Suara.com - Jakub Fabian Skrzypzki, warga negara Polandia terpidana kasus makar di Papua, tertekan karena diintimidasi selama berada dalam sel tahanan Polres Jayawijaya.
Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum Jakub. Lelaki berusia 29 tahun tersebut divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Wamena, Jayawijaya, beberapa waktu lalu dengan tuduhan membantu kelompok tertentu di Papua melalukan upaya makar.
Penasihat hukum Jakub, yakni Anum Siregar, mengatakan kliennya merasa tertekan karena sebagai orang asing ia mendapat perlakuan tak nyaman pada waktu-waktu tertentu.
“Misalnya terkait dengan 1 Desember, ada beberapa kali macam aparat Brimob masuk ke sel dan mengatakan, soal apa namanya … soal kamu dagang senjata dengan siapa begitu. Itu terus diulang-ulang oleh Brimob,” kata Anum Siregar kepada Jubi.co.id—jaringan Suara.com, Senin (2/12/2019).
Menurutnya, perlakuan seperti itu membuat Jakub merasa terintimidasi dan tertekan. Selain itu, jumlah tahanan yang berada di sel Polres Jayawijaya bersama dengan Jakub tidak menentu.
“Terkadang banyak, kadang-kadang orang sedikit. Terus juga perlakuan, dan apa namanya … dia punya barang-barang dibongkar seperti itu. Jadi dia merasa tertekan,” ujarnya.
Anum mengatakan, sejak dipindahkan dari sel tahanan Polda Papua ke Wamena pada 2 November 2018, hingga kini Jakub Fabian Skrzypzki ditahan di sel Polres Jayawijaya. Padahal sebagai terpidana Jakub mestinya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena.
“Kami tidak tahu (alasan Jakub masih ditahan di Polres). Mungkin situasi lapas yang rentan. Sering terjadi orang (tahanan) lari. Bisa mungkin seperti itu, karena kita tahu Lapas Wamena seperti itu. Atau ada pertimbangan lain,” ucapnya.
Ia mengatakan, meski Jakub tidak mempermasalahkan ia ditahan di lapas atau Polres, situasi yang terkadang dialaminya membuatnya tak nyaman.
Baca Juga: Mangkir Sidang Gugatan Tapol Papua, Polda Salahkan Surat dari PN Jaksel
“Tapi kan secara hukum seharusnya (penahan) dia sudah harus dipindahkan,” katanya.
Sementara itu Rika Korain, salah satu PH Simon Magal, pemuda 26 tahun yang divonis empat tahun penjara dalam kasus Jakup Fabian Skrzypzki mengatakan, kliennya juga hingga kini masih ditahan di sel Polres Jayawijaya.
“Persoalannya dia kan ada dalam tahanan sel polisi. Saya kira tidak terlalu sehat untuk ruangannya. Makanya kami harus cari jalan cepat untuk dia (Simon Magal) keluar dari situ,” kata Rika Korain.
Simon Magal ditangkap di Timika, Kabupaten Mimika, Papua pada 1 September 2018. Ia dituduh sebagai penghbung antara Jakub Fabian dengan kelompok tertentu di Papua yang selama ini melakukan upaya makar.
Berita Terkait
-
Diduga Hendak Rayakan HUT OPM, 34 Orang di Jayapura Diciduk Polisi
-
Persipura Gagal Juara Liga 1 2019, Jacksen F Tiago Kejar Posisi Kedua
-
Persipura Tumbang, Jacksen Apresiasi Kerja Keras Penggawa Mutiara Hitam
-
Protes ke Wasit, Jacksen: Pertandingan Itu 11 Lawan 11
-
Permainan Persija Dipertanyakan, Tavares: Yang Penting Tiga Poin
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026