Suara.com - Seorang Jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat, Philip Jacobson, ditahan imigrasi Kota Palangkaraya dengan tuduhan pelanggaran keimigrasian. Jacobson yang berusia 30 tahun itu pernah meraih penghargaan jurnalistik lingkungan tingkat dunia.
Dia dijebloskan ke penjara, Selasa (21/1/2020). Jacobson ditangkap oleh petugas imigrasi setelah diundang untuk menghadiri rapat dengar antara DPRD Kalimantan Tengah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada 17 Desember 2019.
Petugas imigrasi menginterogasinya selama empat jam namun kemudian membebaskannnya. Sementara visa dan paspotnya ditahan. Dia juga memintanya untuk tidak meninggalkan Palangkaraya guna penyidikan lebih lanjut. Pada 21 Januari, Jacobson kembali ditangkap dan ditahan di Rutan kelas 2 Palangkaraya.
Philip Jacobson dituding telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pendiri dan CEO Mongabay, Rhett A. Butler, menyatakan terkejut dengan hukuman yang diberikan pada Philip Jacobson.
"Kami akan mendukung dia dalam proses hukum yang terus berjalan ini dan melakukan berbagai cara sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia. Saya juga terkejut dengan hukuman yang diberikan padanya, karena ini cuma masalah administrasi," katanya.
Aktivis Human Right Watch dan juga seorang jurnalis, Andreas Harsono, mengatakan wartawan seharusnya memiliki kebebebasan untuk menjalankan tugasnya di Indonesia dan tidak ditahan secara sewenang-wenang.
"Penahanan Jacobson adalah hal yang mengkhawatirkan bagi perkembangan demokrasi Indonesia," tuturnya.
Kuasa Hukum Jacobson, Aryo Nugroho dari LBH Palangkaraya, yang dihubungi ayobandung membenarkan kejadian tersebut. Saat ini ia sedang mengupayakan penangguhan kliennya. Namun karena persyaratan administrasinya belum lengkap, usahanya ini belum berhasil.
"Saya berharap orang-orang dari kedutaan (Kedutaan AS di Jakarta) segera datang untuk mengikuti penyelesaian kasus ini," katanya.
Baca Juga: Kapal Jurnalis yang Terbalik di Labuan Bajo Sempat Angkut 2 Menteri Jokowi
Berita penahanan Jacobson menyeruak setekah Komnas HAM merilis laporan kekerasan terhadap aktivis lingkungan. Sedangkan menurut laporan Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) sepanjang 2019 telah terjadi 53 kasus kekerasan terhadap wartawan.
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo