Suara.com - Seorang Jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat, Philip Jacobson, ditahan imigrasi Kota Palangkaraya dengan tuduhan pelanggaran keimigrasian. Jacobson yang berusia 30 tahun itu pernah meraih penghargaan jurnalistik lingkungan tingkat dunia.
Dia dijebloskan ke penjara, Selasa (21/1/2020). Jacobson ditangkap oleh petugas imigrasi setelah diundang untuk menghadiri rapat dengar antara DPRD Kalimantan Tengah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada 17 Desember 2019.
Petugas imigrasi menginterogasinya selama empat jam namun kemudian membebaskannnya. Sementara visa dan paspotnya ditahan. Dia juga memintanya untuk tidak meninggalkan Palangkaraya guna penyidikan lebih lanjut. Pada 21 Januari, Jacobson kembali ditangkap dan ditahan di Rutan kelas 2 Palangkaraya.
Philip Jacobson dituding telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pendiri dan CEO Mongabay, Rhett A. Butler, menyatakan terkejut dengan hukuman yang diberikan pada Philip Jacobson.
"Kami akan mendukung dia dalam proses hukum yang terus berjalan ini dan melakukan berbagai cara sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia. Saya juga terkejut dengan hukuman yang diberikan padanya, karena ini cuma masalah administrasi," katanya.
Aktivis Human Right Watch dan juga seorang jurnalis, Andreas Harsono, mengatakan wartawan seharusnya memiliki kebebebasan untuk menjalankan tugasnya di Indonesia dan tidak ditahan secara sewenang-wenang.
"Penahanan Jacobson adalah hal yang mengkhawatirkan bagi perkembangan demokrasi Indonesia," tuturnya.
Kuasa Hukum Jacobson, Aryo Nugroho dari LBH Palangkaraya, yang dihubungi ayobandung membenarkan kejadian tersebut. Saat ini ia sedang mengupayakan penangguhan kliennya. Namun karena persyaratan administrasinya belum lengkap, usahanya ini belum berhasil.
"Saya berharap orang-orang dari kedutaan (Kedutaan AS di Jakarta) segera datang untuk mengikuti penyelesaian kasus ini," katanya.
Baca Juga: Kapal Jurnalis yang Terbalik di Labuan Bajo Sempat Angkut 2 Menteri Jokowi
Berita penahanan Jacobson menyeruak setekah Komnas HAM merilis laporan kekerasan terhadap aktivis lingkungan. Sedangkan menurut laporan Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) sepanjang 2019 telah terjadi 53 kasus kekerasan terhadap wartawan.
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya