Suara.com - Perusahaan pemenang tender revitalisasi Monumen Nasional (Monas), Bahana Prima Nusantara diketahui menyewa alamat kantor lain. Tujuannya, untuk mendapatkan perizinan sebagai perusahaan kontraktor.
Perusahaan itu memakai alamat tempat usaha percetakan dan penyewaan perkantoran milik Cahaya33 yang terletak di Jalan Nusa Indah Nomor 33, RT 01, RW 07, Ciracas Jakarta Timur.
Manajemen Cahaya33, Sri Sudarti mengatakan pada tahun 2014, pihaknya awalnya mendapatkan tawaran dari salah satu perusahaan di Jakarta yang terganjal aturan yang diterbitkan saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sebab, aturan ini mengatur soal zonasi wilayah Jakarta yang menentukan lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk menjadi lokasi bisnis.
Aturan tersebut adalah Peraturan Daerah nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi yang salah satunya mengatur tentang pelarangan pebisnis beroperasi di luar zona industri.
Di antaranya terdiri dari zona jalur hijau, zona pemerintahan nasional, zona pemerintahan daerah, zona perkantoran, perdagangan dan jasa, serta zona perumahan kampung.
Adanya aturan ini, kata Sri, membuat banyak perusahaan yang sudah terlanjur menempati kantor tak sesuai zonasi. Akhirnya, ketimbang memilih pindah kantor, mereka hanya memindahkan alamatnya.
"Sesuai dengan dulu itu semenjak (aturan era) pak Ahok itu kan harus ada zona perkantoran, tidak bisa mendirikan perusahaan dan perizinannya tidak dikeluarkan," ujar Sri di kantor Cahaya33, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (21/1/2020).
Cahaya33, kata Sri, memiliki perizinan perkantoran. Karena itu banyak perusahaan seperti PT Buana yang memerlukan izin perkantoran menyewa alamatnya.
Baca Juga: Perusahaan Pemenang Proyek Revitalisasi Monas Ternyata Numpang Alamat
"Kebetulan kami zonanya abu-abu kalau enggak salah itu untuk perkantoran. Kebetulan kami punya IMB dan perizinan lainnya untuk perkantoran dan pergudangan," katanya.
Karena hanya menyewa alamat, para penyewa tak perlu datang ke Cahaya33 setiap hari. Mereka disebut Sri bisa tetap bekerja kantor aslinya meski izinnya bukan perkantoran.
Nantinya segala urusan seperti surat menyurat, survei perusahaan, hingga penawaran dari pihak lain akan diterima Sri karena alamat yang diketahui berada di Jalan Nusa Indah 3 ini. Namun karena bukan urusan Sri dan rekannya, penyewa akan tetap meladeninya dengan datang ke Cahaya33.
"Kecuali kalau ada kunjungan, misalnya ada proyek kan tahunya alamatnya di sini. Disurvei, ya di sini memang ada (alamat penyewa). Nanti ada ruang meetingnya di atas atau di samping," katanya.
Berita Terkait
-
Perusahaan Pemenang Proyek Revitalisasi Monas Ternyata Numpang Alamat
-
Viral Kantor Kontraktor Revitalisasi Monas di Gang Kampung, Ini Jawabannya
-
Telusuri Perusahaan Penataan Monas, Justin PSI: Kurang Meyakinkan
-
Selatan Monas Gundul, DPRD: Pohon Bukan Dipindahkan Malah Ditebang
-
Tak Lagi Ada Lahan Parkir, Warga Harus Naik Umum Jika Masuk ke Monas
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional