pendirian, nama-nama pendiri, alamat kantor.
Tag
Berita Terkait
-
Sunda Empire: Sebentar Lagi Empire Diumumkan, Jack Ma dan Bill Gates Ikut
-
Sunda Empire Bikin Geger Lagi: Cuma Kami yang Bisa Hentikan Senjata Nuklir
-
Dirjen Kebudayaan RI: Tak Ada yang Aneh atas Munculnya Kerajaan Baru
-
Geger Kesultanan Selaco di Tasikmalaya, Pencetus Klaim Sudah Diakui PBB
-
Kerajaan Agung Sejagat, Cara Totok Menipu Masyarakat Setengah Feodal
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN
-
Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?
-
Ray Rangkuti: Prabowo Subianto Berpotensi Jadi Presiden dengan Aktivis Paling Banyak Dipolisikan
-
Israel Tembak Mobil Pengangkut Air di Gaza, Kakak Beradik Tewas Mengenaskan
-
Pramono Klaim Jakarta Makin Digdaya: Ekonomi Melesat, Kemiskinan Turun, dan Belanja APBD Cetak Rekor
-
Operasi Serentak, Pemprov DKI Angkut 68 Ribu Ikan Sapu-Sapu dari Perairan Jakarta
-
Ancaman El Nino di Depan Mata, Pramono Siapkan Jurus Jaga Stok Beras hingga Daging
-
Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Pemerintah Berbohong soal Swasembada Pangan
-
Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas
-
Di Tengah Tantangan Lingkungan, Bagaimana Industri AMDK Bertransformasi ke Arah Hijau?