Suara.com - Surat penolakan pembangunan gereja di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau beredar di media sosial. Surat tersebut ditulis oleh Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).
Warganet yang mengunggah surat ini ke media sosial adalah akun Twitter @yusuf_dumdum pada Selasa (21/1/2020).
Surat tersebut berisi imbauan melakukan aksi damai unjuk rasa dalam rangka penolakan atas izin mendirikan bangunan gereja.
Padahal pihak gereja telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 yang diterbitkan tanggal 2 Oktober 2019 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun.
IMB ini merujuk pada Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Kabupaten Karimun yang berada di depan Polsek Balai Karimun.
Dalam surat itu tertulis bahwa unjuk rasa dilakukan pada Jumat tanggal 17 Januari 2020 di rumah dinas Bupati Karimun.
FUIB, melalui surat tersebut, meminta kehadiran pengurus masjid dan jamaahnya, ormas islam, serta ormas adat dalam aksi unjuk rasa menolak pembangunan gereja.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum FUIB H. Abdul Latif.A.H dan Sekretaris Umum Ust. Hasbullah.
Sementara itu, akun @yusuf_dumdum mengomentari adanya surat penolakan tersebut. Dia berpendapat bahwa umat Islam tidak boleh mengganggu umat lain dalam beribadah.
Baca Juga: Mengenal Sosok Haerul, Pemuda Pinrang Perakit Pesawat dari Mesin Rongsokan
"Gak punya IMB katanya ilegal, sudah punya IMB masih ditolak. Padahal cuma dirikan rumah ibadah, bukan dirikan tempat prostitusi. Quran melarang umat muslim mengganggu umat lain untuk beribadah sesuai keyakinannya. Jadi yang menolak ini umat siapa?" tulis @yusuf_dumdum.
Ia juga menyebut akun Twitter resmi milik Menkopolhukam Mahfud MD dan Kementerian Agama agar mengetahui adanya surat penolakan pembangunan gereja di Kepri.
Untuk diketahui, unjuk rasa penolakan terhadap pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Kabupaten Karimun, Kepri pernah terjadi tahun lalu. Tepatnya ada Jumat, 25 Oktober 2019.
Berdasarkan pemberitaan media lokal setempat, massa melakukan aksi unjuk rasa saat acara peletakan batu pertama pembangunan gereja tersebut.
Berita Terkait
-
Plafon Gereja Maria Jakbar Runtuh saat Misa, 2 Jemaat Dilarikan ke RS
-
Plafon Gereja Maria Kusuma Karmel Meruya Ambruk saat Misa, Timpa Jemaat
-
BNN Soroti ASN Riau Positif Narkoba Dilantik Jadi Pejabat
-
Kader PKS ke Gereja Ganjuran, Minta Doa Restu Maju Pilkada Bantul
-
Ngaku Kerasukan, Lelaki Ini Tabrak Gereja untuk Selamatkan Diri
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Reaksi PDIP soal Jokowi Temui Prabowo: Kami Yakin Presiden Atasi Masalah Bangsa Tanpa 'Cawe-cawe'
-
Pabrik Kopi di Matraman Jaktim Ludes Dilumat Api, Pemicu Kebakaran karena Apa?
-
Diresmikan Ahmad Luthfi, Desa Tersono Batang Jadi Contoh Desa Mandiri Kelola Sampah
-
Radiasi di Cikande Jadi Alarm Awal: Mengapa Edukasi dan Respons Cepat Sangat Penting
-
Prabowo Ungkap Monasit Senilai Ribuan Triliun di Balik Kerugian Negara Rp300 T
-
Sodorkan Bukti Baru ke Polisi, Keluarga Arya Daru Ngotot Kasus Dibuka Lagi: Ada Kejanggalan?
-
Korupsi Kuota Haji, KPK: Biro Travel Kembalikan Uang Hampir Rp 100 Miliar
-
Periksa Wakil Bupati Mempawah, KPK Cecar Soal Produk Hukum Terkait Pembangunan Jalan
-
Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihaspuskan dari UU Korupsi, Begini Alasannya
-
Heboh Bjorka Asli Ngamuk Bocorkan Data Polri, Publik: Lagi Sok-sokan, Mending Tangkap Fufufafa!