Suara.com - MENJADI RAJA adalah status sosial yang sangat istimewa. Mengapa? Sebab jumlah raja di Indonesia hanya ratusan. Bandingkan dengan status sosial lain yang jumlahnya ribuan atau mungkin ratusan ribu.
Semisal status sosial seorang guru ngaji, dosen, dokter, kiai, maupun bupati. Terlebih, titah raja adalah hukum yang wajib dipatuhi rakyatnya.
Persoalannya, raja-raja di Indonesia saat ini telah mewarisi kerajaan yang usianya telah sangat lama. Bisa puluhan atau ratusan tahun usianya.
Apakah ada peluang untuk mendirikan kerajaan baru saat ini? jawabnya adalah ‘tentu ada’.
Dalam beberapa minggu terakhir, muncul tiga kerajaan yang cukup menghebohkan publik, yakni Keraton Agung Sejagat di Purworejo Jawa Tengah, Kerajaan Sunda Empire di Jawa Barat, dan Kesultanan Selaco di Tasikmalaya. Ketiganya berdiri dalam waktu belum lama, masing-masing tahun 2018, 2019, dan 2004.
Meski sama-sama kerajaan anyar, nasibnya sangat berbeda. Kesultanan Selaco diakui oleh pemerintah, Sunda Empire sempat dipermasalahkan namun kini dibiarkan, sedangkan raja dan ratu Keraton Agung Sejagat (Totok Santosa dan Fanni Aminadia) ditangkap aparat kepolisian.
Polda Jateng menangkap Totok dan Fanni dengan landasan pasal 14 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang berbunyi “barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun” dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Selain menangkap, disita pula barang bukti berupa kartu identitas pelaku dan dokumen palsu yang dicetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota Keraton Agung Sejagad.
Berkaca pada keberadaan Kesultanan Selaco, Pemerintah Republik Indonesia tidak melarang seseorang untuk mendirikan kerajaan. Alias, mendirikan kerajaan itu boleh dan sah. Bahwa, Pemerintah menjamin kebebasan berkumpul dan berserikat.
Baca Juga: Sunda Empire: Sebentar Lagi Empire Diumumkan, Jack Ma dan Bill Gates Ikut
Namun, berkaca pada nasib raja dan ratu Keraton Agung Sejagat Totok Santosa dan Fanni Aminadia yang ditangkap oleh aparat kepolisian, orang atau tokoh yang berniat mendirikan kerajaan perlu cermat dan berhati-hati.
Berikut 10 Tips Mendirikan Kerajaan Secara Aman yang disusun oleh Ribut Wijoto, redaktur Beritajatim.com—jaringan Suara.com :
1. Mendaftar ke Notaris
Pemerintah sebenarnya hanya mengenal 2 bentuk organisasi masyarakat (ormas) yang nonprofit, yakni yayasan dan perkumpulan. Yayasan memiliki maksud dan tujuan spesifik, yaitu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang non profit. Sementara maksud dan tujuan Perkumpulan sangat longgar.
Pendirian kerajaan boleh memilih salah satunya, bentuk yayasan atau perkumpulan. Semisal yayasan dengan nama ‘Kerajaan Junjung Bumi’ atau perkumpulan bernama ‘Kerajaan Tangkap Kilat’.
Setelah bentuk dan nama dipilih, langkah selanjutnya mendatangi notaris. Tujuannya untuk mendapatkan akta pendirian. Akta ini memuat anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART). Memuat pula tanggal pendirian, nama-nama pendiri, alamat kantor.
Tag
Berita Terkait
-
Sunda Empire: Sebentar Lagi Empire Diumumkan, Jack Ma dan Bill Gates Ikut
-
Sunda Empire Bikin Geger Lagi: Cuma Kami yang Bisa Hentikan Senjata Nuklir
-
Dirjen Kebudayaan RI: Tak Ada yang Aneh atas Munculnya Kerajaan Baru
-
Geger Kesultanan Selaco di Tasikmalaya, Pencetus Klaim Sudah Diakui PBB
-
Kerajaan Agung Sejagat, Cara Totok Menipu Masyarakat Setengah Feodal
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Petaka Jelang HUT TNI: Detik-detik Kecelakaan Tewaskan Penerjun Payung Praka Zaenal, Apa Pemicunya?
-
Tewas Terlindas Truk, Begini Pemicu Kecelakaan Tragis Pemotor Lansia di Daan Mogot Jakbar
-
BRIN Jelaskan Penyebab Dentuman dan Kilatan Cahaya Langit Cirebon: Benar Meteor?
-
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Ajukan Perda untuk Perkuat Peran Pondok Pesantren
-
Kabar Meteor Jatuh di Cirebon Bikin Geger, Polisi Langsung Cek ke Lokasi
-
Instruksi Prabowo ke Cak Imin: Periksa dan Perbaiki Struktur Pondok Pesantren!
-
Cek Kebersihan MBG, Prabowo Minta BGN Segera Lengkapi Dapur dengan Test Kit
-
Minggu Malam di Kertanegara, Prabowo Temui Kepala BGN dan Sejumlah Menteri: Bahas Isu Apa?
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur