Suara.com - Jakub Fabian Skrzypzki, warga negara Polandia terpidana kasus makar di Papua, tertekan karena diintimidasi selama berada dalam sel tahanan Polres Jayawijaya.
Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum Jakub. Lelaki berusia 29 tahun tersebut divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Wamena, Jayawijaya, beberapa waktu lalu dengan tuduhan membantu kelompok tertentu di Papua melalukan upaya makar.
Penasihat hukum Jakub, yakni Anum Siregar, mengatakan kliennya merasa tertekan karena sebagai orang asing ia mendapat perlakuan tak nyaman pada waktu-waktu tertentu.
“Misalnya terkait dengan 1 Desember, ada beberapa kali macam aparat Brimob masuk ke sel dan mengatakan, soal apa namanya … soal kamu dagang senjata dengan siapa begitu. Itu terus diulang-ulang oleh Brimob,” kata Anum Siregar kepada Jubi.co.id—jaringan Suara.com, Senin (2/12/2019).
Menurutnya, perlakuan seperti itu membuat Jakub merasa terintimidasi dan tertekan. Selain itu, jumlah tahanan yang berada di sel Polres Jayawijaya bersama dengan Jakub tidak menentu.
“Terkadang banyak, kadang-kadang orang sedikit. Terus juga perlakuan, dan apa namanya … dia punya barang-barang dibongkar seperti itu. Jadi dia merasa tertekan,” ujarnya.
Anum mengatakan, sejak dipindahkan dari sel tahanan Polda Papua ke Wamena pada 2 November 2018, hingga kini Jakub Fabian Skrzypzki ditahan di sel Polres Jayawijaya. Padahal sebagai terpidana Jakub mestinya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena.
“Kami tidak tahu (alasan Jakub masih ditahan di Polres). Mungkin situasi lapas yang rentan. Sering terjadi orang (tahanan) lari. Bisa mungkin seperti itu, karena kita tahu Lapas Wamena seperti itu. Atau ada pertimbangan lain,” ucapnya.
Ia mengatakan, meski Jakub tidak mempermasalahkan ia ditahan di lapas atau Polres, situasi yang terkadang dialaminya membuatnya tak nyaman.
Baca Juga: Mangkir Sidang Gugatan Tapol Papua, Polda Salahkan Surat dari PN Jaksel
“Tapi kan secara hukum seharusnya (penahan) dia sudah harus dipindahkan,” katanya.
Sementara itu Rika Korain, salah satu PH Simon Magal, pemuda 26 tahun yang divonis empat tahun penjara dalam kasus Jakup Fabian Skrzypzki mengatakan, kliennya juga hingga kini masih ditahan di sel Polres Jayawijaya.
“Persoalannya dia kan ada dalam tahanan sel polisi. Saya kira tidak terlalu sehat untuk ruangannya. Makanya kami harus cari jalan cepat untuk dia (Simon Magal) keluar dari situ,” kata Rika Korain.
Simon Magal ditangkap di Timika, Kabupaten Mimika, Papua pada 1 September 2018. Ia dituduh sebagai penghbung antara Jakub Fabian dengan kelompok tertentu di Papua yang selama ini melakukan upaya makar.
Berita Terkait
-
Diduga Hendak Rayakan HUT OPM, 34 Orang di Jayapura Diciduk Polisi
-
Persipura Gagal Juara Liga 1 2019, Jacksen F Tiago Kejar Posisi Kedua
-
Persipura Tumbang, Jacksen Apresiasi Kerja Keras Penggawa Mutiara Hitam
-
Protes ke Wasit, Jacksen: Pertandingan Itu 11 Lawan 11
-
Permainan Persija Dipertanyakan, Tavares: Yang Penting Tiga Poin
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar