Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akhirnya mengumumkan proses kepulangan Harun Masiku, caleg PDIP yang menjadi buronan KPK pada Rabu (22/1/2020).
Keberadaan Harun yang belakangan ramai diperbincangkan diumumkan Ditjen Imigrasi karena diperintahkan atasan.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, sejak pulang dari Singapura pada 7 Januari lalu, Harun Masiku masih berada di Indonesia.
Harun Masiku pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020 dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dan pulang ke Indonesia pada 7 Januari 2020 dengan Batik Air sekitar pukul 17.00 WIB.
"(Kembali) dengan menggunakan maskapai yang sama sama telah tersebar di pemberitaan menggunakan batik air dan tercatat pada tanggal 7, 2020, sekitar pukul 17.34 sore," kata Arvin saat konferensi pers di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Arvin menyebut keterangan soal posisi Harun baru bisa disampaikan alias 15 hari setelah Harun Masiku berada di tanah air karena baru mendapat arahan dari atasannya untuk menyampaikan ke publik.
"Perintah untuk kami menyampaikan (preskon) tuh hari ini. Terkait kapan kami peroleh, saya tidak bisa katakan," ucap Arvin.
Namun, dia tidak mengungkapkan soal sosok atasan yang dimaksudnya memerintahkan agar untuk membeberkan keberadaan Harun lewat Humas Imigrasi.
"Makanya kami kan perlu melakukan langkah-langkah untuk mengujinya untuk memperolehnya dan bisa memastikan dan hari ini kami diberikan arahan untuk menyampaikan bahwa HM sudah berada di Indonesia," lanjutnya.
Baca Juga: Skandal Harun Masiku, Menkumham Yasonna Berpotensi Mal Kepentingan
Dia juga menerangkan bahwa data perlintasan itu baru bisa didapatkan oleh Imigrasi beberapa hari setelah Harun masuk ke Indonesia karena adanya keterlambatan (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soeta, tempat Harun mendarat.
Keterlambatan itu, lanjut Arvin masih didalami oleh petugas imigrasi, biasanya hal itu disebabkan oleh kesalahan teknis di bandara seperti mati listrik atau akibat update sistem yang dilakukan Dirjen Imigrasi di terminal I dan II Soetta.
Berita Terkait
-
Dibilang Miskin dan Kumuh, Warga Priok Geruduk Kemenkumham
-
Penjelasan Imigrasi soal Keberadaan Buronan KPK Harun Masiku
-
Dinilai Kecolongan soal Harun Masiku, PDIP Desak Yasonna Tegur Imigrasi
-
Geruduk Kemenkumham, Warga Tanjung Priok Tuntut Yasonna Minta Maaf
-
Warga Priok Marah ke Yasonna: Kami Dimiskinkan Sistem Pemerintahan Anda
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Pramono Meradang Pelajar Siram Air Keras Acak di Cempaka Putih: Tindak Tegas, Tak Ada Kompromi!
-
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Fraud Rp2,4 Triliun
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka
-
Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari
-
Geger SMA di Jaktim, Guru Diduga Lecehkan Banyak Siswi, Korban Lain Buka Suara
-
Bocah SD Tewas Tertabrak Kereta di Parung Panjang, Terlempar hingga 30 Meter Saat Pulang Sekolah
-
Diperikaa Kamis Lusa, Kubu Roy Suryo Cs Siapkan Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Ahli Meringankan
-
Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
-
Kemensos Beri Santunan untuk Keluarga Marinir Korban Longsor Cisarua
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Swasensor dan Narasumber yang Diam Jadi Tantangan Baru