Suara.com - Kejaksaan Agung RI kembali memanggil dua saksi yakni Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Agustin Widhiastuti dan Komisaris PT. Strategic Management Service Danny Boestami terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT. Jiwasraya (Persero).
Sebelumnya, Agustin masuk ke dalam daftar orang yang dicegah keluar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, bahwa dua orang itu dipanggil untuk menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
"(Saksi) Agustin Widhiastuti, karyawan PT. Asuransi Jiwasraya. (Yang kedua) Danny Boestami, Komisaris PT. Strategic Management Services," kata Hari kepada wartawan, Senin (20/1/2020).
Agustin juga pernah dipanggil Kejaksaan Agung RI pada Selasa (14/1/2020). Namun diketahui ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Nama Agustin sendiri sebelumnya pernah diungkap oleh Kejaksaan Agung sebagai orang yang dicegah ke luar negeri bersama dua orang lainnya. Permohonan pengajuan pencekalan ke luar negeri itu telah disampaikan ke pihak Imigrasi pada Jumat (10/1/2020).
Menurut Hari, bahwa pencegahan itu diputuskan usai menelisik perkembangan penyidikan sejumlah saksi.
Berita Terkait
-
Usut Korupsi Jiwasraya, Eks Terdakwa Kasus Pupuk Ikut Diperiksa Kejagung
-
Pengamat Pertanyakan DPR yang Tak Buat Pansus untuk Kasus Asabri
-
Kemen BUMN Berharap Dapat Dana Talangan Rp 5 T untuk Nasabah Jiwasraya
-
Untuk Selamatkan Jiwasraya, Kementerian BUMN Sedang Menyeleksi Investor
-
BUMN Singgung soal Panja dan Pansus di Skandal Kasus Jiwasraya
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital